URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Polda Jateng meminta kepada seluruh masyarakat yang melaksanakan unjuk rasa atau demo untuk menjaga etika dan mematuhi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polda Jateng Minta Masyarakat Jaga Etika Dan Patuhi Aturan Saat Demo

Polda Jateng Minta Masyarakat Jaga Etika Dan Patuhi Aturan Saat Demo

Polda Jateng Minta Masyarakat Jaga Etika Dan Patuhi Aturan Saat Demo

featured-img

SEMARANG – Polda Jateng meminta kepada seluruh masyarakat yang melaksanakan unjuk rasa atau demo untuk menjaga etika dan mematuhi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi imbas dari ratusan warga Jawa Tengah dari berbagai daerah yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) diamankan di Mapolda Jateng.

Total 168 orang tersebut diamankan usai diduga terlibat dalam aksi demo yang berujung ricuh di depan Polda Jabar pada Kamis (27/1/2022) lalu.

“Setiap warga negara memang bebas menyampaikan pendapat di muka umum dan itu dilindungi oleh negara. Tapi kadang-kadang masyarakat lupa kalau menyampaikan pendapat di muka umum itu tidak bebas seperti yang dibayangkan orang dan tidak bersifat absolut (semena-mena),” ujanya Jumat (29/1/2022).

Oleh karena itu, Luthfi menegaskan kepada masyarakat dalam hal ketika menyampaikan aspirasi di depan umum agar mengedepankan persatuan bangsa dan menghargai kebebasan orang lain.

“Meminta kepada mereka (demonstran) untuk satu, harus menghargai kebebasan orang lain, dua, tidak boleh melanggar norma aturan yang berlaku, tiga, harus mentaati peraturan perundang-undangan hukum, empat, harus memelihara persatuan dan kesatuan,” paparnya.

Lebih lanjut, Luthfi mengatakan akan menindak tegas terhadap masyarakat baik itu organisasi masyarakat (ormas) yang melanggar hukum khususnya ketika melakukan demo.

“Artinya mereka harus taat hukum, tidak boleh mengambil kegiatan tindakan kepolisian contoh melakukan sweeping, melakukan razia, menyegel. Karena itu adalah tindakan kepolisian yang tidak dibenarkan dilakukan oleh ormas ataupun lainnya,” bebernya.

“Demo tidak boleh menutup jalan tidak boleh di blokir artinya menghormati kebebasan orang lain,” imbuhnya.

Informasi yang diperoleh, jumlah secara keseluruhan tercatat ada 168 orang dari Jateng dan 20 orang diantaranya dari Jawa Barat. Demo di depan Mapolda Jabar oleh anggota GMBI berujung kericuhan dan mengakibatkan kerusakan gerbang pintu, kolom baja, 64 kepala pagar patah, tiga pagar patah, lima lampu taman rusak, rambu-rambu tanda dilarang parkir, teralis, penyangga dudukan, hingga taman depan Polda rusak.

Karena dinilai meresahkan, para demonstran digelandang keluar dari Mapolda Jabar sekitar pukul 05.00 WIB dan dibawa sampai di Mapolda Jateng sekitar pukul 11.30 WIB

Mereka diangkut menggunakan empat bus dan satu truk Dalmas serta pengawalan ketat, bersenjata laras panjang. Sesampai di halaman depan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrumum) Polda Jateng dilakukan pendataan dikelompokkan sesuai daerah asal.

Sesuai pendataan, ada dari Rembang, Tegal, Cilacap, Pekalongan, Pemalang, Banjarnegara, Kebumen, Purbalingga, Brebes, Banyumas, Pati, Kendal. Setelah dilakukan pendataan akan dibawa pulang bahkan mereka juga telah dijemput oleh Polres wilayah masing-masing.

BACA JUGA :

Rencana pengembangan panas bumi Gunung Ungaran untuk PLTP masih dalam tahap kajian dan belum memasuki pelaksanaan, kata Pemkab Semarang, Kamis (20/8/2026). Pemerintah masih menunggu hasil penelitian potensi geothermal, sekaligus memastikan aspek lingkungan, keamanan, aktivitas warga, dan keberadaan Candi Gedongsongo tetap terlindungi.
Pengembangan Panas Bumi Gunung Ungaran untuk PLTP Bakal Dilanjut, Pemkab Semarang: Masih Tahap Kajian
Satpol PP Kota Salatiga mengedukasi dan mengajak pedagang kaki lima (PKL) bermotor yang berjualan di lingkar dalam Alun-alun Pancasila untuk pindah secara sukarela, Rabu (19/8/2026). Langkah tersebut dilakukan karena aktivitas berjualan dan parkir kendaraan di area tersebut dilarang, sekaligus untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga dengan pendekatan humanis.
Humanis! Cara Kabid Ketertiban Satpol PP Salatiga Rayu PKL agar Mau Pindah Sukarela
Artis nasional Anang Hermansyah dan Ashanty mengunjungi Kota Salatiga pada Selasa (18/8/2026) malam untuk menjajaki pemanfaatan sejumlah lokasi sebagai tempat pengambilan gambar film. Didampingi Wali Kota Salatiga Robby Hernawan, rombongan juga menikmati suasana kota sekaligus mengenal potensi budaya, kuliner, UMKM, dan ekonomi kreatif setempat.
Kenakan Blangkon Pecis dan Syal Motif Khas Salatiga, Artis Anang dan Ashanty Keliling Kota
Mahasiswa KKN-T IDBU 54 UNDIP menjalankan program pemberdayaan masyarakat selama 45 hari di Tanjung Anom, Kabupaten Pekalongan. Kegiatan tersebut meliputi pemanfaatan sampah plastik menjadi ecobrick, pengolahan bunga telang, digitalisasi Bank Sampah Bunga Tanjung Lestari, budidaya ikan nilem, edukasi kesehatan, serta sosialisasi keamanan digital untuk meningkatkan kemandirian dan potensi lokal warga.
45 Hari KKN-T IDBU 54 UNDIP: Dari Ecobrick hingga Digitalisasi Website BSU Tanjung Anom
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menggelar aktivasi kemerdekaan di tujuh SPBU di Jawa Tengah dan DIY pada Senin (17/8/2026) untuk memperingati HUT ke-81 RI. Melalui program Tebus Murah Paket Sembako, masyarakat dapat membeli paket senilai Rp150 ribu seharga Rp100 ribu, sementara hasil penjualan disalurkan sebagai donasi bagi korban gempa bumi di NTT.
Semarak Kemerdekaan di SPBU, Pertamina Libatkan Veteran hingga Komunitas Ojol
Ratusan warga Dukuh Sinoman, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, mengikuti upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada Senin (17/8/2026) dengan mengenakan busana Jawa dan kostum pewayangan. Konsep tersebut dipilih warga untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan sekaligus melestarikan budaya Jawa serta mengenalkan nilai moral pewayangan kepada generasi muda.
Rawat Budaya Jawa, Ratusan Warga Sinoman ikuti Upacara Kenakan Kostum Tokoh Pewayangan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah