Diberitakan sebelumnya, pengungkapan ini didasari setelah adanya tiga laporan polisi dan satu aduan terkait perampokan yang dilakukan para tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku sudah melakukan aksi perampokan itu sebanyak empat kali di beberapa wilayah Jawa Tengah. Dia menyebut, aksi itu dilakukan dalam kurun waktu bulan Maret 2020 hingga November 2021 atau selama 21 bulan.
Aksi pertama terjadi di Kantor PT CJ Cheiljedang, Surodadi, Kabupaten Batang dengan cara mencongkel atau merusak jendela dengan berhasi membawa uang tunai sekitar Rp. 275 juta. Aksi kedua di Kantor PT Green Fashion Indonesia, Bawen dengan cara merusak pintu dan berhasil membawa uang tunai Rp. 320 juta.
Selanjutnya terjadi di Kantor PT Nesia Pan Pacific Clothing (PT NPC) Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri berhasil membawa uang tunai total sekitar Rp 380 juta dan yang terakhir dilakukan di Kantor PTPN IX Kebun Merbuh turut Ds Trayu, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal dengan berhasil membawa uang tunai total sekitar Rp. 288,67 juta.
“Kelompok ini sudah beroperasi dibeberapa tempat. Namun kita juga masih pendalaman disamping ada lokasi lain yang sedang kita dalami dan berkoordinasi dengan Polda lain seperti Polda Jabar, Jatim serta Polda DIY,” papar Djuhandani.
Ia menerangkan, modus yang digunakan para pelaku yaitu mencari kantor-kantor yang minim pengawasan dan pengamanan serta diperkirakan memiliki brankas. Kemudian setelah menetapkan target, para pelaku merencanakan aksi pencurian lalu mengambil brankas secara paksa.
“Jadi pelaku sudah memantau tergetnya dahulu. Aksinya dilakukan pada malam hari dengan durasi 1,5 jam,” pungkasnya.
Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polda Jateng untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dapat dijerat Pasal 363 Ayat (1) kee 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
“Saat ini uang yang tersisa dari perampokan tinggal Rp. 53 juta sekian,” tutupnya.