URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Polrestabes Semarang ungkap 24 Kasus Selama Juli-Agustus 2023. . Dalam operasi ini, 32 tersangka telah ditetapkan, termasuk mantan narapidana. Penyitaan barang bukti termasuk sabu-sabu, pil ekstasi, ganja, dan obat-obatan terlarang lainnya.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polrestabes Semarang Ungkap 24 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Periode Juli-Agustus 2023

Polrestabes Semarang Ungkap 24 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Periode Juli-Agustus 2023

Polrestabes Semarang Ungkap 24 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Periode Juli-Agustus 2023

featured-img

Semarang – Satresnarkoba Polrestabes Semarang telah berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran narkoba di daerahnya. Selama periode Juli-Agustus 2023, telah ada 24 kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang berhasil ditindak oleh kepolisian.

Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistyanto, mengonfirmasi bahwa dalam operasi ini, kepolisian telah menetapkan 32 individu sebagai tersangka. Dari para tersangka ini, terungkap bahwa 12 di antaranya adalah mantan narapidana dalam kasus serupa.

Edy menyebutkan bahwa dari jumlah tersangka tersebut, 10 di antaranya merupakan pengedar dari 8 kasus narkoba yang berbeda. Sementara itu, sisanya merupakan pengguna narkoba.

“Dari seluruh kasus tersebut, petugas juga berhasil menyita barang bukti antara lain sabu-sabu seberat 59,68 gram. Pil ekstasi 11 butir, ganja 3 gram, dan ratusan pil jenis Yarindo, Alprazolam, Riklona dan sejenisnya,” terangnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jumat (18/8/2023).

Sementara itu, Wakasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Muhammad Alfan mengatakan, dari puluhan kasus yang terungkap ada sejumlah kasus menonjol penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Kasus pertama dan kedua ditangkapnya tersangka Silvanus Elfara (25) dan Agung Kurniyanto (28) karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Dari kedua tersangka ini kepolisian menyita 12 gram sabu-sabu.

Kemudian kasus selanjutnya yakni tersangka Aditya Bagoes O (32) warga Sendangguwo, Kecamatan Tembalang. Pria berusia 32 tahun ini diamankan karena mengedarkan sabu-sabu dengan barang bukti seberat 38,5 gram.

“Kasus terakhir, ditangkapnya tersangka Gerry Lineker karena mengedarkan obat berbahaya golongan G,” bebernya.

Atas perbuatan para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA :

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Sempat Blokade Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Kreak Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak
Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik pedagang tempe di kawasan Pasar Pagi Salatiga yang terjadi pada 4 Mei 2026. Pelaku berinisial CN, warga Banyubiru, Kabupaten Semarang, ditangkap bersama sejumlah barang bukti setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan laporan korban.
Masih Rejeki! Motor Kharis Hilang Dicuri, Namun Akhirnya Bisa Kembali
Sempat Heboh di Salatiga, Polisi Ungkap Dugaan Investasi Ilegal BLN, Ribuan Nasabah Jadi Korban
Sempat Heboh di Salatiga, Polisi Ungkap Dugaan Investasi Ilegal BLN, Ribuan Nasabah Jadi Korban
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Kasus Penganiayaan di Tempat Karaoke Bandungan, Anggota DPRD Temanggung Resmi Ditahan

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Ribuan Jamaah Hadiri Silaturrahmi Nasional Perdana Annitho Aswaja di Semarang
Ribuan Jamaah Hadiri Silaturrahmi Nasional Perdana Annitho Aswaja di Semarang
Harga Ayam Hidup Anjlok hingga Rp11
Harga Ayam Hidup Anjlok hingga Rp11.000 per Kg, Pinsar Sebut Overproduksi dan Dominasi Middleman Jadi Penyebab
Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening bersama Komisi C, Dishub, dan DPU melakukan sidak ke ruas jalan rusak di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, akibat tingginya aktivitas truk tambang pengangkut material proyek Bendungan Jragung, Kamis. Dalam inspeksi tersebut, DPRD meminta PT Mahidara Artha Sangkara segera memperbaiki jalan dan mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan agar kerusakan serta gangguan debu tidak terus merugikan warga.
DPRD Sidak Jalan Rusak di Wringinputih Bergas, Perusahaan Janji Perbaiki Pekan Ini

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved