URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Atas nama teman, MK (27) warga Banjari Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, terlibat dalam insiden yang membawanya berurusan dengan hukum. Diungkap, namanya terlibat dalam pengajuan kredit truk Isuzu di PT. Karya Zirang Utama. Namun, kepercayaan yang diberikan pada temannya berujung pada kesulitan. MK menceritakan perjalanan dari pinjaman hingga akhirnya truk tersebut dijual tanpa sepengetahuannya.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Gara gara Pinjamkan KTP, Warga Tengaran ini Justru Berurusan dengan Polisi, Apa yang Terjadi

Gara gara Pinjamkan KTP, Warga Tengaran ini Justru Berurusan dengan Polisi, Apa yang Terjadi

Gara gara Pinjamkan KTP, Warga Tengaran ini Justru Berurusan dengan Polisi, Apa yang Terjadi

featured-img

RASIKAFM.COM | TENGARAN - Gara-gara percaya kepada teman, MK (27) warga Banjari Desa Cukil Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang ini harus berurusan dengan kepolisian.

MK mengatakan, namanya ‘dipinjam’ oleh temannya yang bernama Anto untuk pengajuan kredit truk Isuzu di PT. Karya Zirang Utama. “Untuk truk itu, uang muka atau DP Rp 56,5 juta dengan jangka waktu lima tahun,” jelasnya, Kamis (10/8/2023) di Mapolsek Tengaran Polres Semarang.

Setelah truk datang, MK menyerahkan kendaraan tersebut kepada Anto. “Saat itu saya dijanjikan uang Rp 50 juta, namun belakangan hanya diberi Rp 47 juta. Selanjutnya saya tidak tahu kondisi truk tersebut,” kata MK.

Ternyata oleh Anto, angsuran kredit tersebut hanya dibayarkan sekali dan truk dijual kepada seseorang di wilayah Kecamatan Tuntang Rp 150 juta. “Saya diyakinkan Anto bahwa urusan kredit kendaraan tidak bisa kena pidana, jadi tidak ada masalah. Anto juga bilang siap tanggung jawab semua,” ungkapnya.

Ternyata setelah ditelusuri oleh pihak leasing, truk telah dijual dan keberadaannya tidak diketahui. Kejadian ini pun dilaporkan ke Mapolsek Tengaran.

Kapolsek Tengaran AKP Supeno mengatakan tersangka MK dijerat Pasal 35 dan 36 UU RI Tahun 1999 tentang Fidusia subsider Pasal 372 KUHP. “Dia mengajukan kredit dan kemudian memindahtangankan kendaraan ke orang lain tanpa sepengetahuan pihak leasing,” jelasnya.

Supeno menyatakan untuk Anto telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Tersangka Anto sekarang masih dalam pencarian petugas. Kita juga mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah tersangka ini merupakan pemain atau punya jaringan,” ungkapnya.

Secara khusus Supeno juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat meminjamkan nama untuk keperluan kredit. “Jangan asal percaya, karena ada undang-undang fidusia yang mengatur tentang kredit. Kalau salah dan melanggar, tetap bisa kena pidana,” ujarnya yang didampingi kasi humas Polres Semarang Iptu Handayani.

BACA JUGA :

Satreskrim Polres Salatiga menangkap buronan yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan rekening bank swasta di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sindikat tersebut diduga menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508 dengan membeli data rekening secara daring, membuat KTP palsu, lalu mengganti kartu ATM korban di kantor cabang bank menggunakan identitas palsu.
Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Pemecahan Kendi dan Guyuran Air Kembang Tandai Penyerahan Kendaraan KDKMP di Kodim Salatiga
Pemecahan Kendi dan Guyuran Air Kembang Tandai Penyerahan Kendaraan KDKMP di Kodim Salatiga
Pemerintah Kota Salatiga membuka pelatihan vokasi Make Up Artist dan barista di UPTD Balai Latihan Kerja Disperinaker, Senin (6/7/2026), untuk meningkatkan keterampilan pencari kerja sesuai kebutuhan pasar. Wali Kota Robby Hernawan mendorong peserta membangun usaha dan menciptakan lapangan kerja, sementara pelatihan yang dibiayai APBD 2026 berlangsung selama 20 hari hingga 31 Juli.
Minimalisir Pengangguran, Pemkot gelar Pelatihan MUA dan Barista
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Puluhan remaja Pecinta dan Pelestari Alam Tengaran menebar 1.900 bibit ikan di aliran Sungai Serang, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Minggu (5/7/2026). Aksi yang digagas Ketua RW 02 Dukuh Krajan, Sowam Ahmadi, menggunakan donasi warga untuk memulihkan ekosistem pascapencemaran limbah sekaligus mengedukasi generasi muda agar menjaga kelestarian sungai.
Jaga Kelestarian Alam, Remaja di Tengaran Tebar Ribuan Bibit Ikan di Sungai Serang

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut