RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang mengawali tahun kerja 2025 dengan penandatanganan pakta integritas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Acara tersebut berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (2/1/2025).
Selain itu, juga dilakukan penandatanganan pakta integritas penggunaan barang milik daerah, kepala desa sebagai pengelola keuangan desa untuk pelaksanaan APBDes, serta dokumen perjanjian kinerja perangkat daerah.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha menegaskan, penandatanganan pakta integritas ini adalah komitmen penting untuk memastikan pelaksanaan APBD 2025 berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia meminta agar setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemerintah desa juga menindaklanjuti langkah ini di tingkat masing-masing.
“Pelaksanaan APBD dan APBDes 2025 harus sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ngesti.
Ia juga menekankan pentingnya pelaporan penggunaan anggaran yang berkesinambungan, dengan fokus pada penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, dan pengendalian inflasi.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening mengingatkan, pakta integritas harus diimplementasikan dengan penuh tanggung jawab.
“Ini bukan sekadar formalitas di atas kertas, tetapi komitmen nyata untuk melaksanakan APBD dan APBDes secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Bondan juga menekankan pentingnya perencanaan matang, khususnya dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat, seperti program pemberian makanan bergizi yang digagas Presiden RI, Prabowo Subianto.
Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo menyatakan, OPD harus segera melaksanakan kegiatan prioritas, seperti penanganan stunting, penurunan kemiskinan ekstrem, dan pengendalian inflasi, sesuai arahan kebijakan pusat dan provinsi. Intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah (PAD) menurutnya juga diperlukan tanpa melanggar peraturan.
“Orientasi pelaksanaan APBD bukan sekadar menghabiskan anggaran, tetapi berfokus pada hasil kinerja,” ujarnya.
Rudibdo memaparkan bahwa postur APBD Kabupaten Semarang 2025 mencapai Rp 2,69 triliun, turun Rp 84,66 miliar dibandingkan perubahan APBD 2024. Pendapatan daerah 2025 sebesar Rp 2,59 triliun, naik Rp 21,17 miliar dari tahun sebelumnya, sedangkan belanja daerah tercatat sebesar Rp 2,69 triliun.
“Untuk menutup defisit anggaran Rp 72,14 miliar, Pemkab Semarang mengandalkan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya,” tambahnya. (win)