RASIKAFM.COM | SALATIGA – Penguatan keilmuan hukum konstitusional di lingkungan perguruan tinggi kembali memperoleh peneguhan melalui capaian akademik Profesor Titon Slamet Kurnia. Ditetapkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum dalam rumpun Hukum Peradilan Konstitusi, capaian ini menandai kontribusi berkelanjutan Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) dalam pengembangan kajian konstitusi yang relevan dengan praktik ketatanegaraan Indonesia.
Pengabdian panjang Profesor Titon memperoleh pengakuan negara sekaligus peneguhan institusional melalui penerimaan Surat Keputusan (SK) Jabatan Akademik Guru Besar sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 43806/M/KPT.KP/2025.
Dengan penerimaan SK tersebut, Profesor Titon tercatat sebagai Guru Besar ke-31 yang aktif di UKSW dan Guru Besar ke-18 yang lahir serta bertumbuh dalam masa kepemimpinan Rektor UKSW, Profesor Intiyas Utami. Penyerahan SK dilakukan secara resmi oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI Jawa Tengah, Profesor Aisyah Endah Palupi, kepada Profesor Titon Slamet Kurnia, belum lama ini di kantor lembaga tersebut.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Rektor Bidang Keuangan, Infrastruktur, dan Perencanaan UKSW, Priyo Hari Adi, Ph.D., yang menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas pencapaian Profesor Titon. Menurutnya, pengukuhan ini menjadi kebanggaan bagi UKSW sekaligus memperkuat peran universitas dalam mendukung pengembangan keilmuan hukum di Indonesia.
“Capaian Guru Besar Profesor Titon menunjukkan bahwa ketekunan dan konsistensi dalam menekuni bidang keilmuan akan selalu bermakna. UKSW bangga dapat menjadi tempat bertumbuhnya pemikiran hukum yang kritis dan bertanggung jawab bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Priyo Hari Adi.
Dalam wawancara, Profesor Titon menjelaskan bahwa jabatan Guru Besar yang diterimanya merupakan pengakuan negara terhadap bidang scholarship yang relatif baru di Indonesia, yakni Peradilan Konstitusional (Constitutional Adjudication), yang dipahaminya sebagai proses enforcement konstitusi secara yudisial.