URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Personel Satreskrim Polres Semarang berhasil mengungkap aksi penjambretan yang terjadi di Jalan Kenanga, Kelurahan Genuk, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, pada Minggu (14/1/2024). Berkat bantuan rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku dan viral di media sosial, Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana mengungkapkan bahwa tersangka Hedy Kabul Prayitno (35), seorang buruh bangunan warga Banyumanik, Kota Semarang, ditangkap pada Rabu (17/1/2024).

Mbak Google

KABAR RASIKA

Terekam CCTV, Aksi Jambret di Ungaran Berhasil Diungkap. Ini Alasan Pelaku

Terekam CCTV, Aksi Jambret di Ungaran Berhasil Diungkap. Ini Alasan Pelaku

Terekam CCTV, Aksi Jambret di Ungaran Berhasil Diungkap. Ini Alasan Pelaku

Petugas menunjukkan barang bukti aksi kejahatan berupa penjambretan yang dilakukan oleh tersangka Hedy terhadap Sriyati di Jalan Kenanga, Kelurahan Genuk, Ungaran Timur, dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Jumat (19/1/2024). Foto: win
Petugas menunjukkan barang bukti aksi kejahatan berupa penjambretan yang dilakukan oleh tersangka Hedy terhadap Sriyati di Jalan Kenanga, Kelurahan Genuk, Ungaran Timur, dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Jumat (19/1/2024). Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Personel Satreskrim Polres Semarang berhasil mengungkap aksi penjambretan yang terjadi di Jalan Kenanga, Kelurahan Genuk, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Minggu (14/1/2024). Hal itu berkat bantuan rekaman CCTV di lokasi kejadian yang merekam aksi pelaku dan sempat viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana menerangkan tersangka atas nama Hedy Kabul Prayitno (35), seorang buruh bangunan warga Banyumanik, Kota Semarang. Ia ditangkap pada Rabu (17/1/2024). Modusnya, tersangka mencari sasaran secara spontan saat hendak pergi ke rumah mertuanya tak jauh dari lokasi.

“Saat melintas di TKP, tersangka melihat korban berjalan sendirian sambil menenteng tas. Dari situlah secara spontan timbul niat jahat untuk merampas tas,” kata Aditya dalam keterangannya, Jumat (19/1/2024).

Melihat ada kesempatan itu, tersangka yang mengendarai sepeda motor terus melaju dan melewati korban. Setelah memastikan keadaan sepi, tersangka berputar arah kembali menghampiri korban dan merebut tas. Setelah itu, ia kabur ke arah Gunungpati.

“Korban sempat terpelanting karena tas yang dibawanya ditarik paksa, sehingga mengalami luka lebam pada lengannya,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, ia melakukan aksinya itu karena ingin memiliki sebuah handphone. Ia meyakini, dalam tas korban berisi handphone dan barang berharga lainnya.

“Ternyata benar, dalam tas korban terdapat handphone dan uang tunai Rp30ribu. Setelah diambil, tas dibuang di pinggir jalan,” ungkapnya.

Untuk kondisi korban saat ini, imbuh Aditya, sudah membaik dan dapat beraktifitas seperti biasa meski lengannya masih lebam. Sementara tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, nasib kurang beruntung dialami oleh Sriyati (70), seorang buruh cuci dan setrika asal Desa Kelurahan Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang. Ia menjadi korban aksi penjambretan yang terjadi di Jalan Kenanga, Kelurahan Genuk, Kecamatan Ungaran Timur, Minggu (14/1/2024) saat hendak berangkat kerja sekira pukul 10.45 WIB. Korban kehilangan tas berisi 1 unit handphone Samsung Galaxy M10 dan uang tunai Rp30 ribu. (win)

BACA JUGA :

Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Warga Dusun Tetep, Kelurahan Randuacir, Argomulyo, Salatiga, menggelar tradisi merti dusun atau sedekah bumi di Sendang Gambir pada 19 Agustus. Kegiatan tersebut menjadi ungkapan syukur sekaligus upaya merawat warisan leluhur, sumber mata air bersejarah, kesenian lokal, serta toleransi antarumat beragama melalui doa bersama dan pertunjukan budaya.
50 Tahun Lebih Warga Dusun Tetep Salatiga Gelar Ritual Tahunan Saparan
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum