URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor dan truk terjadi di Jalan Diponegoro, Kota Salatiga, Jumat malam 16 Januari 2026. Insiden ini menimpa pengendara motor Yamaha Aerox yang bertabrakan dengan truk Hino yang berhenti di badan jalan, sehingga korban mengalami luka serius dan dirawat di RSUD Salatiga, sementara polisi melakukan penanganan di lokasi.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Motor VS Truk Hino di Jalan Diponegoro Salatiga, Pengendara Terluka

Motor VS Truk Hino di Jalan Diponegoro Salatiga, Pengendara Terluka

Motor VS Truk Hino di Jalan Diponegoro Salatiga, Pengendara Terluka

Petugas saat berada di tkp laka
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Diponegoro, tepatnya di dekat Dealer Suzuki, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, pada Jumat malam (16/1/2026)

Peristiwa tersebut melibatkan sepeda motor Yamaha Aerox dengan sebuah truk Hino yang mengakibatkan satu orang pengendara mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Henry Sulistyanta menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi antara sepeda motor Yamaha Aerox nomor polisi H-6121-PC dengan truk Hino nomor polisi H-8157-HC.

“Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, sepeda motor Yamaha Aerox yang dikendarai A.R.H. melaju dari arah Kauman menuju Blotongan. Saat tiba di lokasi kejadian, terdapat truk Hino yang dikemudikan S. sedang berhenti di badan jalan. Karena jarak yang sudah dekat dan tidak dapat menghindar, terjadi benturan antara kedua kendaraan,” jelas Henry

Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor A.R.H. mengalami luka pada bagian kepala dalam kondisi sadar, dan langsung dilarikan ke RSUD Kota Salatiga untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Sementara pengemudi truk Hino S. tidak mengalami luka.

Kecelakaan ini diklasifikasikan sebagai laka lantas sedang, dengan kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).

Petugas Satlantas Polres Salatiga yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian, mengamankan barang bukti, melakukan penandaan TKP, memeriksa kondisi korban di rumah sakit.

BACA JUGA :

Mozza Axillia Gunarsa, remaja 18 tahun asal Desa Gebugan, Bergas, Kabupaten Semarang, belum ditemukan setahun setelah meninggalkan rumah pada 25 Juni 2025. Keluarga bersama polisi telah menelusuri sejumlah petunjuk di Semarang, Yogyakarta, Jombang, Indramayu, hingga Solo, tetapi belum menemukan keberadaannya dan berharap Mozza segera pulang.
Setahun Hilang, Keberadaan Gadis Asal Bergas Masih Misterius. Ayahanda: "Pulang, Nak. Katanya mau kuliah di Undip"
Rumpun bambu di belakang rumah warga di RT 03 RW 06, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Api diduga berasal dari pembakaran ban sepeda motor bekas di dekat lokasi, lalu berhasil dipadamkan oleh Damkar Kota Salatiga bersama aparat dan warga tanpa menimbulkan korban jiwa.
Aparat Bersatu Padu Padamkan Api yang Menghanguskan Pohon Bambu
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Satlantas Kepolisian Resor Semarang bersama PT Trans Marga Jateng, Sat PJR Polda Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan Dinas Kesehatan Kota Semarang menggelar sosialisasi keselamatan berkendara serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi sopir truk di Rest Area KM 429 A Ungaran, Tol Semarang-Solo. Kegiatan yang menyasar kendaraan diduga over dimension over loading itu dilakukan sebagai edukasi menuju program Zero ODOL 2027 tanpa penindakan atau tilang.
Menuju Zero ODOL 2027, Polisi Temukan 50 Truk Bermuatan Berlebih di Rest Area KM 429 Ungaran
PDAM Kota Salatiga mengimbau pelanggan meningkatkan pengamanan meteran air menyusul maraknya kasus pencurian di sejumlah wilayah. Direktur Utama PDAM Kota Salatiga, Imron Cahyadi, meminta masyarakat melindungi meteran di rumah, memasang pengaman tambahan pada lokasi rentan, serta segera melapor kepada PDAM atau aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan untuk mencegah gangguan distribusi air bersih dan biaya penggantian meter.
Kasus Pencurian Meteran Marak, PDAM Salatiga Minta Konsumen Waspada
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut