RASIKAFM.COM | UNGARAN – Personel Satreskrim Polres Semarang berhasil mengungkap aksi penjambretan yang terjadi di Jalan Kenanga, Kelurahan Genuk, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Minggu (14/1/2024). Hal itu berkat bantuan rekaman CCTV di lokasi kejadian yang merekam aksi pelaku dan sempat viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana menerangkan tersangka atas nama Hedy Kabul Prayitno (35), seorang buruh bangunan warga Banyumanik, Kota Semarang. Ia ditangkap pada Rabu (17/1/2024). Modusnya, tersangka mencari sasaran secara spontan saat hendak pergi ke rumah mertuanya tak jauh dari lokasi.
“Saat melintas di TKP, tersangka melihat korban berjalan sendirian sambil menenteng tas. Dari situlah secara spontan timbul niat jahat untuk merampas tas,” kata Aditya dalam keterangannya, Jumat (19/1/2024).
Melihat ada kesempatan itu, tersangka yang mengendarai sepeda motor terus melaju dan melewati korban. Setelah memastikan keadaan sepi, tersangka berputar arah kembali menghampiri korban dan merebut tas. Setelah itu, ia kabur ke arah Gunungpati.
“Korban sempat terpelanting karena tas yang dibawanya ditarik paksa, sehingga mengalami luka lebam pada lengannya,” jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, ia melakukan aksinya itu karena ingin memiliki sebuah handphone. Ia meyakini, dalam tas korban berisi handphone dan barang berharga lainnya.
“Ternyata benar, dalam tas korban terdapat handphone dan uang tunai Rp30ribu. Setelah diambil, tas dibuang di pinggir jalan,” ungkapnya.
Untuk kondisi korban saat ini, imbuh Aditya, sudah membaik dan dapat beraktifitas seperti biasa meski lengannya masih lebam. Sementara tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, nasib kurang beruntung dialami oleh Sriyati (70), seorang buruh cuci dan setrika asal Desa Kelurahan Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang. Ia menjadi korban aksi penjambretan yang terjadi di Jalan Kenanga, Kelurahan Genuk, Kecamatan Ungaran Timur, Minggu (14/1/2024) saat hendak berangkat kerja sekira pukul 10.45 WIB. Korban kehilangan tas berisi 1 unit handphone Samsung Galaxy M10 dan uang tunai Rp30 ribu. (win)