URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Pengadilan Negeri Salatiga menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sutrisno Suryoputro, warga Salatiga, pada Selasa (11/11/2025) karena terbukti membuat laporan fitnah terhadap Ady Nugroho. Vonis dipimpin Hakim Yefri di Ruang Cakra PN Salatiga. Kasus ini menjadi peringatan penting agar masyarakat tidak sembarangan membuat laporan tanpa bukti.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Buat Laporan Palsu Bukti, Warga Salatiga ini Divonis 10 Bulan Penjara

Buat Laporan Palsu Bukti, Warga Salatiga ini Divonis 10 Bulan Penjara

Buat Laporan Palsu Bukti, Warga Salatiga ini Divonis 10 Bulan Penjara

PN Salatiga jatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sutrisno Suryoputro karena membuat laporan palsu terhadap Ady Nugroho.
PN Salatiga jatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sutrisno Suryoputro karena membuat laporan palsu terhadap Ady Nugroho.
Featured Image

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Pengadilan Negeri (PN) Salatiga akhirnya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Sutrisno Suryoputro, warga Salatiga karena terbukti membuat laporan fitnah terhadap Ady Nugroho tanpa dasar bukti yang kuat.

Kini Kasus hukum yang menjerat Sutrisno Suryoputro, warga Salatiga, menjadi pelajaran penting bagi masyarakat.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Cakra PN Salatiga, Selasa, 11 November 2025, dipimpin oleh Hakim Ketua Yefri dengan Jaksa Penuntut Umum Bayu. Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah, dengan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 1 tahun 4 bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan dampak sosial dan moral terhadap korban serta merusak reputasi di mata publik. Laporan tanpa bukti sah adalah bentuk fitnah,” tegas Hakim Yefri dalam amar putusannya.

Hakim menegaskan bahwa pemidanaan terhadap Sutrisno bukan semata bentuk hukuman, tetapi juga edukasi hukum bagi masyarakat.

“Pemidanaan ini bertujuan agar masyarakat memahami bahwa setiap laporan ke aparat penegak hukum harus berdasar bukti yang kuat,” lanjut Yefri.

Ia menambahkan, laporan palsu dapat menimbulkan kerugian moral, sosial, bahkan hukum bagi pihak yang dituduh, sehingga masyarakat perlu lebih bijak dalam menempuh jalur hukum.

Sementara itu Penasihat hukum korban, Okky Nurindra Wicaksono, menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada tahun 2021, ketika Sutrisno melaporkan Ady Nugroho ke Polres Salatiga dengan tuduhan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Artha Anugerah Adi Salatiga senilai Rp450 juta.

Namun setelah diselidiki, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana dan dihentikan oleh penyidik. Bahkan, laporan itu sempat dibuka dan ditutup hingga tiga kali tanpa ditemukan bukti baru.

Karena merasa dirugikan secara nama baik, pihak korban kemudian melaporkan balik Sutrisno dengan Pasal 317 dan 318 KUHP tentang fitnah dan persangkaan palsu.

“Langkah hukum ini bukan untuk balas dendam, tetapi untuk memberikan efek jera dan edukasi hukum kepada masyarakat,” jelas Okky.

Okky Nurindra Wicaksono, penasihat hukum korban laporan palsu.  (Foto dok IST)

Menurut Okky Laporan Palsu Bukan Perkara Sepele, dirinya menilai putusan majelis hakim sudah tepat dan berdasarkan fakta persidangan. Semua unsur pasal terpenuhi dan alat bukti memperkuat dugaan fitnah yang dilakukan terdakwa.

“Hakim menegaskan bahwa laporan palsu bukan perkara sepele. Ini menjadi pembelajaran bahwa siapa pun harus bertanggung jawab atas laporan yang dibuat,” tegasnya.

Ia berharap putusan tersebut dapat menjadi contoh nyata penegakan hukum dan peringatan bagi masyarakat agar tidak sembarangan melapor ke aparat tanpa bukti yang sah.

“Kasus ini bisa menjadi pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak membuat laporan palsu yang bisa merugikan orang lain,” tutup Okky.

BACA JUGA :

Kasus dugaan kredit fiktif Rp3 miliar di Perumda BPR Bank Salatiga memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Salatiga menetapkan empat tersangka. Penetapan melibatkan Direktur Utama DS dan staf bank di Salatiga dan Solo, Sabtu (21/2/2026). Penyidik menilai ada kerugian negara, sementara kuasa hukum WH keberatan dan menilai unsur Tipikor belum final. Penyidikan berlanjut disertai penahanan 20 hari.
Pasca Dirut & Staf Bank Salatiga Tersangka, Kredit Fiktif, WH Nyatakan Keberatan
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menunjukkan barang bukti berupa celurit sepanjang 1,5 meter yang digunakan untuk tawuran dua kelompok pelajar, saat konferensi pers di ruang Condrowulan, Mapolres Semarang, Rabu (18/2/2026). Foto: win
Janjian Tawuran Lewat Instagram, Polres Semarang Amankan 2 Pelajar, Celurit Sepanjang 1,5 Meter Turut Disita
Satreskrim Polres Salatiga menangkap tiga spesialis pencuri tiang provider yang beraksi di Kantor Tongda Communication, Jalan Argopratiwi, Salatiga. Pelaku HP, AN, dan F mencuri 30 tiang dalam dua aksi pada Desember 2025 dan Januari 2026. Kasus terungkap lewat rekaman CCTV, dengan kerugian korban Rp48 juta.
Gasak Puluhan Tiang Provider, 3 Pencuri Diamankan Polisi
Kejari Salatiga menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi kredit bermasalah. Para tersangka merupakan jajaran Perumda BPR Bank Salatiga dan seorang debitur. Perkara terjadi di Salatiga, Senin (9/2/2026), akibat rekayasa kredit yang merugikan negara Rp3 miliar, diungkap melalui penyidikan dan audit BPK.
Dirut Bank Salatiga dan Stafnya Tersangka Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

JANGAN LEWATKAN:

Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan: Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Etika pengemudi di jalan raya sangat penting untuk menciptakan keselamatan dan kenyamanan bersama. Pengemudi perlu menghormati pejalan kaki dengan berhenti di zebra cross, mengurangi kecepatan di area ramai, tidak berkendara di trotoar, serta memperhatikan anak-anak dan lansia sebagai pengguna jalan paling rentan.
Etika Pengemudi terhadap Pejalan Kaki
Soto Kare Reksa di Salatiga menjadi kuliner legendaris sejak 1942, warisan keluarga Sofyan yang masih mempertahankan resep tradisional dengan kuah santan dan sandung lamur khas. Berlokasi di gang belakang bekas Bioskop Reksa, warung ini tetap ramai dikunjungi pecinta kuliner dari berbagai daerah karena cita rasanya yang autentik.
Soto Kare Reksa Salatiga Sensasi Kuliner sejak 1942
Rasika memberikan panduan bagi masyarakat untuk tetap menjalani masa tua dengan sehat dan bahagia. Artikel ini membahas pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, tetap bersosialisasi, menekuni hobi positif, serta memperkuat ibadah sebagai kunci menghadapi pertambahan usia dengan penuh rasa syukur dan semangat hidup.
Umur Semakin Bertambah? Ini Tips Agar Tetap Positif di Masa Tua
Lima tempat dimsum di Ungaran, Kabupaten Semarang, menjadi rekomendasi favorit pecinta kuliner. Rasika memperkenalkan ragam inovasi dimsum kekinian yang populer di kalangan masyarakat. Dimsum lezat ini disajikan dengan beragam varian rasa dan topping unik melalui layanan offline maupun ojek online.
Bikin Ngiler! Berikut 5 Rekomendasi Dimsum di Ungaran
Desa wisata Pesona Garda di Dusun Dawung, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, ditunjuk sebagai venue resmi arung jeram pada Porprov Jateng 2026. Penunjukan dilakukan untuk mendukung sport tourism dan ekonomi warga. Pengelola lokal menyiapkan infrastruktur, pelatihan teknis, serta fasilitas penunjang demi suksesnya ajang tersebut.
Pesona Garda Jadi Venue Arung Jeram Porprov Jateng 2026

INFOGRAFIS

TERKINI

Maut Masih Mengintai di Perlintasan Sebidang
Dilema Anggaran Keselamatan Kereta di Jawa T imur
Pemprov Jawa Timur berhasil menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang hingga 22 kasus pada 2025. Keberhasilan ini dicapai berkat 1.344 petugas penjaga yang tersebar di 336 titik. Namun, capaian...
Video komplain program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Negeri Dukuh 05 Salatiga menjadi perhatian publik. Kepala sekolah Jumarti menjelaskan keluhan menu telah beberapa kali disampaikan kepada penyedia. Peristiwa itu terjadi di Salatiga dan viral pada Senin (2/3/2026). Evaluasi dilakukan dengan perbaikan menu serta kontrol kualitas makanan.
Viral di Medsos, Kepala SDN Dukuh Salatiga Tolak Menu MBG
Video komplain program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Negeri Dukuh 05 Salatiga menjadi perhatian publik. Kepala sekolah Jumarti menjelaskan keluhan menu telah beberapa kali disampaikan kepada penyedia....
Pergerakan tanah yang memicu longsor kembali terjadi di Dusun Bandungan, Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Semarang, Alexander Gunawan, menyampaikan peristiwa dipicu curah hujan tinggi. Pemerintah daerah bersama dinas terkait menambah sistem EWS guna mengantisipasi ancaman bagi warga sekitar.
Longsor Kalongan Kian Aktif, BPBD Kabupaten Semarang Tambah EWS di Sisi Barat
Pergerakan tanah yang memicu longsor kembali terjadi di Dusun Bandungan, Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Semarang, Alexander Gunawan, menyampaikan...
Jasa cat cepat mobil dan motor milik Muhammad Ikhsan menjadi solusi perbaikan kendaraan ringan di Jalan Pemotongan, depan Disperindag, Kota Salatiga. Ikhsan telah menjalankan usaha ini sejak 17 tahun lalu. Layanan cat dan dempul cepat dengan tarif terjangkau membuat banyak sopir dan pemilik kendaraan memilih jasanya.
Pertama di Salatiga, Cat Mobil Pinggir Jalan, Hasil Memuaskan, Musuhnya hanya Hujan
Jasa cat cepat mobil dan motor milik Muhammad Ikhsan menjadi solusi perbaikan kendaraan ringan di Jalan Pemotongan, depan Disperindag, Kota Salatiga. Ikhsan telah menjalankan usaha ini sejak 17 tahun lalu....
Pohon kersen tumbang akibat angin kencang di kawasan Makam China Ngebong, Jalan Ahmad Dahlan, Sidorejo Lor, Kota Salatiga, Jumat (27/2/2026). BPBD Salatiga memastikan tidak ada korban jiwa. Pohon setinggi sekitar lima meter menimpa nisan makam dan kabel optik, lalu dievakuasi petugas menggunakan gergaji mesin.
Angin Kencang, Belasan Nisan di Makam Ngebong Salatiga Tertimpa Pohon Kersen
Pohon kersen tumbang akibat angin kencang di kawasan Makam China Ngebong, Jalan Ahmad Dahlan, Sidorejo Lor, Kota Salatiga, Jumat (27/2/2026). BPBD Salatiga memastikan tidak ada korban jiwa. Pohon setinggi...
Muat Lebih

POPULER

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Semarang, Eko Lesmono, menyampaikan aspirasi kepada Komisi X DPR RI dalam dialog pendidikan di Kabupaten Semarang, baru-baru ini. Ia mendesak perlindungan guru masuk RUU Sisdiknas Prolegnas 2026 serta percepatan penyelesaian tenaga non-ASN melalui pengangkatan ASN dan penataan berbasis kebutuhan daerah.
PGRI Kabupaten Semarang Usulkan Perlindungan Guru Masuk RUU Sisdiknas
Exit Tol Fungsional Ambarawa Dibuka Searah Saat Mudik dan Balik Lebaran, Hanya untuk Kendaraan Pribadi
Exit Tol Fungsional Ambarawa Dibuka Searah Saat Mudik dan Balik Lebaran, Hanya untuk Kendaraan Pribadi
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, mendesak Pemkab Semarang mempercepat penanganan banjir dan longsor di Kalongan, Susukan–Kutilang, Lerep, Nyatnyono, dan Blanten, Jumat (27/2/2026). Ia meminta pengerukan Sungai Kaligung serta perbaikan jalan terdampak karena sedimentasi dan cuaca ekstrem. Penanganan dilakukan melalui koordinasi dengan BBWS dan instansi terkait.
Longsor dan Banjir Ancam Permukiman, Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Desak Penanganan Segera

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved