SEMARANG – Bank Jateng menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih kredit macet dari para debitur nakal. Hasilnya, para debitur kini mulai membayar angsuran tiap bulan.
“Awalnya kita identifikasi dulu. Kira-kira para pelaku kredit macet ini ada kemampuan tidak untuk membayar,” kata Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, Dir Wilayah III Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK, usai Webinar Implementasi NCT (Non Cash Transaction) Pemda dan Penerapan GCG (Good Corporate Governence) di Kantor Pusat Bank Jateng, Jalan Pemuda, Semarang, Jumat (28/1).
Indentifikasi yang dilakukan KPK, lanjut Bahtiar, dikelompokkan jadi dua bagian. Yakni, debitur yang ditengarai sengaja berperilaku curang dan debitur yang tidak berkemampuan membayar karena faktor alam akibat pandemi.
Setelah debitur terkelompokkan, KPK bersama Bank Jateng akan fokus pada debitur yang terindikasi berperilaku curang atau punya niatan tidak baik. “Ini yang kita utamakan untuk mereka dihadirkan dan kita memastikan sampai kapan mereka mampu bayar,” kata Bahtiar.
Kepada wartawan, Bahtiar juga menegaskan bahwa di tahun ini (2022), lembaganya akan melakukan penetrasi untuk melakukan penagihan. Bahkan debitur yang terindikasi curang bisa dikenai tindak pidana.
“Kita membantu mengembalikan aset milik Bank Jateng, dalam tanda petik aset itu sebagian daripada yang bisa dikembangkan untuk berproses menjadi hasil deviden pada pemda. Jadi, bukan kita nagih kaya debt collector,” terangnya.
Sementara Dirut Bank Jateng, Supriyatno, menegaskan hingga saat ini setidaknya ada 35 debitur yang ditengarai bermasalah. Dari jumlah tersebut nilai kreditnya mencapai Rp 700 miliar.
“Kini, setelah bank Jateng menggandeng KPK, kredit itu mulai diangsur setiap bulan. Sampai Januari 2022 ini, total angsuran sudah mencapai Rp 40 miliar,” tandas Dirut Bank Jateng yang juga dikenal sebagai musisi tersebut.
Supriyatno menegaskan, sebenarnya kerja sama dengan KPK sudah berlangsung sejak 2017 lalu. Kerjasama ini menyangkut banyak hal. Namun yang termutakhir adalah kerjasama untuk menyelamatkan dan mengembalikan asset bank jateng dari debitur nakal.
“KPK melakukan pendampingan dan pemantauan. Bahkan KPK juga
mengidentifikasi apakah ada keterlibatan pegawai Bank Jateng atau tidak terkait kredit macet tersebut,” tegas Supriyatno.