URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Tim Satgas Mafia Tanah Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap kasus mafia tanah yang melibatkan tiga orang tersangka, DI (49), AH (39), dan NR (41), yang merebut lahan milik 11 petani di Kota Salatiga seluas sekitar 27 ribu meter persegi. Dalam konferensi pers pada Senin, (29/7/2024), Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan berbagai modus, termasuk memberikan uang muka dan kebohongan, untuk mendapatkan sertifikat tanah yang kemudian dibalik nama menjadi atas nama AH dan digunakan sebagai agunan kredit senilai Rp 25 miliar.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Warga Salatiga jadi Korban Mafia Tanah, Tersangka Mengaku sebagai Anak Pengusaha Rokok

Warga Salatiga jadi Korban Mafia Tanah, Tersangka Mengaku sebagai Anak Pengusaha Rokok

Warga Salatiga jadi Korban Mafia Tanah, Tersangka Mengaku sebagai Anak Pengusaha Rokok

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat mendampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Dwi Subagyo dalam konferensi pers ungkap kasus Mafia Tanah lokasi di Salatiga

Foto dok IST

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat mendampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Dwi Subagyo dalam konferensi pers ungkap kasus Mafia Tanah lokasi di Salatiga
Featured Image

RASIKAFM.COM | SEMARANG – Tim Satgas Mafia Tanah Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap kasus Mafia Tanah. Kali ini, tiga orang komplotan mafia tanah diamankan atas aksinya merebut lahan 11 orang petani di Kota Salatiga.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat mendampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Dwi Subagyo dalam konferensi pers ungkap kasus Mafia Tanah di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jl. Sukun Raya Banyumanik Kota Semarang pada Senin, (29/7/2024) siang.

Dalam keterangannya, Kabidhumas Kombes Pol Artanto mengungkapkan ketiga pelaku adalah DI (49), AH (39), dan seorang perempuan NR (41). Mereka merebut 11 lahan petani seluas kurang lebih 27 ribu meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga dan Desa Bendosari, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

“Dengan peran masing-masing, para tersangka menggerakkan korban untuk menyerahkan sertifikat dengan memberikan uang muka dan rangkaian kebohongan,” kata Artanto.

Dirreskrimsus Kombes Pol Dwi Subagyo kemudian merinci peran masing-masing pelaku. Berperan sebagai aktor intelektual adalah tersangka AH, dengan modus berpura-pura sebagai anak pengusaha rokok terkenal melakukan pembelian tanah seluas total 26.933 meter persegi.

Adapun tersangka DI menggunakan identitas palsu sebagai Edward Setiadi yang disebut sebagai pemodal. Kemudian NR mengaku sebagai notaris.

“Korban diberi uang muka Rp 10 juta untuk satu bidang tanah. Ada 11 korban, mereka petani,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.

Oleh para pelaku, secara melawan hukum sertifikat kemudian dibalik nama tanpa izin pemilik menjadi atas nama AH. Kemudian sertifikat yang sudah dibalik nama itu digunakan sebagai agunan kredit modal kerja oleh AH yang mengatasnamakan PT Citra Guna Perkasa di salah satu bank senilai Rp 25 miliar, yang mana nominal tersebut jauh melebihi nilai tanah.

“Hal ini mengakibatkan kerugiannya pihak bank berupa kredit macet senilai Rp 25 miliar. Sedangkan di pihak para petani atau pemilik sertifikat mengalami kerugian total Rp 9 miliar. Total kerugian akibat perbuatan para pelaku sebesar Rp 34 miliar,” jelasnya.

Dirreskrimsus mengungkapkan bahwa penanganan kasus tersebut telah dimulai sejak 2021, yaitu awal mula kasus tersebut dilaporkan. Penanganannya membutuhkan waktu hingga 3 tahun lantaran proses panjang yang dilakukan untuk menelusuri jaringan mafia tanah tersebut.

“Sejauh ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 46 saksi dan 2 saksi ahli dari UI dan Undip,” tegasnya.

Para tersangka saat ini sudah ada di tahanan karena juga terjerat kasus berbeda yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Bahkan, AH sudah beberapa kali menjadi tersangka di Kejaksaan, termasuk kasus kredit fiktif.

“AH memang berada di tahanan karena masih proses hukum oleh kejaksaan,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

BACA JUGA :

Polres Salatiga membongkar peredaran narkoba di Salatiga dan Kabupaten Semarang setelah menangkap dua tersangka pada Jumat (8/5/2026). Pengungkapan bermula dari penangkapan kurir ganja di Jalan Pattimura Salatiga yang kemudian mengarah pada pemasok utama dengan barang bukti sekitar 501 gram ganja kering.
Satresnarkoba Polres Salatiga Ringkus Kurir dan Bandar Ganja, Barang Bukti Setengah Kilogram, Polres Salatiga Ringkus Kurir dan Bandar Ganja, Barang Bukti Setengah Kilogram
Polsek Sidomukti memediasi dugaan pencurian tanaman kimpul di wilayah Duren, Kecandran, Salatiga, Selasa (12/5/2026). Kasus tersebut diselesaikan secara damai melalui pendekatan restorative justice setelah polisi mempertimbangkan kondisi sosial dan psikologis terduga pelaku serta kesepakatan warga yang dirugikan.
Curi Kimpul, Pelaku Dimediasi oleh Polisi Sidomukti
Polres Semarang menyelidiki kasus pencurian yang menyasar tiga gereja di Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, sejak Februari hingga April 2026, dengan pelaku diduga memanfaatkan kondisi sepi pada pagi hingga siang hari, sementara polisi meningkatkan patroli, memeriksa saksi, dan melakukan olah TKP untuk mengungkap pelaku.
Polisi Kejar Pelaku Pencurian Beruntun Gereja di Getasan
Polda Jawa Tengah mengungkap peredaran 49 paket sabu seberat 65,75 gram di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga, Rabu (22/4/2026), hasil penyelidikan bersama Polres Salatiga. Tiga tersangka residivis ditangkap melalui pengembangan informasi masyarakat, dengan modus sistem ranjau dan penyimpanan di beberapa lokasi serta kamar kos.
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba, dengan Modus Ranjau, Tesangka Terancam Hukuman Mati

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

JANGAN LEWATKAN:

Mudik Lebaran 2026 Mobilitas Besar, Antisipasi Maksimal
Mudik Lebaran 2026: Mobilitas Besar, Antisipasi Maksimal
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan: Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Etika pengemudi di jalan raya sangat penting untuk menciptakan keselamatan dan kenyamanan bersama. Pengemudi perlu menghormati pejalan kaki dengan berhenti di zebra cross, mengurangi kecepatan di area ramai, tidak berkendara di trotoar, serta memperhatikan anak-anak dan lansia sebagai pengguna jalan paling rentan.
Etika Pengemudi terhadap Pejalan Kaki
Soto Kare Reksa di Salatiga menjadi kuliner legendaris sejak 1942, warisan keluarga Sofyan yang masih mempertahankan resep tradisional dengan kuah santan dan sandung lamur khas. Berlokasi di gang belakang bekas Bioskop Reksa, warung ini tetap ramai dikunjungi pecinta kuliner dari berbagai daerah karena cita rasanya yang autentik.
Soto Kare Reksa Salatiga Sensasi Kuliner sejak 1942
Rasika memberikan panduan bagi masyarakat untuk tetap menjalani masa tua dengan sehat dan bahagia. Artikel ini membahas pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, tetap bersosialisasi, menekuni hobi positif, serta memperkuat ibadah sebagai kunci menghadapi pertambahan usia dengan penuh rasa syukur dan semangat hidup.
Umur Semakin Bertambah? Ini Tips Agar Tetap Positif di Masa Tua
Lima tempat dimsum di Ungaran, Kabupaten Semarang, menjadi rekomendasi favorit pecinta kuliner. Rasika memperkenalkan ragam inovasi dimsum kekinian yang populer di kalangan masyarakat. Dimsum lezat ini disajikan dengan beragam varian rasa dan topping unik melalui layanan offline maupun ojek online.
Bikin Ngiler! Berikut 5 Rekomendasi Dimsum di Ungaran

INFOGRAFIS

TERKINI

Jembatan Kalikuto di ruas jalan Tol Semarang Batang
Destinasi Wisata Jateng Diburu Saat Long Weekend, Trafik Tol Kalikangkung Meningkat
Peningkatan mobilitas masyarakat selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus mendorong lonjakan volume kendaraan di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, pada 13–15 Mei 2026. PT Jasamarga Semarang Batang...
Siswa Surakarta dan Salatiga Bakal Nebeng Sekolah Rakyat di Kabupaten Semarang
Siswa Surakarta dan Salatiga Bakal "Nebeng" Sekolah Rakyat di Kabupaten Semarang
Pemerintah Kabupaten Semarang menyiapkan Sekolah Rakyat di Desa Mulyorejo, Kecamatan Tengaran, untuk menampung siswa dari Salatiga dan Surakarta akibat keterbatasan lahan di dua kota tersebut. Program...
BMKG Stasiun Meteorologi Ahmad Yani Semarang memprakirakan cuaca di Semarang dan sebagian wilayah Jawa Tengah pada Sabtu (16/5/2026) didominasi kondisi berawan dengan potensi hujan ringan hingga lebat pada siang hingga malam hari. Hujan disertai petir dan angin kencang diperkirakan terjadi di wilayah pegunungan tengah, Solo Raya, dan Jawa Tengah bagian barat.
16 Mei 2026: BMKG Prediksi Hujan Disertai Petir Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah Jawa Tengah
BMKG Stasiun Meteorologi Ahmad Yani Semarang memprakirakan cuaca di Semarang dan sebagian wilayah Jawa Tengah pada Sabtu (16/5/2026) didominasi kondisi berawan dengan potensi hujan ringan hingga lebat...
Mahasiswa Psikologi UKSW, Gesry Shielda Surenayu, meraih Juara II Indonesian Student Essay Forum (ISEF) 2026 yang digelar ILMPI pada 23 Maret–8 April 2026. Melalui esai tentang seksisme terinternalisasi di media sosial, ia mengajak perempuan membangun kesadaran kolektif untuk saling mendukung, bukan saling menjatuhkan.
Keren! Mahasiswa Psikologi UKSW Raih Juara II Nasional, Usung Isu Seksisme di Media Sosial
Mahasiswa Psikologi UKSW, Gesry Shielda Surenayu, meraih Juara II Indonesian Student Essay Forum (ISEF) 2026 yang digelar ILMPI pada 23 Maret–8 April 2026. Melalui esai tentang seksisme terinternalisasi...
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga menertibkan pengamen dan badut jalanan di sejumlah persimpangan pada Jumat (15/5/2026) setelah menerima banyak aduan masyarakat terkait penggunaan sound system berlebihan yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat pengamen dan tiga unit sound system serta memberikan pembinaan agar tidak mengulangi aktivitas serupa.
Tindak Lanjuti Aduan Warga, Satpol PP Salatiga Sita Sound System Pengamen Jalanan
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga menertibkan pengamen dan badut jalanan di sejumlah persimpangan pada Jumat (15/5/2026) setelah menerima banyak aduan masyarakat terkait penggunaan sound system...
Muat Lebih

POPULER

PT Trans Marga Jateng mencatat peningkatan arus kendaraan di Gerbang Tol Ungaran dan Bawen dalam dua tahun terakhir seiring tingginya mobilitas wisatawan menuju kawasan Bandungan dan sekitarnya. Pertumbuhan trafik didorong akses tol yang lebih efisien sehingga turut meningkatkan aktivitas pariwisata, UMKM, kuliner, dan penginapan.
GT Ungaran dan Bawen Kian Strategis, Jadi Gerbang Utama Wisata Jawa Tengah
Pemerintah Kota Salatiga menyiapkan penerapan parkir berbayar di seluruh puskesmas sebagai bagian penataan layanan nonkesehatan sesuai Perwali Nomor 2 Tahun 2026. Kebijakan itu dilakukan melalui penyusunan mekanisme dan sarana pendukung guna meningkatkan ketertiban parkir, transparansi pengelolaan, serta optimalisasi pendapatan daerah dan keamanan kendaraan pengunjung.
Pemkot Salatiga Wacanakan Parkir Berbayar di Seluruh Puskesmas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperkuat ekosistem investasi melalui pengembangan 12 kawasan industri baru yang diumumkan dalam CJIBF 2026 di Semarang, Senin (11/5/2026). Langkah ini dilakukan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, menarik investor, dan membuka lapangan kerja dengan dukungan infrastruktur, digitalisasi, serta percepatan layanan perizinan.
Jawa Tengah Siapkan 12 Kawasan Industri Baru, Dorong Investasi dan Serapan Tenaga Kerja

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved