SEMARANG – Dua tempat hiburan di Kota Semarang yakni Holywings dan Marabunta aktivitas usahanya dihentikan selama satu bulan. Hal ini diputuskan langsung oleh Satpol PP Kota Semarang saat menyegel dua kafe itu, pada Rabu (27/10/2021) pagi.
Penghentian sementara itu secara resmi dilakukan oleh Satpol PP dengan memasang stiker penyegelan dan garis police line. Penindakan itu lantaran pihak manajemen melanggar batas waktu operasional di Masa PPKM Level 1.
[irp posts=”28323″ name=”Polrestabes Semarang Segel Cafe Marabunta dan HOLYWINGS, Ini Alasannya”]
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, penyegelan dilakukan karena dua kafe itu beroperasi melebihi batas waktu. Padahal dalam peraturan Walikota sudah tertulis bahwa di masa PPKM Level 1, sektor usaha hanya boleh beroperasi hingga pukul 00.00 wib. Namun kedua kafe itu melanggar batas jam operasionalnya.
“Kemarin pak Kapolrestabes sempat mengecek dan keduanya benar melanggar, dengan beroperasi melebihi aturan jam yang telah ditentukan. Sehingga kami selaku penegak Perda kami hadir ke tempat ini untuk menyegel,” tuturnya usai kegiatan.
Fajar menjelaskan, kedua tempat hiburan itu disegel selama waktu yang ditentukan untuk memberikan efek jera. Selanjutnya, pihak manajemen juga harus datang ke Satpol PP untuk memberikan pernyataan tak akan mengulangi pelanggarannya.
“Mereka harus datang dengan membawa surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya,” bebernya.
Disisi lain, Fajar mengucapkan terimakasih kepada Polrestabes Semarang yang telah mengawali penindakan kafe yang melanggar aturan. Sebab diakuinya pihaknya memiliki keterbatasan untuk melakukan giat operasi yustisi.
Ia pun menghimbau para pelaku usaha agar patuh aturan agar tak ada lonjakan kasus Covid-19. Sebab, menurutnya PPKM Level 1 ini sudah banyak kelonggaran
“Kami mohon kerjasama lah. Ini kan ada kelonggaran operasional, Kalau jatahnya tutup ya tutup jangan melebihi,” imbuhnya.