RASIKAFM.COM | UNGARAN – Setelah buron selama hampir 15 tahun, terpidana kasus tindak pidana korupsi dana bantuan desa (DPD/K) Desa Lembu, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang, atas nama S akhirnya berhasil diamankan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.
Penangkapan dilakukan pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah makan bernama Condong Raos yang beralamat di Jl. Raya Ambarawa – Magelang, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang.
Terpidana S telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2010, setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bersalah dalam perkara korupsi dana bantuan desa. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1546 K/Pid.Sus/2008, S divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi menyampaikan proses pengamanan dilakukan secara persuasif dan humanis.
“Tim Intelijen melakukan pendekatan kepada keluarga dan tokoh masyarakat, sehingga terpidana bersedia dijemput secara damai di Kecamatan Jambu,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).
Setelah diamankan, S terlebih dahulu dibawa ke kantor Kejari Kabupaten Semarang untuk pemeriksaan administrasi, lalu ke Klinik Sari Medika Ambarawa guna pemeriksaan kesehatan.
“Selanjutnya S dieksekusi dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambarawa untuk menjalani masa pidananya,” sambungnya.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Semarang, yang kemudian menyerahkan terpidana kepada jaksa eksekutor untuk proses lebih lanjut. (win)