RASIKAFM.COM | SALATIGA – Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin prihatin atas masih banyaknya kasus penyalahgunaan narkoba di kota Salatiga. Hal ini terungkap saat wakil wali kota Salatiga ini hadiri Rakor Tim Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Salatiga dan Pelaksana Harian BNNK Salatiga di ruang Kebangsaan, Kesbangpol Kota Salatiga, Selasa (08/7/25). Rakor dihadiri oleh Kabid Kesbangpol Salatiga, Kasat Narkoba Polres Salatiga, Kepala Perangkat Daerah dan anggota tim pelaksana harian BNNK Salatiga.
Pada pertemuan Rakor ini, Nina Agustin menanggapi terhadap laporan yang dipaparkan oleh Kasat Narkoba terkait adanya 33 kasus narkotika di Salatiga sepanjang Bulan Januari hingga Juni 2025 dan menilai kondisi tersebut sebagai hal yang memprihatinkan, terlebih 80 persennya adalah warga asli Kota Salatiga. Oleh karena itu ia menyerukan keterlibatan seluruh masyarakat dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika.
“Tingginya tingkat kasus sebanyak 33 perkara, diantaranya 18 perkara narkoba yang ada di Salatiga, ini menjadi tugas dan PR bagi kita semua. Bukan hanya bagi pemerintah kota Salatiga, tetapi menjadi kewajiban dan tugas bagi seluruh lapisan masyarakat untuk bisa menekan angka kasus narkoba yang terjadi di Salatiga,” tandasnya.
Untuk kepentingan Pencegahan, Pemberatasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tersebut, Nina mengusulkan berbagai langkah strategis, termasuk edukasi keluarga, penyuluhan masyarakat melalui media sosial, seminar, serta inspeksi seperti tes urin di sekolah, kampus, dan tempat kerja. Ia juga mengusulkan pembentukan lembaga seperti IPWL dan BNNK serta menekankan pentingnya koordinasi dengan DPRD.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Salatiga, AKP Henri Widyoriani menyebutkan, jumlah kasus yang terungkap pada paruh pertama tahun 2025, termasuk narkotika, pelanggaran undang-undang kesehatan, dan obat-obatan sintetis sejak Januari hingga Juni 2025 ada 33 kasus yang melibatkan 18 kasus narkotika dan 15 kasus terkait pelanggaran hukum kesehatan. Adapun, jenis obat yang telah disita berupa pil metamfetamin, ganja, dan tembakau sintetis. Meski demikian, Henri mengaku perlunya sumber daya yang lebih baik untuk mengatasi masalah yang semakin meningkat.
“Jadi karena (harganya) murah, pil yarindu ini per 10 butirnya itu bisa didapatkan dengan harga 30.000 sampai 40.000 rupiah. Bisa kita bayangkan, berarti satu pilnya ini seharga 3.000 sampai 4.000 rupiah dan Sat Narkoba mengungkap hampir 5.000 pil. Jadi ini menimbulkan perhatian. Kami memohon pada Ibu Wakil Wali Kota untuk bagaimana caranya P4GN di Salatiga kita galakkan kembali agar benar-benar menurunkan angka penyalahgunaan narkoba di Salatiga,” ungkap Henri.