RASIKAFM.COM | UNGARAN – Supriyadi, warga Glagahombo, Kelurahan Ngampin, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, melaporkan seorang pengacara ke Polda Jawa Tengah. Pengacara tersebut diduga melakukan pemerasan terkait kasus hukum yang menimpa istri Supriyadi, LW.
Didampingi kuasa hukumnya, Anisah, Supriyadi menjelaskan bahwa LW saat ini ditahan di Rumah Tahanan Salatiga atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Istri saya ditahan di Polres Semarang dan didampingi pengacara yang ditunjuk Polres, dengan inisial LES,” kata Supriyadi kepada awak media.
Supriyadi mengungkapkan bahwa LES meminta uang sebesar Rp 225 juta agar istrinya bisa bebas dari kasus yang sedang dihadapi. Namun, karena keterbatasan dana, Supriyadi hanya dapat memberikan Rp 11,8 juta.
“Saya transfer dua kali pembayaran, Rp 10 juta dan Rp 1,8 juta,” jelasnya.
Kasus yang menimpa istrinya sudah berjalan sekitar 1,5 tahun. Supriyadi menjelaskan, kejadian bermula ketika saudara istrinya meminta bantuan untuk mencari pekerjaan di Malaysia. Setelah beberapa bulan bekerja, saudara tersebut merasa tidak betah dan meminta pulang ke Indonesia.
“Tapi justru istri saya dilaporkan ke Polres Semarang dan ditetapkan sebagai tersangka pada November 2024 dan ditahan,” sambungnya.
Sementara itu, Anisah mengungkapkan bahwa ada dua laporan yang diajukan ke Polda Jawa Tengah. Laporan pertama terkait profesionalisme Satreskrim Polres Semarang dalam menangani kasus ini, dan laporan kedua mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pengacara LES.
“Untuk laporan pertama, sudah ada tanggapan dari Polda yang menyatakan tidak ada pelanggaran dalam penanganan kasus. Namun, untuk laporan kedua, hingga kini belum ada tanggapan,” ujar Anisah.
Anisah menambahkan bahwa kasus ini juga terkait dengan oknum yang mengaku sebagai LSM dan media yang menyatakan mendampingi LW.
“Kami meminta penegak hukum untuk profesional dalam menangani kasus ini agar semuanya bisa terungkap dengan jelas,” tegasnya. (win)