URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Atas nama teman, MK (27) warga Banjari Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, terlibat dalam insiden yang membawanya berurusan dengan hukum. Diungkap, namanya terlibat dalam pengajuan kredit truk Isuzu di PT. Karya Zirang Utama. Namun, kepercayaan yang diberikan pada temannya berujung pada kesulitan. MK menceritakan perjalanan dari pinjaman hingga akhirnya truk tersebut dijual tanpa sepengetahuannya.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Gara gara Pinjamkan KTP, Warga Tengaran ini Justru Berurusan dengan Polisi, Apa yang Terjadi

Gara gara Pinjamkan KTP, Warga Tengaran ini Justru Berurusan dengan Polisi, Apa yang Terjadi

Gara gara Pinjamkan KTP, Warga Tengaran ini Justru Berurusan dengan Polisi, Apa yang Terjadi

featured-img

RASIKAFM.COM | TENGARAN - Gara-gara percaya kepada teman, MK (27) warga Banjari Desa Cukil Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang ini harus berurusan dengan kepolisian.

MK mengatakan, namanya ‘dipinjam’ oleh temannya yang bernama Anto untuk pengajuan kredit truk Isuzu di PT. Karya Zirang Utama. “Untuk truk itu, uang muka atau DP Rp 56,5 juta dengan jangka waktu lima tahun,” jelasnya, Kamis (10/8/2023) di Mapolsek Tengaran Polres Semarang.

Setelah truk datang, MK menyerahkan kendaraan tersebut kepada Anto. “Saat itu saya dijanjikan uang Rp 50 juta, namun belakangan hanya diberi Rp 47 juta. Selanjutnya saya tidak tahu kondisi truk tersebut,” kata MK.

Ternyata oleh Anto, angsuran kredit tersebut hanya dibayarkan sekali dan truk dijual kepada seseorang di wilayah Kecamatan Tuntang Rp 150 juta. “Saya diyakinkan Anto bahwa urusan kredit kendaraan tidak bisa kena pidana, jadi tidak ada masalah. Anto juga bilang siap tanggung jawab semua,” ungkapnya.

Ternyata setelah ditelusuri oleh pihak leasing, truk telah dijual dan keberadaannya tidak diketahui. Kejadian ini pun dilaporkan ke Mapolsek Tengaran.

Kapolsek Tengaran AKP Supeno mengatakan tersangka MK dijerat Pasal 35 dan 36 UU RI Tahun 1999 tentang Fidusia subsider Pasal 372 KUHP. “Dia mengajukan kredit dan kemudian memindahtangankan kendaraan ke orang lain tanpa sepengetahuan pihak leasing,” jelasnya.

Supeno menyatakan untuk Anto telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Tersangka Anto sekarang masih dalam pencarian petugas. Kita juga mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah tersangka ini merupakan pemain atau punya jaringan,” ungkapnya.

Secara khusus Supeno juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat meminjamkan nama untuk keperluan kredit. “Jangan asal percaya, karena ada undang-undang fidusia yang mengatur tentang kredit. Kalau salah dan melanggar, tetap bisa kena pidana,” ujarnya yang didampingi kasi humas Polres Semarang Iptu Handayani.

BACA JUGA :

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Sempat Blokade Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Kreak Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak
Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik pedagang tempe di kawasan Pasar Pagi Salatiga yang terjadi pada 4 Mei 2026. Pelaku berinisial CN, warga Banyubiru, Kabupaten Semarang, ditangkap bersama sejumlah barang bukti setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan laporan korban.
Masih Rejeki! Motor Kharis Hilang Dicuri, Namun Akhirnya Bisa Kembali
Sempat Heboh di Salatiga, Polisi Ungkap Dugaan Investasi Ilegal BLN, Ribuan Nasabah Jadi Korban
Sempat Heboh di Salatiga, Polisi Ungkap Dugaan Investasi Ilegal BLN, Ribuan Nasabah Jadi Korban
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Kasus Penganiayaan di Tempat Karaoke Bandungan, Anggota DPRD Temanggung Resmi Ditahan

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening bersama Komisi C, Dishub, dan DPU melakukan sidak ke ruas jalan rusak di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, akibat tingginya aktivitas truk tambang pengangkut material proyek Bendungan Jragung, Kamis. Dalam inspeksi tersebut, DPRD meminta PT Mahidara Artha Sangkara segera memperbaiki jalan dan mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan agar kerusakan serta gangguan debu tidak terus merugikan warga.
DPRD Sidak Jalan Rusak di Wringinputih Bergas, Perusahaan Janji Perbaiki Pekan Ini
Harga Ayam Hidup Anjlok hingga Rp11
Harga Ayam Hidup Anjlok hingga Rp11.000 per Kg, Pinsar Sebut Overproduksi dan Dominasi Middleman Jadi Penyebab

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved