KAWAN PEMANDU JALAN

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Dua Pria Diamankan atas Dugaan Pembalakan Ilegal di Green Belt Waduk Jatibarang

Dua Pria Diamankan atas Dugaan Pembalakan Ilegal di Green Belt Waduk Jatibarang

Dua Pria Diamankan atas Dugaan Pembalakan Ilegal di Green Belt Waduk Jatibarang

Semarang – Dua Tersangka Dibekuk oleh Polrestabes Semarang Terkait Kasus Pembalakan Liar di Waduk Jatibarang. Polrestabes Semarang berhasil menangkap dua orang pria, Muhammad Zainal Asiqin dan Iskandar, yang diduga menjadi otak di balik pelaku pembalakan liar di green belt Waduk Jatibarang. Pelaku melakukan penebangan ilegal pohon sengon tanpa izin dari BBWS Pemali-Juana selama periode 28 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.

AKBP Wiwit Ari Wibisono, Wakapolrestabes Semarang, menjelaskan bahwa Zainal meyakinkan para penebang bahwa telah ada izin untuk penebangan, sementara Iskandar bertugas menandai pohon yang akan ditebang. Total, sebanyak 512 pohon sengon ditebang di sisi timur dan sisi barat Waduk Jatibarang.

Modusnya, tersangka Zainal merupakan orang yang meyakinkan penebang pohon bahwa telah ada izin untuk melakukan penebangan pohon dan Iskandar adalah warga setempat untuk menandai pohon-pohon yang akan ditebang.

Wiwit menjelaskan, pohon sengon yang ditebang di sisi timur dan sisi barat Waduk Jatibarang sebanyak 512 pohon.

“Zainal Asiqin meyakinkan petugas lapangan Bendungan Jatibarang dan para pekerja, untuk melakukan pemotongan pada tanggal 22 Desember 2022. Tersangka Zainal menyerahkan uang kepada tersangka Iskandar untuk membantu menandai pohon sengon yang akan dilakukan penebangan,” ucap Wiwit.

Lebih lanjut Wiwit menjelaskan, tindakan penebangan pohon sengon di sekitar Waduk Jatibarang itu belum ada izin dari BBWS Pemali-Juana sebagai pengelola waduk.

Keduanya disangkakan melanggar UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun atau paling lama sembilan tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.

“Kita masih mengejar satu pelaku atas nama Adel alias Karmo yang memberi uang Rp150 juta kepada Zainal untuk pengurusan izin penebangan pohon di sana,” pungkasnya.

Kabar Terkini

POPULER

Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
Kota Semarang menjadi pusat pelaksanaan MTQ Nasional XXXI 2026 selama 10 hari, 11–20 September. Rangkaian dimulai dengan kedatangan kafilah dan Malam Ta’aruf, dilanjutkan pembukaan pada 12 September yang dijadwalkan dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Kompetisi berlangsung 13–18 September, sebelum city tour, penutupan, dan kepulangan kafilah ke daerah masing-masing.
Catat Jadwalnya, MTQ Nasional XXXI Digelar 11-20 September di Semarang
Pawai Ta’aruf MTQ Nasional XXXI di Kota Semarang, Sabtu (12/9/2026), menampilkan keragaman budaya sekaligus semangat toleransi masyarakat. Wali Kota Semarang Agustina mengapresiasi keterlibatan masyarakat lintas agama dalam kegiatan tersebut. Lebih dari 1.000 peserta dari 38 kontingen mengikuti pawai sepanjang sekitar 2,5 kilometer dari Balai Kota menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Mandra "Sidoel" ikut Pawai Pembukaan MTQ di Semarang