SEMARANG – M Alfreandi warga Perum Wana Mukti Blok H2 No.12 RT4 RW 4, Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang ditangkap karena mendorong temannya dari lantai 6 hotel Grand Candi hingga meninggal dunia.[irp posts=”29766″ name=”Polisi Ungkap Motif Pelaku Dorong Warga Banyumanik Dari Lantai Enam Hotel Hingga Meninggal Dunia”][irp posts=”29658″ name=”Polisi Ungkap Jatuhnya Warga Banyumanik Dari Lantai 6 Hotel Karena Didorong Rekannya”]
Korban bernama CBW (24) warga Pedalangan, Kecamatan Banyumanik meninggal dunia usai mengalami luka parah di kepala akibat terjatuh dari kamar 602 ke balkon lantai dua hotel yang terletak di Kecamatan Candisari tersebut. Kejadian tersebut sempat dikabarkan bahwa korban melakukan bunuh diri.
Dihadapan Polisi dan awak media, pelaku berumur 23 tahun itu mengakui, aksi tersebut dilakukannya lantaran ia berupaya menghindar dari terjangan korban.
“Untuk soal melompat itu kurang tau, kronologi aslinya almarhum coba menerjang badan saja kemudian saya mencoba tahan badannya saya dorong ke depan untuk menghindari timpaan badannya. Namun dorongan saya mengarah kearah kaca jendela,” ujarnya Rabu (10/11/2021) di Mapolrestabes Semararang.
Dia menjelaskan, kejadian itu berawal ketika dirinya, korban bersama dua rekannya merayakan pelantikan sebagai advokat muda dengan minum-minuman keras di Cafe Tipsy tak jauh dari lokasi hotel. Kemudian, karena merasa capek dan ingin berisitriahat, keempat orang itu memutuskan untuk chek in di hotel tersebut.
Pada saat didalam kamar, ketika itu tersangka bergantian dengan korban untuk mandi. Namun, pada saat tersangka sedang membersihkan badannya, ia dibuat kesal oleh tingkah korban yang mengintipnya. Karena reflek, tersangka menutup pintu dengan keras.
“Pada saat saya mandi, sempat diintip dua kali yang pertama saat diintip saya reflek saya menutup pintu dengan keras kedua saya sedang menutup tirai kamar mandi untuk menutupi badan saya tutup secara perlahan,” tuturnya.