URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Pengadilan Negeri Salatiga menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sutrisno Suryoputro, warga Salatiga, pada Selasa (11/11/2025) karena terbukti membuat laporan fitnah terhadap Ady Nugroho. Vonis dipimpin Hakim Yefri di Ruang Cakra PN Salatiga. Kasus ini menjadi peringatan penting agar masyarakat tidak sembarangan membuat laporan tanpa bukti.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Buat Laporan Palsu Bukti, Warga Salatiga ini Divonis 10 Bulan Penjara

Buat Laporan Palsu Bukti, Warga Salatiga ini Divonis 10 Bulan Penjara

Buat Laporan Palsu Bukti, Warga Salatiga ini Divonis 10 Bulan Penjara

PN Salatiga jatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sutrisno Suryoputro karena membuat laporan palsu terhadap Ady Nugroho.
PN Salatiga jatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sutrisno Suryoputro karena membuat laporan palsu terhadap Ady Nugroho.
Featured Image

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Pengadilan Negeri (PN) Salatiga akhirnya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Sutrisno Suryoputro, warga Salatiga karena terbukti membuat laporan fitnah terhadap Ady Nugroho tanpa dasar bukti yang kuat.

Kini Kasus hukum yang menjerat Sutrisno Suryoputro, warga Salatiga, menjadi pelajaran penting bagi masyarakat.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Cakra PN Salatiga, Selasa, 11 November 2025, dipimpin oleh Hakim Ketua Yefri dengan Jaksa Penuntut Umum Bayu. Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah, dengan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 1 tahun 4 bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan dampak sosial dan moral terhadap korban serta merusak reputasi di mata publik. Laporan tanpa bukti sah adalah bentuk fitnah,” tegas Hakim Yefri dalam amar putusannya.

Hakim menegaskan bahwa pemidanaan terhadap Sutrisno bukan semata bentuk hukuman, tetapi juga edukasi hukum bagi masyarakat.

“Pemidanaan ini bertujuan agar masyarakat memahami bahwa setiap laporan ke aparat penegak hukum harus berdasar bukti yang kuat,” lanjut Yefri.

Ia menambahkan, laporan palsu dapat menimbulkan kerugian moral, sosial, bahkan hukum bagi pihak yang dituduh, sehingga masyarakat perlu lebih bijak dalam menempuh jalur hukum.

Sementara itu Penasihat hukum korban, Okky Nurindra Wicaksono, menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada tahun 2021, ketika Sutrisno melaporkan Ady Nugroho ke Polres Salatiga dengan tuduhan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Artha Anugerah Adi Salatiga senilai Rp450 juta.

Namun setelah diselidiki, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana dan dihentikan oleh penyidik. Bahkan, laporan itu sempat dibuka dan ditutup hingga tiga kali tanpa ditemukan bukti baru.

Karena merasa dirugikan secara nama baik, pihak korban kemudian melaporkan balik Sutrisno dengan Pasal 317 dan 318 KUHP tentang fitnah dan persangkaan palsu.

“Langkah hukum ini bukan untuk balas dendam, tetapi untuk memberikan efek jera dan edukasi hukum kepada masyarakat,” jelas Okky.

Okky Nurindra Wicaksono, penasihat hukum korban laporan palsu.  (Foto dok IST)

Menurut Okky Laporan Palsu Bukan Perkara Sepele, dirinya menilai putusan majelis hakim sudah tepat dan berdasarkan fakta persidangan. Semua unsur pasal terpenuhi dan alat bukti memperkuat dugaan fitnah yang dilakukan terdakwa.

“Hakim menegaskan bahwa laporan palsu bukan perkara sepele. Ini menjadi pembelajaran bahwa siapa pun harus bertanggung jawab atas laporan yang dibuat,” tegasnya.

Ia berharap putusan tersebut dapat menjadi contoh nyata penegakan hukum dan peringatan bagi masyarakat agar tidak sembarangan melapor ke aparat tanpa bukti yang sah.

“Kasus ini bisa menjadi pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak membuat laporan palsu yang bisa merugikan orang lain,” tutup Okky.

BACA JUGA :

Pemberantasan rokok ilegal di Jawa Tengah dan DIY menunjukkan peningkatan signifikan pada 2025. Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY di bawah kepemimpinan Khoirul Hadziq berhasil menindak lebih dari 120 juta batang rokok. Upaya ini dilakukan melalui penyidikan, denda, dan kolaborasi antar-aparat demi menjaga penerimaan negara.
Penindakan Rokok Ilegal di Jateng-DIY Meningkat, Bea Cukai Kantongi Rp30 Miliar Denda hingga Oktober 2025
Sebanyak 3.969.730 batang rokok ilegal dimusnahkan di Alun-alun Bung Karno, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Rabu (22/10/2025). Pemusnahan senilai Rp5,8 miliar ini dilakukan Bea Cukai Semarang dan Pemkab Semarang untuk menekan peredaran rokok ilegal. Barang dimusnahkan dengan cara dibakar di empat wadah besi besar.
Bea Cukai Musnahkan Hampir 4 Juta Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Semarang
Kasus dugaan penipuan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) kini resmi dilimpahkan Polres Salatiga ke Polda Jawa Tengah karena banyaknya korban di berbagai daerah. Kapolres Salatiga AKBP Veronica menjelaskan, pelimpahan dilakukan setelah penggeledahan rumah pimpinan BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo, dan pengamanan sejumlah barang bukti.
Korban Bertambah, Kasus Koperasi BLN di Salatiga Dilimpahkan ke Polda Jateng
Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 117,72 gram. Pelaku bernama Rudy Harjianto ditangkap di Kelurahan Cebongan, Salatiga, pada Kamis, 9 Oktober 2025. Kasus ini diungkap berkat laporan warga dan operasi undercover buy yang dilakukan secara presisi oleh kepolisian.
Penyamaran Berhasil, Satresnarkoba Polres Salatiga Ungkap Kasus Sabu Seberat 117 gram

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

JANGAN LEWATKAN:

Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan: Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Etika pengemudi di jalan raya sangat penting untuk menciptakan keselamatan dan kenyamanan bersama. Pengemudi perlu menghormati pejalan kaki dengan berhenti di zebra cross, mengurangi kecepatan di area ramai, tidak berkendara di trotoar, serta memperhatikan anak-anak dan lansia sebagai pengguna jalan paling rentan.
Etika Pengemudi terhadap Pejalan Kaki
Soto Kare Reksa di Salatiga menjadi kuliner legendaris sejak 1942, warisan keluarga Sofyan yang masih mempertahankan resep tradisional dengan kuah santan dan sandung lamur khas. Berlokasi di gang belakang bekas Bioskop Reksa, warung ini tetap ramai dikunjungi pecinta kuliner dari berbagai daerah karena cita rasanya yang autentik.
Soto Kare Reksa Salatiga Sensasi Kuliner sejak 1942
Rasika memberikan panduan bagi masyarakat untuk tetap menjalani masa tua dengan sehat dan bahagia. Artikel ini membahas pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, tetap bersosialisasi, menekuni hobi positif, serta memperkuat ibadah sebagai kunci menghadapi pertambahan usia dengan penuh rasa syukur dan semangat hidup.
Umur Semakin Bertambah? Ini Tips Agar Tetap Positif di Masa Tua
Lima tempat dimsum di Ungaran, Kabupaten Semarang, menjadi rekomendasi favorit pecinta kuliner. Rasika memperkenalkan ragam inovasi dimsum kekinian yang populer di kalangan masyarakat. Dimsum lezat ini disajikan dengan beragam varian rasa dan topping unik melalui layanan offline maupun ojek online.
Bikin Ngiler! Berikut 5 Rekomendasi Dimsum di Ungaran
Desa wisata Pesona Garda di Dusun Dawung, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, ditunjuk sebagai venue resmi arung jeram pada Porprov Jateng 2026. Penunjukan dilakukan untuk mendukung sport tourism dan ekonomi warga. Pengelola lokal menyiapkan infrastruktur, pelatihan teknis, serta fasilitas penunjang demi suksesnya ajang tersebut.
Pesona Garda Jadi Venue Arung Jeram Porprov Jateng 2026

INFOGRAFIS

TERKINI

Rapat Paripurna DPRD Kota Salatiga digelar di Ruang Bhinneka Tunggal Ika, Rabu (12/11/2025), dengan agenda penyampaian Nota Keuangan dan Pandangan Fraksi terkait Rancangan APBD 2026. Wali Kota Robby Hernawan menyerahkan rancangan kepada Ketua DPRD Dance Ishak Palit, membahas sasaran pembangunan dan prioritas belanja daerah tahun depan.
Rapat Paripurna DPRD Salatiga Bahas Enam Sasaran Pembangunan
Rapat Paripurna DPRD Kota Salatiga digelar di Ruang Bhinneka Tunggal Ika, Rabu (12/11/2025), dengan agenda penyampaian Nota Keuangan dan Pandangan Fraksi terkait Rancangan APBD 2026. Wali Kota Robby Hernawan...
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Selasa (12/11/2025) petang, saat truk kontainer Hino H-1849-CG yang dikemudikan Supardi terbalik dan terbakar akibat diduga rem blong. Peristiwa di depan Makam Simpang Empat Aulia ini menewaskan sopir di lokasi, dan kini masih diselidiki Satlantas Polres Salatiga.
Kecelakaan Maut di JLS Salatiga, Truk Hino Terbalik dan Terbakar di Depan Makam Aulia
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Selasa (12/11/2025) petang, saat truk kontainer Hino H-1849-CG yang dikemudikan Supardi terbalik dan terbakar akibat diduga rem blong. Peristiwa...
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan: Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Kesadaran tertib berlalu lintas menjadi kunci terciptanya jalan yang aman dan nyaman bagi masyarakat di seluruh Indonesia. Melalui peran media, komunitas, dan sikap disiplin pengguna jalan, kecelakaan...
gantung-diri
Alami Depresi, Lelaki asal Getasan Ditemukan Gantung Diri, Keluarga Pasrah
Seorang pria bernama Saputra alias By (36), warga Sumogawe, ditemukan tewas gantung diri di rumahnya, Perumahan Tingkir Indah, Kota Salatiga, Selasa (11/11/2025) sore. Polsek Tingkir bersama Inafis Polres...
Kebakaran melanda kamar berukuran 3x3 meter di ruko I2nd Store, Jalan Sukowati No. 40B, Kota Salatiga, Selasa (11/11/2025) dini hari. Api yang diduga akibat korsleting listrik berhasil dipadamkan sekitar pukul 01.45 WIB oleh petugas Damkar tanpa menimbulkan korban jiwa, namun sempat memicu kepanikan warga.
Ruko I2nd Store jalan Sukowati Kota Salatiga Terbakar Selasa Malam
Kebakaran melanda kamar berukuran 3x3 meter di ruko I2nd Store, Jalan Sukowati No. 40B, Kota Salatiga, Selasa (11/11/2025) dini hari. Api yang diduga akibat korsleting listrik berhasil dipadamkan sekitar...
Muat Lebih

POPULER

Sekitar 3.500 makam di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, akan dipindahkan akibat proyek Tol Jogja–Bawen Seksi VI. Pemerintah daerah tengah mendata ahli waris dan menyiapkan lahan pengganti sebelum pemindahan jenazah dilakukan. Proses ini dikawal BPKP dan ditargetkan rampung sebelum 17 Agustus 2026.
Ribuan Makam Terdampak Tol Jogja–Bawen Mulai Diidentifikasi, Disiapkan Lahan Baru untuk Pemindahan
Hujan deras mengguyur Ungaran dan sekitarnya pada Rabu (5/11/2025) menyebabkan talud setinggi 8 meter longsor menimpa rumah Jas’an di Dusun Siroto, Nyatnyono, Ungaran Barat. Peristiwa terjadi akibat curah hujan tinggi. BPBD bersama warga mengevakuasi korban dan menyiapkan bantuan sosial kebencanaan.
Diawali Suara Gemuruh, Talud Setinggi 8 Meter Longsor dan Timpa Rumah Warga di Ungaran
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Selasa (12/11/2025) petang, saat truk kontainer Hino H-1849-CG yang dikemudikan Supardi terbalik dan terbakar akibat diduga rem blong. Peristiwa di depan Makam Simpang Empat Aulia ini menewaskan sopir di lokasi, dan kini masih diselidiki Satlantas Polres Salatiga.
Kecelakaan Maut di JLS Salatiga, Truk Hino Terbalik dan Terbakar di Depan Makam Aulia

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved