RASIKAFM.COM | SALATIGA – Latifah, Seorang developer perumahan Cluster Nirwana, Tingkir Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng) di laporan konsumennya ke polisi setelah melakukan penipuan dengan tidak memberikan sertifikat rumah yang telah dibeli dan dilunasi.
Pelaku warga Perum Kenanga, Kelurahan Tingkir Lor, Kecamatan Tingkir, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa di Semarang.
Kapolres Salatiga AKBP Veronica menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu (22/4/2022). Tersangka diduga melakukan penipuan dalam penjualan rumah dengan sistem pesan bangun di dua lokasi perumahan, yakni Cluster Nirwana dan Perum Kenanga.
”Modus operandi yang digunakan adalah dengan menawarkan unit rumah melalui media sosial Facebook sejak awal tahun 2016. Tersangka menjanjikan bahwa setelah pembayaran lunas, sertifikat rumah akan diberikan kepada para pembeli. Namun, setelah pembayaran dilunasi, para korban tidak pernah menerima sertifikat yang dijanjikan,” kata Kapolres saat konferensi pers di Pendapa Mapolres belum lama ini.
Sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian, kata Kapolres, para korban sempat menanyakan perihal sertifikat tersebut, namun tersangka selalu menghindar.
Selanjutnya para korban justru menerima surat pemberitahuan pra lelang dari PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sinar Mitra Sejahtera, yang menyatakan bahwa sertifikat rumah mereka telah diagunkan oleh tersangka ke pihak bank dan mengalami kemacetan pembayaran. Akibatnya, sertifikat tanah tersebut telah dilelang dan kini dikuasai oleh pihak BPR.
”Total korban dalam kasus ini ada 11 orang, namun hingga kini baru tiga korban yang melaporkan ke pihak kepolisian, yakni Giana Farida Gutama, Listiyanto, dan Lely Candra,” terang Kapolres.