URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Realisasi pengembalian dana anggota dilakukan pengurus Koperasi BLN kepada sekitar 41.000 anggota dan penyerta modal sejak 10–13 Maret 2026 secara bertahap melalui transfer bank, sebagai komitmen memenuhi kewajiban sekaligus menyiapkan sistem pembayaran agar proses pengembalian berjalan lebih terstruktur.

Mbak Google

KABAR RASIKA

BLN Klaim Mulai Realisasikan Pengembalian Dana, Hormati Anggota Tempuh Jalur Jukum

BLN Klaim Mulai Realisasikan Pengembalian Dana, Hormati Anggota Tempuh Jalur Jukum

BLN Klaim Mulai Realisasikan Pengembalian Dana, Hormati Anggota Tempuh Jalur Jukum

Realisasi pengembalian dana anggota dilakukan pengurus Koperasi BLN kepada sekitar 41.000 anggota dan penyerta modal sejak 10–13 Maret 2026 secara bertahap melalui transfer bank, sebagai komitmen memenuhi kewajiban sekaligus menyiapkan sistem pembayaran agar proses pengembalian berjalan lebih terstruktur.
Foto dok IST
Ketua Dewasa BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Pengurus Koperasi BLN menyatakan mulai merealisasikan pengembalian dana kepada anggota dan penyerta modal. Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen pengurus untuk menunaikan kewajiban kepada puluhan ribu anggota koperasi tersebut.

Melalui siaran pers yang dikirim ke Rasika FM, Ketua Dewan Pengawas Koperasi BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo, menegaskan bahwa pengurus memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana milik anggota. Jumlah anggota dan penyerta modal koperasi ini diperkirakan mencapai sekitar 41.000 orang.

“Pengurus memiliki komitmen untuk mengembalikan uang yang menjadi hak para anggota dan penyerta modal. Prosesnya memang dilakukan secara bertahap,” ujar Nicholas Kamis (12/3/2026).

Ketua Koperasi BLN, Agus Widarta, menjelaskan pengembalian dana telah mulai dilakukan sejak awal pekan ini. Transfer pertama dilakukan kepada anggota dengan nilai penyertaan modal yang relatif kecil.

“Pada 10, 11 dan 13 Maret 2026 kami sudah mulai melakukan transfer kepada anggota atau penyerta modal dengan nilai penyertaan kecil. Selanjutnya akan terus dilakukan secara kontinyu dan bertahap,” kata Agus.

Menurut dia, pengurus saat ini juga tengah menyiapkan berbagai instrumen dan infrastruktur pendukung agar proses pengembalian dana kepada seluruh anggota dapat berjalan lebih sistematis.

“Pembayaran kepada anggota lainnya akan dilakukan setelah seluruh instrumen dan infrastruktur siap sehingga proses transfer dapat dilakukan secara menyeluruh,” ujarnya.

Di tengah proses tersebut, pengurus BLN menyatakan tetap menghormati langkah sebagian anggota yang menempuh jalur hukum maupun menyampaikan aspirasi kepada Komisi III DPR RI.

“Pengurus menghargai dan menghormati hak anggota yang melakukan upaya hukum serta yang menyampaikan aspirasi ke Komisi III DPR RI,” kata Agus.

Ia menambahkan, pengurus juga akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang tengah berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.

Berdasarkan data pengurus, jumlah anggota yang menempuh jalur hukum disebut tidak lebih dari 0,1 persen dari total anggota. Mayoritas anggota disebut masih memberikan dukungan kepada pengurus agar dapat menyelesaikan kewajiban pengembalian dana.

Pengurus Koperasi BLN pun berharap pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM, serta DPR RI khususnya Komisi III dan Komisi VI, dapat membantu mencarikan alternatif penyelesaian atas persoalan yang muncul.

“Kami berharap ada pendekatan penyelesaian yang mengedepankan pengembalian dana anggota, salah satunya melalui pendekatan restorative justice agar pengurus diberi kesempatan waktu menyelesaikan kewajiban,” ujar Agus.

Pengurus juga berharap Komisi III DPR RI dapat mengundang pihak koperasi secara langsung untuk memberikan penjelasan dan perkembangan proses pengembalian dana.

“Kami berharap dapat dipanggil atau diundang untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan progres pengembalian dana anggota sehingga Komisi III memperoleh informasi yang berimbang,” kata Agus.

Sementara itu, dua anggota Koperasi BLN, Loli dan Hasan, menyatakan telah menerima pembayaran dari pengurus koperasi. Keduanya mengajak anggota lain untuk tetap tenang sembari menunggu proses pengembalian dana yang sedang berjalan.

“Saya sudah menerima pembayaran dari BLN. Kami berharap anggota lain tetap tenang agar pengurus dapat fokus menyelesaikan pengembalian dana,” kata Loli.

Hal serupa disampaikan Hasan yang juga mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami mengajak semua pihak tetap bijaksana dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Hasan.

Suasana saat pres rilis BLN

BACA JUGA :

Satreskrim Polres Salatiga menangkap buronan yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan rekening bank swasta di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sindikat tersebut diduga menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508 dengan membeli data rekening secara daring, membuat KTP palsu, lalu mengganti kartu ATM korban di kantor cabang bank menggunakan identitas palsu.
Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Senin, 13 Juli 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Hasil pengamatan pukul 06.00 WIB menunjukkan suhu udara di Semarang mencapai 25,4 derajat Celsius dengan kelembapan 65 persen, sementara cuaca kering masih berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah.
13 Juli 2026: Cuaca Semarang Cerah, BMKG Minta Waspadai Potensi Kebakaran Hutan dan Lahan di Jawa Tengah
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras