UNGARAN – Pemerintah Kabupaten Semarang mulai melonggarkan beberapa aturan seiring turunnya PPKM menjadi level dua. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menuturkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021, PPKM di sektor pendidikan, ekonomi dan lainnya mulai dilonggarkan secara bertahap.
“Alhamdulillah kita turun lagi ke level 2. Kita sudah uji coba PTM terbatas kemarin, destinasi wisata juga sudah kita longgarkan dengan syarat prokes ketat,” ujar Ngesti usai meninjau vaksinasi bagi kalangan santri di Pondok Pesantren Al Mas’udiyah Jimbaran Bandungan Kabupaten Semarang, Selasa (31/8/2021).
Di samping sektor pendidikan, sektor ekonomi juga akan dilonggarkan dengan beberapa persyaratan.
“Jam operasional warung makan akan kita tambah. Boleh makan di tempat dengan pembatasan kapasitas. Kemudian untuk pasar tradisional yang kemarin buka maksimal jam 18.00 kami tambah hingga pukul 21.00, demikian juga dengan PKL dan usaha kuliner,” urainya.
Diakui Bupati, turunnya PPKM ke level 2 tersebut didasarkan pada kesadaran masyarakat untuk mematuhi prokes yang semakin tinggi.
“Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat dan seluruh pihak yang sudah mau mematuhi prokes. Masuk level 2 ini bentuk kerja keras kita semua. Artinya kesadaran masyarakat semakin tinggi. Tentu saya meminta terus dipertahankan,”tandasnya. (win)