Sementara itu, Ketua Tim Elang Utara Aiptu Agus Supriyanto, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi ketika mendapat laporan dari Bhabinkamtibmas setempat ada dua kelompok sedang tawuran di lokasi tersebut. Mereka beradu jotos bahkan juga dilengkapi dengan sejumlah senjata tajam berupa badik, pisau dan lainnya.
Setelah mengetahui informasi tersebut, piket Reskrim dan piket fungsi lain Polsek Semarang Utara lantas menuju lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan.
“Pemicu tawuran hanya salah paham antar dua kelompok tersebut,” ucapnya.
Reskrim Elang Utara lantas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengamankan orang-orang yang terlibat tawuran. Polisi berhasil mengamankan sekelompok pemuda yang dianggap provokator kejadian tersebut.
Mereka lantas dibawa ke Mapolsek Semarang Utara pada Selasa (12/10/2021) malam. Dari kelompok Kampung Sawah diamankan lima orang terdiri dari FY (16), Tegar Wibowo (19), Irfan Renaldi (24), Nofal Aziz Romadhon (18), dan Anisa Nova Ramadhani (17).
Kelompok karyawan Disbributor Terpal ada enam orang meliputi Dana Binarko (28). SS (17), Novel Dhaffar Romadhon (19), M Dendi Abdul Fatah (25), Ridho Fadilah Akbar (19),dan Edo Prasetyo (23).
“Kami bawa mereka ke Kantor Polsek Semarang Utara untuk mediasi,” ujarnya.
Hasil mediasi, lanjut dia, dua kelompok Kampung Sawah dan Distributor Terpal bersedia menyelesaikan permasalah tersebut secara kekeluargaan. Kedua belah pihak saling memaafkan sekaligus berjanji tak akan mengulanginya kembali.
Sementara untuk kejadian tersebut, dia menerangkan kedua belah pihak berjanji tidak akan saling menuntut secara hukum dan memperpanjang masalah ini.
“Akan tetapi apabila satu di antara pihak ada yang memulai perselisihan maka akan diselesaikan dengan jalur hukum,” imbuhnya.