RASIKAFM.COM | SALATIGA - Akibat nekat open BO dibulan Ramadan, RS Mucikari Asal Jabar Diamankan Satreskrim Polres Salatiga, kamis (20/03/2023)
RS (27), seorang Mucikari prostitusi online yang nekat melakukan Open Booking Order (BO) saat bulan Ramadan ini digrebek di sebuah Hotel di Salatiga. Alhasil, RS langsung digelandang ke Mapolres Salatiga, Jumat (31-3-2023) pagi.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani mengatakan Unit Reskrim Polres Salatiga telah berhasil mengamankan RS , 27 Tahun, warga Sukasena, Pagelaran, Cianjur, Jawa Barat yang diduga sebagai Mucikari Prostitusi Online yang beroperasi di sebuah hotel di wilayah Kota Salatiga.
Kasat Reskrim menceritakan sebelumnya Unit Reskrim mendapat informasi adanya kegiatan Prostitusi online / Open BO yang dikendalikan Oleh Mucikari dengan Akun MiChat milik wanita yang diperjualkan untuk Open BO.
Setelah dilaksanakan penyelidikan melalui patroli cyber diketahui bahwa akun tersebut standby di TKP. Pada saat Unit Reskrim melaksanakan penyelidikan di TKP mengetahui 2 orang yang mencurigakan, diduga seorang Mucikari yang sedang menunggu wanitanya di Balkon lantai 2. Kemudian terlihat seorang wanita diduga pemilik Akun Michat menemuinya, lalu si wanita menuju kamar menjumpai tamu / pembeli jasa Open BO di salah satu kamar hotel tersebut.
Mengetahui hal tersebut, Unit Reskrim Polres Salatiga melakukan introgasi dan mengakui bahwa Mucikari sebagai penjual / pencari tamu Wanita Open BO dengan tarif Rp 250.000,-.
“Wanita open BO sebagai pelaksana Open BO atau yang melayani tamu dan tamu sebagai Pembeli Open BO” terang AKP M. Arifin Suryani, yang juga Kasatgas Gakkum OBKC.
Kasi Humas Polres Salatiga, IPTU Henri Widyoriani, membenarkan telah diamankannya pelaku prostitusi online di salah satu hotel di Salatiga. Saat ini sedang dilaksanakan langkah penyidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 buah HP sebagai sarana, 1 kotak kondom serta uang tunai Rp, 250.000,-.
Pelaku akan dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 600.000.000” tutup IPTU Henri Widyoriani, S.H.