RASIKAFM.COM | UNGARAN – Ryan Arjuna Putra Setiawan, warga Desa Tukangkayu, Banyuwangi, Jawa Timur kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Bandungan akibat perbuatannya. Pemuda yang kesehariannya berprofesi sebagai driver angkutan logistik ini membawa kabur sebuah sepeda motor jenis vespa matic Piaggio Ves Primav bernopol B3949UFM milik Bayu Saputro, warga Desa Banyukuning, Bandungan, Kabupaten Semarang.
Kapolsek Bandungan Jarot Dri Handoko menyampaikan, modus yang digunakan tersangka adalah berpura-pura membeli sepeda motor melalui sosial media dengan sistem cash on delivery (COD). Tersangka membuat janji dengan korban untuk bertemu di rumahnya pada Jumat (26/5/2024).
“Tersangka datang bersama seorang rekannya, kemudian memeriksa kondisi sepeda motor,” kata Jarot dalam konferensi pers di Mapolsek Bandungan, Selasa (14/5/2024).
Usai memeriksa, tersangka ingin mencoba kendaraan sebelum memutuskan untuk membelinya. Setelahnya, tersangka meminta STNK dan BPKB untuk diperiksa. Korban yang telah menyerahkan STNK dan BPKB, kemudian masuk ke dalam rumah karena anaknya rewel.
“Tersangka yang ditinggal sendirian memanfaatkan kesempatan itu untuk membawa kabur sepeda motor dan meninggalkan rekannya,” urainya.
Tak lama berselang, korban keluar rumah dan mendapati sepeda motornya raib dibawa kabur. Rekan tersangka yang tak tahu menahu soal rencana tersangka, kemudian menemani korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandungan.
“Tersangka berhasil ditangkap di atas bus di gerbang tol Kalikangkung, saat hendak kabur ke Jakarta,” imbuhnya.
Sementara tersangka mengaku gelap mata melakukan perbuatan itu karena terdesak hutang dan untuk biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit.
“Istri saya punya hutang banyak dan hari itu harus dibayar. Saya nggak punya uang, saya khilaf,” kata dia sambil terisak.
Sepeda motor yang dibawa kabur kemudian dijual kepada salah satu showroom di Yogyakarta seharga Rp16 juta. Uang hasil penjualan oleh tersangka diserahkan kepada keluarganya untuk memenuhi kebutuhan.
Tersangka dijerat pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (win)