RASIKAFM.COM | SALATIGA – NS, 44 Tahun warga Gedangan Tuntang kabupaten Semarang berikut barang bukti 5 kg obat petasan dan 5 lembar sumbu petasan. Diamankan Satreskrim Polres Salatiga. Saat akan transaksi di depan warung sate Blotongan.
Tersanga kedua yang diamankan Polisi adalah FIA, 17 Tahun, warga Selodoko Ampel Boyolali yang akan transaksi di depan PMI salatiga.
Kasi Humas IPTU Henri Widyoriani, membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah mengamankan dua orang yang diduga mengedarkan obat petasan atau obat mercon di wilayah Kota Salatiga, “Dari tangan keduanya berhasil diamankan 6 Kilogram Obat Petasan dan 6 Lembar Sumbu Mercon, saat ini sudah dilaksanakan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga”, jelas IPTU Henri Widyoriani.
Keduanya diancam dengan pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami berharap masyarakat melaporkan ke aparat keamanan apabila ada peredaran petasan maupun obat petasan, hal ini guna menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya saat Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri bebas dari suara petasan agar masyarakat merasa aman dan nyaman saat beribadah”, tutup Henri Widyoriani, S.H.