KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Aturan ODOL Dianggap Membebani, Ratusan Sopir Gelar Demo di Dishub Jateng

Aturan ODOL Dianggap Membebani, Ratusan Sopir Gelar Demo di Dishub Jateng

Aturan ODOL Dianggap Membebani, Ratusan Sopir Gelar Demo di Dishub Jateng

SEMARANG – Ratusan pekerja sopir yang berasal dari sejumlah daerah di wilayah Jateng menggelar aksi demo di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jateng yang terletak di Jalan Siliwangi, Kelurahan Krapyak, Kecamatan Semarang Barat, Selasa (22/2/2022).

Para demonstran terpaksa melakukan unjuk rasa karena merasa terbebani oleh peraturan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dinilai merugikan sopir hingga masyatakat umum.

Ketua DPD Asosiasi Pengemudi Independen (API) Jateng, Sholihin mengatakan aturan ODOL sangat membebani tanggung jawab sebagai sopir. Menurutnya, jika muatan berlebih kemudia ada penindakan dan muatan diturunkan, maka tanggungjawab ada di sopir, bukan pemilik jasa antar atau bahkan pemilik barang.

“Kalau diterapkan, mobil kami, muatan kami diturunkan, yang punya barang tidak tanggungjawab. Kita yang tanggungjawab,” kata Sholihin.

Lebih lanjut, ia menyebut jika sebenarnya sopir senang sajaa membawa barang sesuai kapasitas truk. Selain perawatan kendaraan biayanya bisa ditekan, keamanan juga lebih terjamin.

“Sedangkan  kalau kami sebenarnya amat senang kalau muatan sdikit. Untuk kerusakan armada dan sbgainya ringan,” tandasnya.

Aksi demonstran pada sekitar pukul 12.30 WIB selesai karena tuntutannya telah disepakati dan kinj menunggu surat keputusan dari Kemenhub.

“Demo selesai dengan keputusan menunggu surat dirjen,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Dishub Jateng, Hengar Budi Anggoro menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan keputusan secara langsung terkait UU No 22 Tahun 2009. Sehingga pihaknya hanya bisa memberikan surat secara langsung kepada Dirjen Perhubungan RI atas apa yang diingikan para aksi demo.

“Kita akan mengirimkan surat tembusan hasil dari penyampaian aspirasi kepada Dirjen Perhubungan RI apapun hasilnya,” ucapnya.

“Dishub jateng tidak akan menindak ODOL, meskipun melakukan operasi akan tetepi tidak ada penindakan odol dan bersifatnya sosialisasi,” lanjutnya.

Disisi lain, API Jateng menyebutkan beberapa tuntutan diantaranya:

1. Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

2. Dimensi yang diperbolehkan untuk Truk engkel (6 roda-Sumbu 1) Panjang Bak 9500 Cm, Lebar 260 cm;

3. Dimensi yang diperbolehkan untuk Truck Tronton (10 roda-Sumbu 2) Panjang Bak 10500 cm, Lebar 260 cm;

4. Dimensi yang diperbolehkan untuk Truck Engkel – Box (6 roda- Sumbu 1) Panjang Bak 9500 cm, Lebar 260 cm, Tinggi 4200 cm (Overload);

5. Dimensi yang diperbolehkan untuk Truck kolt dsi Panjang 610 cm, Lebar 210 cm, Tinggi 210;

6. Dimensi yang diperbolehkan untuk Truck Tronton Box (10 Roda-Sumbu 2) Panjang Bak 1050 cm, Lebar 260 cm, Tinggi 420 cm;

7. Dipermudah untuk Uji Emisi dan Uji KIR (untuk seterusnya);

8. Mohon dibuatkan standart upah angkut barang;

9. Ada perlindungan kepada pengemudi dalam perjalanan.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Jateng Guyub menggelar aksi penolakan rencana pembangunan geothermal di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Lawu sejak Selasa (22/9/2026). Gerakan yang disebut menghimpun elemen masyarakat dari 28 kabupaten/kota di Jawa Tengah itu dilakukan dengan berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah karena kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan kehidupan generasi mendatang.
Massa Gelar Aksi Longmarch Gedong Songo-Kantor Gubernur Jateng, Suarakan Penolakan Geothermal
[pekok2]