URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Satreskrim Polrestabes Semarang menembak dua begal yang merampas motor korban dengan cara mengancam dan menodongkan senjata tajam jenis pisau.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Melawan Saat Ditangkap, Polrestabes Semarang Tembak Dua Begal Yang Todong Korban Dengan Pisau

Melawan Saat Ditangkap, Polrestabes Semarang Tembak Dua Begal Yang Todong Korban Dengan Pisau

Melawan Saat Ditangkap, Polrestabes Semarang Tembak Dua Begal Yang Todong Korban Dengan Pisau

featured-img

SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang menembak dua begal yang merampas motor korban dengan cara mengancam dan menodongkan senjata tajam jenis pisau.

Kedua tersangka tersebut masing-masing bernama Dimas Septiyan Putra (21) warga Pemali IV RT 4 RW 2, Kelurahan Mlatibaru, Kecamatan Semarang Timur dan Taufik Al Hakim (27) warga Sawojajar RT 1 RW 4, Kelurahan Krobokan, Kecamatan Semarang Barat. Para tersangka terpaksa mendapatkan tindakan tegas tembakan terukur di kedua kakinya lantaran melawan saat diamankan petugas.

“Kedua pelaku diamankan di parkiran Pasar Johar pada Rabu 20 April 2022 pukul 13.00 WIB,” ujar Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga Dwi Perbawa saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jumat (22/4/2022).

AKBP Iga menjelaskan, kejahatan kedua pelaku melakukan begal di Jalan MH Thamrin Kota Semarang pada Jumat (3/12/2021) sekira pukul 00.30 WIB. Aksi pelanggaran hukum itu bermula ketika kedua pelaku berkumpul sedang minum-minuman keras di suatu tempat. Setelah mabuk, kemudian para pelaku berpergian mengutari Kota dengan menaiki sepeda motor Vega R warna hitam bernomor polisi H-3095-NR.

Tiba-tiba ditengah perjalanan, kedua pelaku saling tantang menantang untuk mencari sasaran melakukan begal. Setelah kedua pelaku menyetujui ide tersebut, kemudian mereka pulang ke rumah untuk membawa senjata tajam jenis pisau sebagai bekal agar aksi kejahatannya bisa berjalan dengan lancar.

Lalu pada saat di lokasi kejadian, para pelaku bertemu dengan korban bernama Alifiatul Umami warga Demak yang sedang duduk diatas motornya. Karena keadaan sepi dan dimungkinkan untuk berbuat jahat, kedua pelaku langsung menodongkan pisaunya merampas motor Scoopy bernomor polisi H-6345-BLE serta tas dan handphone milik korban.

“Saling nantang mencari sasaran dengan membawa pisau kemudian ketemu sama korban dan disamperin oleh dua pelaku dan berakhirlah dengan peristiwa perampasan pencurian dengan kekerasan,” kata Iga.

Sementara itu, pelaku Dimas mengakui bahwa dalam aksi kejahatan ini dia mendapatkan peran sebagai eksekutor dan menodongkan pisau kemudian membawa kabur motor milik korban.

“Peran saya eksekusi korbannya lari motorny ditinggal motor sama tas. Awalnya muter-muter terus ketemu itu pas jalannya sepi saya acungin pisau korban langsung lari,” ucap Pelaku.

“Motornya saya jual laku 6 juta dibagi dua orang dan uangnya buat minum-minum happy-happy,” tambahnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang guna pemeriksaam hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dapat dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

BACA JUGA :

Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang bersama Satlantas Polres Semarang melakukan monitoring operasional angkutan galian C milik PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Senin (13/7/2026). Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan sejumlah truk yang belum memenuhi persyaratan laik jalan. Pengusaha tambang diberi peringatan untuk melengkapi persyaratan teknis dan administrasi kendaraan, serta diminta mengoptimalkan penyiraman jalan, penggunaan terpal, dan pengaturan lalu lintas guna mengurangi dampak terhadap masyarakat.
Dishub Kabupaten Semarang Lakukan Pengawasan Angkutan Galian C di Delik Tuntang, Soroti Kelayakan Kendaraan dan Pengendalian Debu
DPRD Kabupaten Semarang meminta Pemerintah Kabupaten Semarang tidak lagi menjadikan pokok-pokok pikiran (pokir) sebagai prioritas pemangkasan anggaran dalam penyusunan APBD 2027 setelah kemampuan keuangan daerah diperkirakan turun lebih dari Rp400 miliar. Permintaan itu disampaikan Senin (13/7/2026), sementara pemerintah menegaskan seluruh usulan pokir tetap harus memenuhi regulasi dan persyaratan administratif sebelum direalisasikan.
Pokir DPRD Kabupaten Semarang 2027 Terancam Dipangkas, Anggota Dewan Siap-Siap Gigit Jari
Rest Area Pendopo KM 456 Tol Semarang–Solo di Pabelan, Kabupaten Semarang, dipadati pengunjung pada Minggu (12/7/2026) bertepatan dengan hari terakhir libur sekolah. Ribuan pengguna jalan tol memanfaatkan rest area untuk beristirahat, menikmati kuliner UMKM, dan menggunakan berbagai fasilitas, sementara pengelola mencatat lonjakan sekitar 5.000 pengunjung di masing-masing sisi A dan B selama masa liburan.
Hari Terakhir Liburan, Rest Area Pendopo KM 456 Jadi Titik Singgah Favorit Keluarga
PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) menyatakan telah memenuhi tuntutan warga terkait aktivitas tambang galian C di Dusun Banyuurip, Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, dengan memperbaiki 18 titik jalan, mengatur operasional kendaraan, dan melakukan penyiraman jalan. Perbaikan yang dimulai sejak 8 Juli 2026 itu dilakukan lebih cepat dari target sebagai tindak lanjut hasil audiensi bersama warga dan pemerintah.
PT MABA Klaim Penuhi Tuntutan Warga, Perbaiki 18 Titik Jalan di Jalur Tambang Delik–Tlompakan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras