RASIKAFM.COM | UNGARAN – Seorang office boy (OB) PT Cipta Niaga Semesta (Mayora Group) di Kelurahan Harjosari, Bawen, Kabupaten Semarang, nekat membobol brankas perusahaan tempatnya bekerja. Tersangka berinisial AL (34) kini harus berhadapan dengan hukum setelah mencuri uang perusahaan ratusan juta rupiah yang digunakan untuk judi online dan membayar utang.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Tedja Lelana menjelaskan, tersangka memanfaatkan profesinya sebagai OB untuk mengetahui situasi kantor, termasuk lokasi kunci dan brankas perusahaan.
“Pelaku ini menduplikat kunci ruang kasir dan mengetahui letak penyimpanan kunci brankas karena yang bersangkutan sehari-hari bertugas membersihkan ruangan tersebut,” ujarnya dalam gelar kasus di Mapolres Semarang, Selasa (23/12/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian pertama dilakukan pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Tersangka datang ke kantor dan menyampaikan kepada petugas keamanan bahwa dirinya akan melakukan pembersihan ruangan. Setelah itu, tersangka masuk ke ruang kasir menggunakan kunci duplikat, membuka brankas, dan mengambil uang tunai sebesar Rp 86 juta.
“Uang hasil pencurian pertama disimpan di jok sepeda motor milik tersangka dan habis digunakan untuk bermain judi online,” ungkapnya.
Karena uang tersebut telah habis, tersangka kembali melakukan aksi serupa keesokan harinya, Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Dengan cara yang sama, tersangka mengambil uang tunai sebesar Rp 311,5 juta dari brankas perusahaan.
“Uang hasil pencurian kedua juga digunakan untuk judi online serta membayar berbagai utang pribadi seperti angsuran motor dan pinjaman koperasi,” jelasnya.
Aksi tersangka akhirnya terbongkar dan pada Selasa (9/12/2025) polisi berhasil mengamankan tersangka di rumah saudaranya. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai milik perusahaan sebesar Rp 198,7 juta serta perangkat CCTV sebagai barang bukti.
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tegasnya. (win)