RASIKAFM.COM | SALATIGA - Setelah sukses membongkar jaringan judi online, praktik perjudian tradisional seperti dadu kopyok dan togel juga berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Salatiga. Lima penjudi dadu kopyok berhasil ditangkap saat bermain di belakang rumah Paryono warga Dukuh Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga pada Minggu (5/5/2023).
“Mereka ini hampir setiap malam berjudi di lokasi tersebut. Saat digerebek ada lima penjudi yang ditangkap. Mereka tak sempat kabur,” kata Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan. Belum lama ini.
Kelima tersangka diantaranya AG warga Magersari Magelang, S warga Nobowetan Argomulyo Salatiga, AF, warga Pabelan Kabupaten Semarang. Selanjutnya P, warga Dukuh Sidomukti Salatiga, W, warga Gamol Salatiga.
Barang bukti yang diamankan dari lima tersangka yakni kursi kayu, karpet, uang Rp 1,1 juta, enam mata dadu dan kertas permainan, serta teko untuk mengumpulkan ‘cuk’ atau fee. Selain pemain dadu kopyok, seorang penjual judi togel juga berhasil ditangkap. Pelaku adalah IS atau Boim (56) warga Kutowinangun Lor Kecamatan Tingkir Kota Salatiga.
“Dia ditangkap saat menjual togel di Poskamling Sarirejo Sidorejo Lor,” kata Feria. Menurut Feria, Boim menjual togel berpindah-pindah, antara kawasan Sarirejo dan Tamansari.
“Dia ditangkap Senin (27/2/2023) saat anggota sedang melalukan patroli. Ada barang bukti yang diamankan, yakni satu ponsel, lembaran rekapan nomor togel, dan uang Rp 417.000,” jelasnya. Para penjudi tersebut, kata Feria, dikenakan Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara.