URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Inspektorat Salatiga membagikan parcel Lebaran yang diterima oleh Pj. Wali Kota, Sekda, dan beberapa kepala OPD kepada kaum dhuafa. Ada 17 parcel yang diterima oleh dua penyelenggara negara dan 10 ASN, yang terdiri dari bahan cepat busuk dan barang lainnya. Parcel yang berisi bahan makanan dan minuman dibagikan kepada 30 orang dengan tambahan beras dan minyak.

Mbak Google

KABAR RASIKA

17 Parcel dari Vendor, Rekanan dan Mitra Dibagikan ke Dhuafa

17 Parcel dari Vendor, Rekanan dan Mitra Dibagikan ke Dhuafa

17 Parcel dari Vendor, Rekanan dan Mitra Dibagikan ke Dhuafa

Inspektorat Salatiga membagikan parcel Lebaran yang diterima oleh Pj. Wali Kota, Sekda, dan beberapa kepala OPD kepada kaum dhuafa. Ada 17 parcel yang diterima oleh dua penyelenggara negara dan 10 ASN, yang terdiri dari bahan cepat busuk dan barang lainnya. Parcel yang berisi bahan makanan dan minuman dibagikan kepada 30 orang dengan tambahan beras dan minyak.
Foto dok IST
Pj Walikota saat serahkan parcel kepada warga di tpa ngronggo
featured-img

RASIKAFM.COM | SEMARANG -Pj. Wali kota, Sekda serta sejumlah kepala OPD yang menerima parcel selama Lebaran kemarin. Melapor ke Inspektorat, akhirnya parcel tersebut dibagikan kepada kaum dhuafa. Pembagian dilakukan di TPA Ngronggo, Jumat (28/4/2023) pagi.

Kepala Inspektorat Salatiga Prasetto Ichtiarto menjelaskan, total ada dua penyelenggara negara yakni PjWalikota dan ketua DPRD serta 10 ASN yang melaporkan menerima bingkisan.

“Ada 17 parcel yang berasal dari vendor, rekanan maupun mitra,” jelas Prasetyo.

Laporan diterima Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Setelah dicatat, parcel yang berisi bahan cepat busuk (makanan/minuman) dibagikan. Sementara yang lain, seperti keramik piring gelas dilaporkan dan diserahkan ke KPK.

Dijelaskan dia, bahan makanan minuman itu dibagikan kepada 30 orang. Antara lain isinya roti kering, coklat dan susu. Kemudian pihak Inspektorat juga menambah isi yang dibagikan dengan beras dan minyak. Lebih jauh ia menambahkan, jika laporan penerimaan bingkisan lebaran meningkat. Artinya, pemahaman para pejabat terhadap larangan menerima bingkisan meningkat.

Sedangkan dari informasi salah satu pegawai Inspektorat, harga bingkisan yang dilaporkan kisaran Rp. 300-750 ribu. Pj Wali Kota Sinoeng N Rachmadi mengaku dirinya menerima tiga bingkisan. Semua diserahkan Meski sebelumnya, dirinya sudah mengumumkan tidak menerima bingkisan tetapi tetap saja ada yang mengirim.

“Kita berpikiran positif, mungkin yang mengirim tidak ada maksud apa apa,” jelas dia. Ia juga mengapresiasi langkah Inspektorat yang membagi isi bingkisan kepada yang memerlukan.

BACA JUGA :

PDAM Kota Salatiga mengimbau pelanggan meningkatkan pengamanan meteran air menyusul maraknya kasus pencurian di sejumlah wilayah. Direktur Utama PDAM Kota Salatiga, Imron Cahyadi, meminta masyarakat melindungi meteran di rumah, memasang pengaman tambahan pada lokasi rentan, serta segera melapor kepada PDAM atau aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan untuk mencegah gangguan distribusi air bersih dan biaya penggantian meter.
Kasus Pencurian Meteran Marak, PDAM Salatiga Minta Konsumen Waspada
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Razita Azzalea, siswi SD Muhammadiyah Plus Salatiga, meraih medali pada kompetisi Bahasa Inggris Level 2 dalam Grand Final Nasional OMNAS 15 yang digelar di Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Jawa Timur. Prestasi tersebut diraih setelah melewati seleksi berjenjang dari tingkat kota hingga provinsi, sekaligus mengharumkan nama sekolah dan Kota Salatiga di ajang akademik tingkat nasional berkat ketekunan belajar, bimbingan guru, serta dukungan keluarga.
Razita Azzalea, Raih Medali di Grand Final Nasional OMNAS 15 di Kampus UNESA
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut