Satreskrim Polres Salatiga akhirnya menetapkan dua dari lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota TNI Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411 Salatiga.
Kepada rasikafm.com Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Nanung Nugroho Indaryanto mengatakan, 2 tersangka tersebut yakni AF (22) dan almarhum AWP.
“Untuk yang atas nama AWP karena meninggal dunia maka kasusnya dihentikan.
Sementara untuk yang AF saat ini sudah dalam penahanan di Polres Salatiga,” kata Nanung kepada sejumlah media.
Nanung menambahkan, jika Saat ini tersangka AF dilakukan penahanan di Mapolres Salatiga.
Penetapan tersangka tersebut berdasar gelar perkara dan alat bukti serta keterangan saksi yang dikumpulkan penyidik. Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian berawal saat Pratu RW mengendarai sepeda motor berboncengan dengan istrinya dari Bank Mandiri Jalan Diponegoro Salatiga menuju Pasar Buah Jalan Taman Pahlawan Kota Salatiga, Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 13.40 WIB.
Kemudian kendaraan Pratu RW bersenggolan dengan mobil pikap Carry yang berpenumpang lima orang yakni AA (20) warga Magelang, Y (22), AS (23), AF (22), dan AWP (32) yang merupakan warga Temanggung. Tidak terima, Pratu RW mengejar mobil pikap tersebut yang menuju ke arah Pasar Blauran.
Tak lama kemudian, terjadi cekcok antara Pratu RW dengan lima orang tersebut di depan Masjid Pasar Blauran. Lima orang tersebut kemudian mengajak berkelahi Pratu RW.
Akibat perkelahian tersebut Empat orang masih dalam perawatan, sementara satu orang yang berinisial AWP nyawanya tidak tertolong.