URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Dua pria diamankan oleh Polrestabes Semarang terkait kasus pembalakan liar di Waduk Jatibarang. Muhammad Zainal Asiqin dan Iskandar diduga menjadi otak dari kegiatan ilegal ini yang melibatkan penebangan pohon sengon tanpa izin resmi. Selama periode 28 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023, sebanyak 512 pohon sengon ditebang di sisi timur dan sisi barat Waduk Jatibarang.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Dua Pria Diamankan atas Dugaan Pembalakan Ilegal di Green Belt Waduk Jatibarang

Dua Pria Diamankan atas Dugaan Pembalakan Ilegal di Green Belt Waduk Jatibarang

Dua Pria Diamankan atas Dugaan Pembalakan Ilegal di Green Belt Waduk Jatibarang

featured-img

Semarang – Dua Tersangka Dibekuk oleh Polrestabes Semarang Terkait Kasus Pembalakan Liar di Waduk Jatibarang. Polrestabes Semarang berhasil menangkap dua orang pria, Muhammad Zainal Asiqin dan Iskandar, yang diduga menjadi otak di balik pelaku pembalakan liar di green belt Waduk Jatibarang. Pelaku melakukan penebangan ilegal pohon sengon tanpa izin dari BBWS Pemali-Juana selama periode 28 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.

AKBP Wiwit Ari Wibisono, Wakapolrestabes Semarang, menjelaskan bahwa Zainal meyakinkan para penebang bahwa telah ada izin untuk penebangan, sementara Iskandar bertugas menandai pohon yang akan ditebang. Total, sebanyak 512 pohon sengon ditebang di sisi timur dan sisi barat Waduk Jatibarang.

Modusnya, tersangka Zainal merupakan orang yang meyakinkan penebang pohon bahwa telah ada izin untuk melakukan penebangan pohon dan Iskandar adalah warga setempat untuk menandai pohon-pohon yang akan ditebang.

Wiwit menjelaskan, pohon sengon yang ditebang di sisi timur dan sisi barat Waduk Jatibarang sebanyak 512 pohon.

“Zainal Asiqin meyakinkan petugas lapangan Bendungan Jatibarang dan para pekerja, untuk melakukan pemotongan pada tanggal 22 Desember 2022. Tersangka Zainal menyerahkan uang kepada tersangka Iskandar untuk membantu menandai pohon sengon yang akan dilakukan penebangan,” ucap Wiwit.

Lebih lanjut Wiwit menjelaskan, tindakan penebangan pohon sengon di sekitar Waduk Jatibarang itu belum ada izin dari BBWS Pemali-Juana sebagai pengelola waduk.

Keduanya disangkakan melanggar UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun atau paling lama sembilan tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.

“Kita masih mengejar satu pelaku atas nama Adel alias Karmo yang memberi uang Rp150 juta kepada Zainal untuk pengurusan izin penebangan pohon di sana,” pungkasnya.

BACA JUGA :

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik
Satreskrim Polres Salatiga menangkap GR (50), buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang, yang diduga berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diamankan di Banyudono, Boyolali, pada Jumat (18/7/2026) setelah penyelidikan atas laporan kehilangan Honda Supra 125 milik warga Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga. Polisi menyita sepeda motor korban beserta sejumlah barang bukti dan kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap dugaan aksi pencurian lain di wilayah Salatiga.
Buruh Harian Ditangkap usai Curi Motor di Salatiga, Polisi Dalami Dugaan Aksi Berulang
Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi mengungkap penggagalan peredaran narkotika bermodus pengiriman melalui jasa ekspedisi di Kota Salatiga. Dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai, petugas menyita hampir 6 kilogram ganja serta 2,83 gram sabu, sekaligus menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Polisi Salatiga Amankan 6 Kilogram Ganja Kering dan Paket Sabu Siap Edar
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Satreskrim Polres Salatiga menangkap buronan yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan rekening bank swasta di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sindikat tersebut diduga menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508 dengan membeli data rekening secara daring, membuat KTP palsu, lalu mengganti kartu ATM korban di kantor cabang bank menggunakan identitas palsu.
Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Kota Salatiga memberikan penghargaan kepada pemenang Lomba Kreativitas dan Inovasi Masyarakat (Krenova) 2026 dalam apel pagi di Kantor Pemerintah Kota Salatiga, Senin (3/8/2026). Penghargaan diserahkan Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, sebagai apresiasi atas inovasi yang mampu menjawab persoalan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong budaya inovasi yang berkelanjutan.
Pemkot Salatiga Anugerahi Pemenang Krenova 2026, Inovasi harus Jawab Persoalan
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga