URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Seorang pria berinisial UR (40), warga Kabupaten Kendal, ditangkap karena melakukan aksi pemerasan terhadap pengendara motor wanita dengan modus mengaku sebagai anggota Polri. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Semarang. Aksi kejahatan berlangsung di wilayah Ungaran dan sekitarnya, termasuk Jalan Gatot Subroto, Jalan Diponegoro, dan Pakopen, Kecamatan Bandungan, sejak November 2024 hingga April 2025.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pura-Pura Jadi Polisi, Pria Asal Kendal Rampas Barang Berharga para Pengendara Motor Wanita

Pura-Pura Jadi Polisi, Pria Asal Kendal Rampas Barang Berharga para Pengendara Motor Wanita

Pura-Pura Jadi Polisi, Pria Asal Kendal Rampas Barang Berharga para Pengendara Motor Wanita

Barang bukti hasil kejahatan UR, seorang residivis yang merampas barang berharga korbannya dengan modus berpura-pura sebagai polisi. Foto: Humas Polres Semarang
Barang bukti hasil kejahatan UR, seorang residivis yang merampas barang berharga korbannya dengan modus berpura-pura sebagai polisi. Foto: Humas Polres Semarang
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Seorang pria berinisial UR (40), warga Kabupaten Kendal, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Semarang setelah terbukti melakukan serangkaian aksi pemerasan terhadap pengendara motor wanita dengan modus mengaku sebagai anggota Polri. Aksi pelaku dilakukan di wilayah Ungaran dan sekitarnya.

Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy dalam keterangan persnya pada Senin (21/4/2025), menyampaikan bahwa pelaku menargetkan pengendara motor berpelat luar kota, khususnya perempuan yang membawa tas ransel. Dengan berpura-pura sebagai anggota polisi, UR menghentikan korban dan menuduh mereka telah menyerempet anggota keluarganya, lalu merampas barang bawaan korban dengan dalih sebagai barang bukti.

“Pelaku menghentikan korban dan menuduh korban menyerempet saudaranya. Lalu, dengan dalih pertanggungjawaban, pelaku meminta korban menyerahkan barang berharganya,” jelasnya.

Aksi kejahatan tersebut dilakukan UR seorang diri, mayoritas pada siang hari antara pukul 12.00 hingga sore hari. Lokasi kejahatan tersebar di sejumlah titik, termasuk Jalan Gatot Subroto, Jalan Diponegoro, hingga wilayah Pakopen, Kecamatan Bandungan. Total korban yang terdata sebanyak sembilan orang dengan total kerugian mencapai Rp50 juta.

Menurut Kapolres, pelaku telah beraksi sejak November 2024. Salah satu korban terakhir, Dessy (18), warga Kaloran, Kabupaten Temanggung, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Semarang pada 17 April 2025. UR sempat mengikuti Dessy dari Ungaran hingga ke SPBU Jalan Diponegoro, sebelum akhirnya menggiring korban dengan ancaman.

Pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama di kediamannya di Kabupaten Kendal. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor Yamaha Vixion AB 2575 PA, beberapa unit ponsel, tas ransel, helm, sarung tangan, dan perhiasan milik korban. Sejumlah barang hasil kejahatan juga diketahui telah dijual kepada rekannya di Kabupaten Semarang.

“Pelaku merupakan residivis dengan dua kasus sebelumnya, yakni kasus persetubuhan pada 2015 dan kasus penipuan pada 2020. Pelaku baru keluar dari rutan pada Desember 2023,” sambungnya.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai aparat tanpa identitas jelas. “Jangan mudah percaya jika dihentikan seseorang yang mengaku sebagai polisi dan meminta barang bawaan. Segera hubungi call center 110,” tegasnya.

Atas perbuatannya, UR dijerat dengan Pasal 368 dan 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan 4 tahun penjara. (win)

BACA JUGA :

Satreskrim Polres Salatiga menangkap buronan yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan rekening bank swasta di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sindikat tersebut diduga menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508 dengan membeli data rekening secara daring, membuat KTP palsu, lalu mengganti kartu ATM korban di kantor cabang bank menggunakan identitas palsu.
Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang bersama Satlantas Polres Semarang melakukan monitoring operasional angkutan galian C milik PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Senin (13/7/2026). Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan sejumlah truk yang belum memenuhi persyaratan laik jalan. Pengusaha tambang diberi peringatan untuk melengkapi persyaratan teknis dan administrasi kendaraan, serta diminta mengoptimalkan penyiraman jalan, penggunaan terpal, dan pengaturan lalu lintas guna mengurangi dampak terhadap masyarakat.
Dishub Kabupaten Semarang Lakukan Pengawasan Angkutan Galian C di Delik Tuntang, Soroti Kelayakan Kendaraan dan Pengendalian Debu
SMA Sainstek Ahmad Dahlan Salatiga menggelar kegiatan Awalussanah di Gedung DPRD Kota Salatiga, Sabtu (11/7/2026), dengan penyampaian materi menggunakan bahasa Inggris dan Indonesia. Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan program sekolah, guru, dan siswa baru sekaligus menegaskan komitmen membangun sekolah modern berbasis sains, teknologi, riset, serta nilai-nilai Al-Qur'an dan Al-Hadits untuk menyiapkan lulusan berdaya saing global.
42 Siswa Baru SMA Sainstek Salatiga ikuti Awalussanah, Penyajian Materi disampaikan dalam Dua Bahasa
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Senin, 13 Juli 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Hasil pengamatan pukul 06.00 WIB menunjukkan suhu udara di Semarang mencapai 25,4 derajat Celsius dengan kelembapan 65 persen, sementara cuaca kering masih berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah.
13 Juli 2026: Cuaca Semarang Cerah, BMKG Minta Waspadai Potensi Kebakaran Hutan dan Lahan di Jawa Tengah