RASIKAFM.COM | SALATIGA – Pengadilan Negeri (PN) Salatiga akhirnya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Sutrisno Suryoputro, warga Salatiga karena terbukti membuat laporan fitnah terhadap Ady Nugroho tanpa dasar bukti yang kuat.
Kini Kasus hukum yang menjerat Sutrisno Suryoputro, warga Salatiga, menjadi pelajaran penting bagi masyarakat.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Cakra PN Salatiga, Selasa, 11 November 2025, dipimpin oleh Hakim Ketua Yefri dengan Jaksa Penuntut Umum Bayu. Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah, dengan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 1 tahun 4 bulan penjara.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan dampak sosial dan moral terhadap korban serta merusak reputasi di mata publik. Laporan tanpa bukti sah adalah bentuk fitnah,” tegas Hakim Yefri dalam amar putusannya.
Hakim menegaskan bahwa pemidanaan terhadap Sutrisno bukan semata bentuk hukuman, tetapi juga edukasi hukum bagi masyarakat.
“Pemidanaan ini bertujuan agar masyarakat memahami bahwa setiap laporan ke aparat penegak hukum harus berdasar bukti yang kuat,” lanjut Yefri.
Ia menambahkan, laporan palsu dapat menimbulkan kerugian moral, sosial, bahkan hukum bagi pihak yang dituduh, sehingga masyarakat perlu lebih bijak dalam menempuh jalur hukum.
Sementara itu Penasihat hukum korban, Okky Nurindra Wicaksono, menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada tahun 2021, ketika Sutrisno melaporkan Ady Nugroho ke Polres Salatiga dengan tuduhan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Artha Anugerah Adi Salatiga senilai Rp450 juta.
Namun setelah diselidiki, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana dan dihentikan oleh penyidik. Bahkan, laporan itu sempat dibuka dan ditutup hingga tiga kali tanpa ditemukan bukti baru.
Karena merasa dirugikan secara nama baik, pihak korban kemudian melaporkan balik Sutrisno dengan Pasal 317 dan 318 KUHP tentang fitnah dan persangkaan palsu.
“Langkah hukum ini bukan untuk balas dendam, tetapi untuk memberikan efek jera dan edukasi hukum kepada masyarakat,” jelas Okky.

Menurut Okky Laporan Palsu Bukan Perkara Sepele, dirinya menilai putusan majelis hakim sudah tepat dan berdasarkan fakta persidangan. Semua unsur pasal terpenuhi dan alat bukti memperkuat dugaan fitnah yang dilakukan terdakwa.
“Hakim menegaskan bahwa laporan palsu bukan perkara sepele. Ini menjadi pembelajaran bahwa siapa pun harus bertanggung jawab atas laporan yang dibuat,” tegasnya.
Ia berharap putusan tersebut dapat menjadi contoh nyata penegakan hukum dan peringatan bagi masyarakat agar tidak sembarangan melapor ke aparat tanpa bukti yang sah.
“Kasus ini bisa menjadi pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak membuat laporan palsu yang bisa merugikan orang lain,” tutup Okky.