RASIKAFM – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang mengikuti pelatihan penanganan tahanan bagi narapidana penyandang Disabilitas dari Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Bertempat di Hotel Aston Inn Semarang, kegiatan ini merupakan kerjasama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dengan Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
Kalapas Semarang, Supriyanto menjelaskan bahwa pelatihan ini akan dilakukan mulai tanggal 29 September hingga 2 Oktober tahun 2021 mendatang.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan dalam memberikan pelayanan untuk memperoleh hak asasi manusia (HAM).
“Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara patutnya memberikan pelayanan yang terbaik bagi semua kalangan, termasuk narapidana dengan kebutuhan khusus,” jelas Supriyanto saat dihubungi, Kamis (30/9/2021).
Dia menjelaskan, dalam pelatihan ini, para petugas Lapas Semarang akan diberikan pemahaman-pemaham dalam memberikan pelayanan bagi narapidana penyandang disabilitas.
“Materi pelatihan berupa pemahaman mengenai penyandang disabilitas, hambatan-hambatan yang dialami penyandang disabilitas dan etika interaksi dengan napi penyandang disabilitas,” ujarnya.
Sarana dan prasarana bagi narapidana difabel, kata dia, haruslah aksesibel dengan tujuan agar bisa beraktivitas secara mandiri dan berpartisipasi secara penuh. Selain itu juga harus bebas halangan yang bermakna bahwa kondisi bangunan gedung dan lingkungan dibuat untuk menghilangkan hambatan fisik, informasi, maupun komunikasi.
“Hal ini dimaksudkan agar semua orang dapat mencapai dan memanfaatkan bangunan gedung dan lingkungannya secara aman, nyaman, mudah dan mandiri,” imbuhnya.