RASIKAFM.COM | SALATIGA – Kelompok spesialis pencuri tiang provider diringkus anggota Satreskrim Polres Salatiga setelah diketahui dua kali beraksi di wilayah Kota Salatiga. Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, pencurian terjadi di kantor Tongda Communication, Jalan Argopratiwi, Klumpit, Kecamatan Sidorejo Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.
Para pelaku masing-masing berinisial HP (29) dan AN (21), keduanya warga Kabupaten Boyolali, serta F (21) warga Sidorejo, Kota Salatiga. Mereka melakukan pencurian pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB dan Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Pencurian tersebut dilaporkan oleh As’ad Durrahman (35), warga Kelurahan Kalibening, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga,” ujar Ade.
Menurut kapolres aksi kejahatan itu Terus Berulang dengan total 30 Tiang Provider yang berhasil dicuri.
Menurut Ade, dalam aksi pertama komplotan tersebut mengambil 20 tiang provider berwarna hitam dengan ujung merah muda berukuran 3 inci.
“Sementara pada kejadian kedua, pelaku mengambil 10 tiang provider berwarna hitam dengan ujung merah berukuran 4 inci,” kata Ade.
Aksi para pelaku terungkap setelah polisi menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 48 juta.
“Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Mapolres Salatiga dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya terungkap dengan penangkapan tiga pelaku,” jelasnya.
Ade menegaskan kepolisian akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian serta memberikan rasa aman kepada masyarakat dan pelaku usaha. Selain itu, masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk meningkatkan sistem pengamanan lingkungan maupun fasilitas umum.