Semarang – Satresnarkoba Polrestabes Semarang telah berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran narkoba di daerahnya. Selama periode Juli-Agustus 2023, telah ada 24 kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang berhasil ditindak oleh kepolisian.
Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistyanto, mengonfirmasi bahwa dalam operasi ini, kepolisian telah menetapkan 32 individu sebagai tersangka. Dari para tersangka ini, terungkap bahwa 12 di antaranya adalah mantan narapidana dalam kasus serupa.
Edy menyebutkan bahwa dari jumlah tersangka tersebut, 10 di antaranya merupakan pengedar dari 8 kasus narkoba yang berbeda. Sementara itu, sisanya merupakan pengguna narkoba.
“Dari seluruh kasus tersebut, petugas juga berhasil menyita barang bukti antara lain sabu-sabu seberat 59,68 gram. Pil ekstasi 11 butir, ganja 3 gram, dan ratusan pil jenis Yarindo, Alprazolam, Riklona dan sejenisnya,” terangnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jumat (18/8/2023).
Sementara itu, Wakasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Muhammad Alfan mengatakan, dari puluhan kasus yang terungkap ada sejumlah kasus menonjol penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Kasus pertama dan kedua ditangkapnya tersangka Silvanus Elfara (25) dan Agung Kurniyanto (28) karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Dari kedua tersangka ini kepolisian menyita 12 gram sabu-sabu.
Kemudian kasus selanjutnya yakni tersangka Aditya Bagoes O (32) warga Sendangguwo, Kecamatan Tembalang. Pria berusia 32 tahun ini diamankan karena mengedarkan sabu-sabu dengan barang bukti seberat 38,5 gram.
“Kasus terakhir, ditangkapnya tersangka Gerry Lineker karena mengedarkan obat berbahaya golongan G,” bebernya.
Atas perbuatan para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.