RASIKAFM.COM | UNGARAN – Polres Semarang menetapkan empat tersangka terkait aksi konvoi dan pamer kekuatan (show of force) menggunakan senjata tajam yang sempat meresahkan masyarakat di sejumlah titik wilayah Kabupaten Semarang. Bahkan mereka sempat melakukan aksi pemblokiran ruas jalan utama Ungaran – Semarang.
Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan hasil penyelidikan terhadap video dan foto-foto yang beredar di media sosial.
“Empat tersangka sudah kami tetapkan dan langsung dilakukan pemeriksaan pada Kamis (11/6/2026),” ujarnya.
Polisi juga telah mengamankan senjata tajam yang digunakan para pelaku saat beraksi, termasuk yang ditunjukkan dalam video di wilayah perbatasan Ungaran dan kawasan jembatan Jalan Lingkar Ambarawa (JLA).
Menurut Bodia, motif para pelaku adalah melakukan show of force atau pamer kekuatan antargeng. Sebagian pelaku merupakan alumni sekolah dan ada yang sudah tidak bersekolah. Mereka berasal dari luar Kabupaten Semarang dan datang dengan euforia pasca kelulusan.
“Motivasinya show of force. Mereka gabung dengan beberapa geng dan melakukan aksi untuk menunjukkan eksistensi kelompoknya,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan senjata tajam jenis corbek atau cocor bebek menyerupai arit panjang dengan ukuran mencapai 1,8 meter. Senjata tersebut dibeli secara daring melalui media sosial.
“Senjata didapat dengan cara membeli secara online. Sumbernya sama seperti kasus sebelumnya, melalui Instagram,” jelasnya.
Polres Semarang masih mendalami jaringan kelompok pelaku, termasuk pola komunikasi, cara memperoleh senjata, hingga kemungkinan keterlibatan kelompok lain di luar wilayah Kabupaten Semarang. Untuk itu, kepolisian telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah guna memperluas penanganan apabila ditemukan keterlibatan lintas daerah.
“Kami juga telah membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) yang terintegrasi dengan layanan darurat 110. Tim tersebut beranggotakan 11 personel dan didukung satu kendaraan roda empat serta dua kendaraan roda dua operasional,” ungkapnya.
Menurutnya, pada kasus ini polisi tidak menerima laporan melalui layanan tersebut sehingga membutuhkan waktu untuk melakukan penyelidikan setelah video aksi para pelaku terlanjur viral di media sosial.
“Kami membutuhkan bantuan masyarakat. Jika ada kejadian serupa, manfaatkan layanan 110 agar bisa segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Polisi juga mengungkap adanya perubahan pola komunikasi antarkelompok yang kini lebih banyak memanfaatkan media sosial. Tantangan antargeng tidak lagi dilakukan secara langsung, melainkan menggunakan kode, sinyal, dan sandi tertentu yang saat ini masih diinventarisasi oleh penyidik.
“Kami sedang mendalami berbagai kode dan sandi yang digunakan. Informasi itu nantinya bisa menjadi bahan penyelidikan sekaligus untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat,” pungkasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 307 KUHP 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (win)
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana. Foto: win

