URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Dua orang kuli bangunan tersengat listrik saat sedang bekerja memperbaiki rumah di Dinar Mas Selatan IV Nomor 25 RT 2 RW 16, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang Kota Semarang pada Selasa (22/3/2022) sore. 

Mbak Google

KABAR RASIKA

Dua Kuli Bangunan Tersengat Listrik Saat Bekerja di Tembalang Semarang, Satu Orang Meninggal Dunia 

Dua Kuli Bangunan Tersengat Listrik Saat Bekerja di Tembalang Semarang, Satu Orang Meninggal Dunia 

Dua Kuli Bangunan Tersengat Listrik Saat Bekerja di Tembalang Semarang, Satu Orang Meninggal Dunia 

featured-img
SEMARANG – Dua orang kuli bangunan tersengat listrik saat sedang bekerja memperbaiki rumah di Dinar Mas Selatan IV Nomor 25 RT 2 RW 16, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang Kota Semarang pada Selasa (22/3/2022) sore.
Nahasnya, satu dari pekerja bangunan tersebut yang bernama Dwi Wijayanto warga Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri meninggal dunia. Sedangkan satu pekerja lainnya bernama Zohan Yogi Swara warga Guntur, Kabupaten Demak hanya mengalami luka bakar terutama dibagian tangan dan luka di kepala.
Kapolsek Tembalang, Kompol R Arsadi KS menjelaskan, kejadian itu bermula ketika kedua korban sedang memasang besi baja ringan di lantai 2 rumah tersebut. Lalu pada waktu yang bersamaan, kedua korban mengangkat besi baja untuk di pasang pada atap dengan berdiri di atas tembok lantai 2.
Besi baja sepanjang kurang lebih 6 meter tersebut pada saat akan dipasang pada atap tanpa disadari menyenggol kabel listrik yang ada di atas rumah tersebut. Seketika kedua korban langsung terjatuh dari tembok dengan luka bakar akibat tersengat listrik.
“Kuli bangunan membawa baja ringan kena kabel listrik. Kedua korban dibawa kerumah sakit ketileng dan satu orang meninggal dunia karena sengatan listrik,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/2/2022).
Arsadi melanjutkan, para saksi yang melihat kejadian itu kemudian langsung memberikan pertolongan dengan menghubugi ambulance hebat dan melaporkan kejadian itu ke kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Korban Zohan mendapat luka bakar pada lengan kanan dan luka di kepala akibat terjatuh dari tembok. Sementara korban Dwi saat dilakukan pemeriksaan sudah meninggal dunia,” paparnya.
Atas kejadian tersebut pihak korban Dwi yang diwakili oleh paman korban  menerimakan kejadian tersebut murni sebagai musibah dan tidak akan menuntut pihak manapun dengan dibuat surat pernyataan.

BACA JUGA :

Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro dikukuhkan sebagai Ketua Korpri Kabupaten Semarang periode 2026–2031 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (9/7/2026). Ia akan mengusulkan penempatan ASN lebih dekat dengan domisili melalui Baperjakat untuk menekan biaya transportasi, sekaligus mendorong transformasi digital, solidaritas anggota, dan optimalisasi aset Korpri.
Ketua Korpri Kabupaten Semarang Usulkan ASN Bekerja Dekat Rumah demi Tekan Biaya Hidup
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah memastikan antrean kendaraan di sejumlah SPBU Jawa Tengah dan DIY tidak disebabkan kelangkaan Biosolar. Stok Biosolar tercatat mencapai 13,5 kali konsumsi harian normal dan Pertalite 11,5 kali, sementara perusahaan memantau persediaan secara real-time serta mengirim pasokan tambahan dari depot terdekat saat stok menurun.
Antrean Biosolar di Sejumlah SPBU, Pertamina Tegaskan Bukan karena Kelangkaan
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah memastikan pasokan BBM di Jawa Tengah dan DIY aman dengan ketahanan stok gasoline mencapai 12,5 hari dan gasoil 14 hari konsumsi normal. Pertamina memantau stok SPBU secara real-time, menambah pasokan dari terminal terdekat bila diperlukan, serta mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan agar distribusi tetap lancar.
Stok BBM di Jateng-DIY Aman, Pertamina Imbau Masyarakat Tak Panic Buying
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari di Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih predikat terbaik nasional 2026 berkat inovasi wisata edukatif “Super Daddy”. Penghargaan diserahkan Bupati Semarang Ngesti Nugraha kepada Kepala Desa Lerep Sumaryadi saat Harganas 2026, Rabu (8/7/2026), sebagai apresiasi atas program kebersamaan ayah dan anak yang telah diikuti sekitar 500 keluarga.
Kampung KB Lerep Jadi Terbaik Nasional, Paket Wisata "Super Daddy" Antar Ayah Lebih Dekat dengan Anak
Alumni dan peneliti Universitas Kristen Satya Wacana mengembangkan Mikoologi atau Mikoo, kit budidaya jamur tiram sebagai sarana belajar dan bermain anak sekaligus produk komersial. Riset yang berlangsung Maret–Mei 2025 itu mematangkan media tanam agar jamur tumbuh cepat, konsisten, dan aman dikonsumsi, sehingga membantu orang tua mengurangi waktu penggunaan gawai anak melalui aktivitas merawat tanaman.
Mahasiswa UKSW Riset Jamur Mikoologi, Berhasil Masuk ke Swalayan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut