KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Gara gara Pinjamkan KTP, Warga Tengaran ini Justru Berurusan dengan Polisi, Apa yang Terjadi

Gara gara Pinjamkan KTP, Warga Tengaran ini Justru Berurusan dengan Polisi, Apa yang Terjadi

Gara gara Pinjamkan KTP, Warga Tengaran ini Justru Berurusan dengan Polisi, Apa yang Terjadi

[@]Gara-gara percaya kepada teman, MK (27) warga Banjari Desa Cukil Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang ini harus berurusan dengan kepolisian.

MK mengatakan, namanya ‘dipinjam’ oleh temannya yang bernama Anto untuk pengajuan kredit truk Isuzu di PT. Karya Zirang Utama. “Untuk truk itu, uang muka atau DP Rp 56,5 juta dengan jangka waktu lima tahun,” jelasnya, Kamis (10/8/2023) di Mapolsek Tengaran Polres Semarang.

Setelah truk datang, MK menyerahkan kendaraan tersebut kepada Anto. “Saat itu saya dijanjikan uang Rp 50 juta, namun belakangan hanya diberi Rp 47 juta. Selanjutnya saya tidak tahu kondisi truk tersebut,” kata MK.

Ternyata oleh Anto, angsuran kredit tersebut hanya dibayarkan sekali dan truk dijual kepada seseorang di wilayah Kecamatan Tuntang Rp 150 juta. “Saya diyakinkan Anto bahwa urusan kredit kendaraan tidak bisa kena pidana, jadi tidak ada masalah. Anto juga bilang siap tanggung jawab semua,” ungkapnya.

Ternyata setelah ditelusuri oleh pihak leasing, truk telah dijual dan keberadaannya tidak diketahui. Kejadian ini pun dilaporkan ke Mapolsek Tengaran.

Kapolsek Tengaran AKP Supeno mengatakan tersangka MK dijerat Pasal 35 dan 36 UU RI Tahun 1999 tentang Fidusia subsider Pasal 372 KUHP. “Dia mengajukan kredit dan kemudian memindahtangankan kendaraan ke orang lain tanpa sepengetahuan pihak leasing,” jelasnya.

Supeno menyatakan untuk Anto telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Tersangka Anto sekarang masih dalam pencarian petugas. Kita juga mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah tersangka ini merupakan pemain atau punya jaringan,” ungkapnya.

Secara khusus Supeno juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat meminjamkan nama untuk keperluan kredit. “Jangan asal percaya, karena ada undang-undang fidusia yang mengatur tentang kredit. Kalau salah dan melanggar, tetap bisa kena pidana,” ujarnya yang didampingi kasi humas Polres Semarang Iptu Handayani.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

IMG-20250513-WA0020
Komunitas Zeusa USA, Tambah Tua Semakin Digdaya
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Hangus Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Ludes Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Semarang meminta rencana pengembangan panas bumi atau geotermal di kawasan Gedongsongo dan Sepakung dikaji ulang. Dalam audiensi dengan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (16/10/2026), PCNU menyoroti potensi dampak terhadap sumber mata air, pertanian, dan pariwisata serta mendorong studi banding ke daerah yang telah mengembangkan proyek serupa.
PCNU Kabupaten Semarang Minta Proyek Geotermal Dikaji Ulang, Ditengarai Ancam Pertanian dan Wisata
Tuan Rumah 12 Cabor Porprov XVII, Salatiga Bidik Prestasi, Targetkan 51 Emas
Tuan Rumah 12 Cabor Porprov XVII, Salatiga Bidik Prestasi, Targetkan 51 Emas
[pekok2]