RASIKAFM. COM | SALATIGA – Polres Salatiga membongkar sindikat pembuatan uang palsu yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. Tiga tersangka ditangkap, sebanyak Rp.185.700.000 sudah dicetak disita.
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, mengungkapkan bahwa jaringan uang palsu terungkap setelah penangkapan pengedar dan admin grup penjualan uang palsu.
Tim Resmob berhasil membongkar lokasi produsen uang palsu di Sidoarjo, Jawa Timur, yang dikenal sebagai ‘Naga’ dengan akun Instagram ‘9 Naga’.
“Akhirnya kasus berhasil dibongkar dan menangkap produsen uang palsu di Sidoarjo Jawa Timur bernama AK warga Desa Kalitengah, Kecamatan Tunggulangin Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur,”kata Kapolres saat gelar pres rilis akhir tahun 2023, di Pendopo Mapolres setempat, Jumat (29/12/2023).
Dari tersangka AK Polisi menyita uang palsu yang masih lembaran siap potong dan alat cetak, tinta, pinter dan lainnya.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus uang palsu ini berawal dari pengembangan tindak Pidana Peredaran Uang Palsu yang terjadi pada hari Kamis (02/11/2023) lalu di Jalan Wahid Hasyim, Sidorejo Lor Salatiga.
Dilapangan Tim Resmob menangkap seseorang dengan inisial DA warga Desa Banyukuning Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang berikut barang bukti.
Selain DA, Tim Resmob juga menangkap AS seuasai mengirimkan uang palsu.
Kapolres menghimbau warga Salatiga untuk segera melaporkan jika melihat indikasi adanya transaksi uang palsu.
“Kami mengajak seluruh warga Salatiga untuk bersama-sama melawan kejahatan uang palsu dengan melaporkan setiap temuan transaksi yang mencurigakan ke Polres Salatiga,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka AK mengaku bahan kertas untuk uang palsu tersebut dari kertas roti.
“Bahannya dari kertas roti dan membuat uang palsu secara Otodidak,”tuturnya. (rief)