SEMARARANG – BNN Provinsi Jawa Tengah, BNN Kabupaten Magelang dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas Semarang berhasil gagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis ganja.
Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Purwo Cahyoko mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya mengamankan seorang pengedar berinisial ATC als Cepot di sekitar terminal Secang, Jalan Magelang-Secang, Kabupaten Magelang dengan barang bukti 19,3 kilogram ganja pada Selasa (14/9/2021) pukul 05.30 WIB.
“Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 12 paket yang dibungkus lakban berwarna coklat, 3 paket yang dibungkus plastik warna hitam dilakban bening dan 1 kantong plastik warna hitam yang berisi daun kering narkotika golongan I jenis ganja yang dibawa tersangka menggunakan tas ransel besar berwarna biru,” ujarnya kepada RASIKAFM Senin (25/10/2021.
Ia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap ATC, ia ternyata diperintah oleh seorang napi bernama Agus Santoso yang sedang menjalani hukuman seumur hidup di LP Kelas IIA Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan dengan imbalan Rp. 800 ribu.
Dari data BNN Provinsi Jawa Jawa Tengah, Agus tersangkut kasus narkoba pada bulan Oktober 2017 lalu dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram yang disamarkan dalam kemasan bubuk kopi.
“Kemudian berkoordinasi dengan Kepala LP Kelas II A Banyuasin untuk mengamankan Napi tersebut dan menyita ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi mengendalikan peredaran narkoba. Ia kemudian dipindahkan untuk dilakukan penyidikan oleh BNNK Magelang,” bebernya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dikenakan pasal primair 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsidair Pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman hukuman mati.
Selanjutnya barang bukti narkituka yang berhasil diamankan akan dimusnahkan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 91 Undang-undang No. 35 tentang Narkotika serta Pasal 1 angka 5 Peraturan Kepala BNN No. 7 Tahun 2010.
“Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika terlebih dahulu dites keasliannya oleh petugas Labfor Polda Jateng dengan disaksikan oleh seluruh stakeholder terkait dan para Tersangka,” imbuhnya.