SEMARANG – Polsek Tembalang Polrestabes Semarang mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan psikotoprika jenis Riklona 2 Clonazepam.
Pada pelanggaran hukum ini, Tim Elang Hebat Semarang (Tebas) Polsek Tembalang mengamankan satu orang tersangka berinisial MD (20) warga Dinar Mas, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang.
Sebelumnya, diketahui bahwa MD ditangkap saat Tebas Polsek Tembalang melakukan patroli dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pada Minggu (9/1/2022) sekira pukul 02.00 WIB.
Dalam pengakuan MD, sebelum berhasil ditangkap, ia sudah melakukan transaksi obat-obatan tersebut kepada seseorang bernisial Sinang. Lalu setelah transaksi, ia berencana pulang namun saat perjalanan berhasil diamankan lebih dahulu oleh kepolisian beserta barang bukti 12 butir psikotoprika jenis Riklona 2 Clonazepam.
“Waktu transaksi itu totalnya Rp. 150 ribu. Lalu sebelum pulang mau ke ATM dulu, terus mau ke Pom bensin ketemu polisi karena takut terus berusaha kabur tapi tertangkap,” ujarnya di Mapolsek Tembalang, Kamis (13/1/2022).
Sementara itu, Kapolsek Tembalang, Kompol R Arsari KS menjelaskan, pengungkapan ini bermula ketika petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tembalang Ipda Endro Soegijarto sedang berpatroli dan melintas di jalan Banjarsari Raya, Kecamatan Tembalang.
Saat di lokasi, anggota memberhentikan dan memeriksa seorang pemuda yang mencurigakan mengendarai motor RX King warna merah hitam bernomor polisi H-6687-YG.
“Kita interogasi dan barang itu (psikotoprika) diakui miliknya (MD). Lalu kita bawa ke Polsek untuk pemeriksaan,” paparnya.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tembalang untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Pemuda tersebut terancam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1992 Tentang Psikotoprika.