RASIKAFM.COM | UNGARAN -Pelarian Yohanes Sugiwiyarno, terpidana kasus pencurian dengan pemberatan (curat) telah berakhir. Ia yang juga berprofesi sebagai pengacara dan berkantor di Ungaran, Kabupaten Semarang berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang pada Minggu (6/8/2023).
Dijelaskan oleh Kepala Kejari Kabupaten Semarang RR Theresia Tri Widorini, kronologi penangkapan Yohanes berawal dari informasi yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan menggelar pentas seni budaya untuk meresmikan lokasi wisata Banyukuning View, yang berada di Desa Banyukuning, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang pada Minggu (6/8/2023).
“Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang dibantu Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Adhyaksa Monitoring Center (AMC) dan Polres Semarang turut memantau acara tersebut untuk melaksanakan penangkapan,” ujarnya dalam keterangan kepada awak media di Kantor Kejari Kabupaten Semarang, Senin (7/8/2023).
Saat acara berlangsung, lanjutnya, tim sudah hadir sejak pukul 08.30 WIB, akan tetapi yang bersangkutan belum juga hadir hingga pukul 13.00 WIB. Tak lama kemudian sekira pukul 15.00 WIB, terpidana Yohanes muncul di lokasi
dan sedang duduk-duduk di area wisata tersebut, sehingga Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang langsung mendatangi yang bersangkutan. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) selaku Jaksa Eksekutor langsung memperkenalkan diri, kemudian membacakan dan
menjelaskan Putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor: 104/Pid.B/2008/PN.Ung tanggal 21
Juli 2008 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 307/PID/2008/PT SMG tanggal 17
September 2008 juncto Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 8 Januari 2009 Nomor: 2093K/Pid/2008 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Yohanes telah bersalah melakukan tindak pidana curat sebagaimana diatur dalam Pasal 363 dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” terangnya.
Terhadap penjelasan putusan pengadilan tersebut, terpidana Yohanes keberatan dan tidak menerima isi putusan tersebut serta bersikeras untuk menolak penangkapan.
“Melihat sikap terpidana yang tidak kooperatif, Tim Tabur langsung melakukan upaya paksa dan melakukan pemborgolan terhadap kedua tangan terpidana, lalu membawa dan mengamankan terpidana ke Kantor Kejari Kabupaten Semarang,” ungkapnya.
Sementara Kasi Intel Kejari Kabupaten Semarang Dermawan Wicaksono mengungkapkan, terpidana Yohanes sempat mengelak dan melawan saat dilakukan penangkapan. Ia beralasan bahwa putusan yang dibacakan telah dijalani sebelumnya berupa pidana 4 bulan 15 hari.
“Padahal eksekusi yang kami lakukan adalah perkara yang berbeda,” kata Dermawan.
Dijelaskan Dermawan, dua perkara yang dimaksud adalah perkara perusakan properti pada bulan Juni tahun 2007, dan yang terakhir adalah tindak pidana curat pada bulan Oktober tahun 2007.
“Pada perkara tindak pidana curat, diketahui saudara Yohanes melakukan penjualan bahan bekas bangunan milik PT Kusuma Persada Semarang tanpa hak dan izin sehingga mengakibatkan kerugian Rp500 juta,” paparnya.
Perihal penangkapan tersebut, Dermawan menambahkan pihaknya sebelumnya telah melayangkan pemanggilan kepada yang bersangkutan sebanyak 3 kali. Akan tetapi hal itu tidak diindahkan sehingga langkah terakhir berupa tangkap paksa harus dilakukan.
“Yang bersangkutan kemudian dibawa ke RSUD dr Gunawan Mangunkusumo Ambarawa untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, selanjutnya terpidana Yohanes dibawa ke Lapas Kelas II A Ambarawa untuk menjalani pidana penjara,” tandasnya. (win)