[audio_player]

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Polsek Tembalang Polrestabes Semarang mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan psikotoprika jenis Riklona 2 Clonazepam.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polsek Tembalang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat-Obatan Psikotoprika

Polsek Tembalang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat-Obatan Psikotoprika

Polsek Tembalang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat-Obatan Psikotoprika

SEMARANG – Polsek Tembalang Polrestabes Semarang mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan psikotoprika jenis Riklona 2 Clonazepam.

Pada pelanggaran hukum ini, Tim Elang Hebat Semarang (Tebas) Polsek Tembalang mengamankan satu orang tersangka berinisial MD (20) warga Dinar Mas, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang.

Sebelumnya, diketahui bahwa MD ditangkap saat Tebas Polsek Tembalang melakukan patroli dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pada Minggu (9/1/2022) sekira pukul 02.00 WIB.

Dalam pengakuan MD, sebelum berhasil ditangkap, ia sudah melakukan transaksi obat-obatan tersebut kepada seseorang bernisial Sinang. Lalu setelah transaksi, ia berencana pulang namun saat perjalanan berhasil diamankan lebih dahulu oleh kepolisian beserta barang bukti 12 butir psikotoprika jenis Riklona 2 Clonazepam.

“Waktu transaksi itu totalnya Rp. 150 ribu. Lalu sebelum pulang mau ke ATM dulu, terus mau ke Pom bensin ketemu polisi karena takut terus berusaha kabur tapi tertangkap,” ujarnya di Mapolsek Tembalang, Kamis (13/1/2022).

Sementara itu, Kapolsek Tembalang, Kompol R Arsari KS menjelaskan, pengungkapan ini bermula ketika petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tembalang Ipda Endro Soegijarto sedang berpatroli dan melintas di jalan Banjarsari Raya, Kecamatan Tembalang.

Saat di lokasi, anggota memberhentikan dan memeriksa seorang pemuda yang mencurigakan mengendarai motor RX King warna merah hitam bernomor polisi H-6687-YG.

“Kita interogasi dan barang itu (psikotoprika) diakui miliknya (MD). Lalu kita bawa ke Polsek untuk pemeriksaan,” paparnya.

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tembalang untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Pemuda tersebut terancam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1992 Tentang Psikotoprika.

BACA JUGA :

Lapas Kelas IIB Purwodadi bersama Dinas Pertanian memperkuat pembinaan kemandirian warga binaan melalui Program Sekolah Tani. Pada tahap ketiga, warga binaan mempelajari budidaya bayam, kangkung, dan pisang Raja Bulu melalui teori serta praktik langsung di lahan Lapas Purwodadi. Program ini dilakukan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan pertanian produktif sebelum kembali ke masyarakat.
Program Integrated Farming, Lapas Purwodadi Gelar Sekolah Tani
Sebanyak 8.100 porsi Ayam Kecap Rempah Nusantara dimasak serentak di sembilan kota Indonesia pada Minggu (6/9/2026), termasuk 750 porsi di Semarang. Kegiatan Bright Gas bersama pelanggan dan komunitas tersebut digelar untuk memperingati Hari Pelanggan Nasional sekaligus membidik pencatatan Rekor MURI.
Bukan Masak Biasa! 8.100 Porsi Ayam Kecap Diburu Jadi Rekor MURI, Semarang Sumbang 750 Porsi
Pemkab Semarang meminta PT PLN menunda sementara kajian dan rencana eksplorasi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran, Jumat (4/9/2026). Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyebut keputusan tersebut diambil untuk menjaga kondusivitas masyarakat di tengah kekhawatiran yang berkembang. Pemkab juga meminta PT Geo Dipa Energi meningkatkan komunikasi dan sosialisasi terkait kegiatan geothermal di Banyubiru.
Rencana Geothermal Gunung Ungaran Ditunda, Bupati Semarang Minta PLN Setop Kegiatan
Sebanyak 756 pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, terkena PHK akibat efisiensi perusahaan pada 2026. Disnaker Kabupaten Semarang menyebut keputusan tersebut telah disepakati melalui perjanjian bersama, sementara pembayaran pesangon rata-rata Rp30 juta per pekerja dilakukan bertahap selama 10 bulan karena tekanan industri perkayuan.
756 Pekerja di Kabupaten Semarang Kena PHK, Disnaker Kawal Pembayaran Pesangon
Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Semar Gugat menggelar aksi tanda tangan massal menolak rencana pengeboran geothermal Gunung Ungaran di Basecamp Kendalisodo, Desa Samban, Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (2/9/2026). Mereka meminta rencana tersebut dikaji serius karena khawatir aktivitas pengeboran berdampak terhadap lingkungan dan sumber air masyarakat.
Gelombang Penolakan Pengeboran Gunung Ungaran Mulai Muncul, Sejumlah Komunitas Galang Tanda Tangan Massal
Rencana pembangunan PLTP di kawasan Gunung Ungaran berpotensi berdampak pada sekitar 540 KK di Dusun Darum, Ngipik, dan Talun, Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang. Hingga Rabu (2/9/2026), pemerintah desa mengaku belum menerima informasi resmi maupun sosialisasi terkait proyek tersebut dan meminta keterbukaan kepada masyarakat.
Ratusan KK di Desa Candi Berpotensi Terdampak Geothermal Gunung Ungaran

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

[podcast_widget limit="1" show_load_more="5"]

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Rencana pembangunan PLTP di kawasan Gunung Ungaran berpotensi berdampak pada sekitar 540 KK di Dusun Darum, Ngipik, dan Talun, Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang. Hingga Rabu (2/9/2026), pemerintah desa mengaku belum menerima informasi resmi maupun sosialisasi terkait proyek tersebut dan meminta keterbukaan kepada masyarakat.
Ratusan KK di Desa Candi Berpotensi Terdampak Geothermal Gunung Ungaran
Tim Penilai Blackspot Therapy Polda Jawa Tengah melakukan survei dan penilaian Jalur Penyelamat di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Selasa (1/9/2026), untuk memetakan potensi kerawanan kecelakaan. Tim memeriksa kondisi jalan, rambu, marka, fasilitas keselamatan, dan lingkungan sekitar sebagai dasar penyusunan rekomendasi penanganan.
Tim Polda Jateng Cek Jalur Penyelamat JLS Salatiga, Amati Situasi Lalin Penyebab Laka

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

Lebar: px

Tinggi: px