UNGARAN – SAR (38th), seorang driver ojek online (ojol) ditangkap Sat Reskrim Polres Semarang akibat perbuatannya yang mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya, SNA (17) warga Ungaran Timur yang merupakan pelajar kelas XI di sebuah SMK.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika dalam keterangannya mengatakan perbuatan bejat pelaku kali pertama dilakukan saat korban duduk di kelas 4 SD.
“Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai driver ojol mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapapun. Selanjutnya sekitar bulan Februari kemarin korban disetubuhi pelaku saat ibu kandungnya bekerja,” terangnya Kamis (24/3/2022).
Dijelaskan, selama tindakan pencabulan hingga persetubuhan terjadi korban sering meninggalkan rumah ke tempat saudaranya karena trauma.
“Namun dalam pelariannya korban ini tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada saudara-saudaranya,” jelasnya.
Hingga akhirnya pada tanggal 3 Februari 2022 korban melarikan diri ke rumah pamannya dan dengan pendekatan dari sang paman korban akhirnya berani menceritakan kejadian yang dialaminya.
“Selanjutnya paman korban menghubungi bapak kandung korban yang sudah menetap di Provinsi Jambi untuk datang ke Ungaran,” urainya.
Bapak kandung korban yang tidak terima atas kejadian tersebut kemudian melaporkan ke Polres Semarang.
“Pelaku saat dimediasi oleh perangkat desa setempat namun tidak mengakui hingga akhirnya keluarga korban melaporkannya ke kami dan pelaku berhasil kami amankan,” timpalnya.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan saat ini korban mengalami trauma atas kejadian yang dialaminya.
“Unit PPA Sat Reskrim Polres Semarang tengah memeriksa korban dan para saksi untuk melengkapi berkas laporan. Sementara pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” paparnya. (win)