URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Polda Jawa Tengah menetapkan BN, mantan Direktur PT ACK, sebagai tersangka atas kasus penyelewengan pembayaran unit rumah di Perumahan Subsidi Punsae, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Penetapan ini dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng yang dipimpin Kombes Pol Arif Budiman. Kasus ini terungkap di wilayah Kabupaten Semarang dan mencuat kembali setelah temuan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penyelewengan Perumahan Punsae Ungaran

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penyelewengan Perumahan Punsae Ungaran

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penyelewengan Perumahan Punsae Ungaran

Kementerian PKP melakukan uji bangunan pada perumahan subsidi Punsae di Kalongan, Ungaran Timur, belum lama ini. Foto: win
Kementerian PKP melakukan uji bangunan pada perumahan subsidi Punsae di Kalongan, Ungaran Timur, belum lama ini. Foto: win
Featured Image

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Polda Jawa Tengah menetapkan BN, mantan Direktur PT ACK, sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan pembayaran unit rumah di Perumahan Subsidi Punsae, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Penetapan tersangka ini menyusul temuan dugaan pelanggaran yang diungkap Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, menjelaskan bahwa BN merupakan pengembang Perumahan Punsae pada periode 2018–2020. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa rumah subsidi yang seharusnya dijual melalui skema subsidi pemerintah justru dipasarkan secara komersial.

“Rumah subsidi tersebut dijual secara tunai, bukan melalui skema perbankan milik pemerintah seperti seharusnya,” ujar Arif Budiman dalam keterangannya baru-baru ini.

Menurutnya, rumah subsidi seharusnya ditawarkan dengan skema pembayaran ringan, yakni uang muka dan cicilan sekitar Rp1 juta per bulan dengan tenor 15 hingga 20 tahun. Namun dalam praktiknya, warga diminta membayar secara tunai dan tidak melalui bank penyalur resmi. BN diketahui tidak menyalurkan pembayaran warga melalui bank penyalur sebagaimana diatur dalam program rumah subsidi.

“Atas perbuatannya, BN dijerat dengan pasal tentang perlindungan konsumen, serta Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” lanjutnya.

Sementara itu, Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Aziz Andriansyah, mengungkapkan sejumlah pelanggaran ditemukan dalam pembangunan Perumahan Subsidi Punsae. Salah satunya adalah lokasi perumahan yang berada di dataran tinggi dengan kondisi tebing curam, termasuk akses jalan yang meskipun sudah dibeton, tetap berbahaya.

“Banyak rumah mengalami kerusakan parah akibat longsor, bahkan sebagian berada di zona rawan bencana dan tidak layak huni,” kata Aziz.

Selain itu, sebanyak 63 warga mengaku telah membayar lunas rumah mereka antara tahun 2017 hingga 2018, namun pembangunan tidak dilakukan sesuai perjanjian, dan transaksi pelunasan tidak dilaporkan ke Bank BTN selaku bank penyalur resmi program subsidi. (win)

BACA JUGA :

Polres Semarang menyelidiki kasus pencurian yang menyasar tiga gereja di Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, sejak Februari hingga April 2026, dengan pelaku diduga memanfaatkan kondisi sepi pada pagi hingga siang hari, sementara polisi meningkatkan patroli, memeriksa saksi, dan melakukan olah TKP untuk mengungkap pelaku.
Polisi Kejar Pelaku Pencurian Beruntun Gereja di Getasan
Polda Jawa Tengah mengungkap peredaran 49 paket sabu seberat 65,75 gram di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga, Rabu (22/4/2026), hasil penyelidikan bersama Polres Salatiga. Tiga tersangka residivis ditangkap melalui pengembangan informasi masyarakat, dengan modus sistem ranjau dan penyimpanan di beberapa lokasi serta kamar kos.
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba, dengan Modus Ranjau, Tesangka Terancam Hukuman Mati
Polres Salatiga menangkap dua pelaku penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi di Jalan Lingkar Salatiga pada Senin malam (13/4/2026) setelah menerima laporan warga. Pelaku JS dan DR mengangkut BBM menggunakan pikap untuk kebutuhan usaha sumur bor, melanggar aturan distribusi dan kini diproses hukum.
Polisi Amankan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Salatiga, Pelaku Berkilah untuk Operasional Mesin Sumur Bor
DPC Partai Demokrat Salatiga melaporkan tiga kadernya ke DPD Jateng karena diduga tidak menjalankan kesepakatan pengembalian dana pasca Pileg 2024, baru-baru ini. Kasus ini berpotensi berujung PAW anggota DPRD, setelah berbagai mediasi internal tidak membuahkan hasil dan keputusan diserahkan ke tingkat provinsi
Partai Demokrat Salatiga Laporkan Tiga Kadernya ke DPD PD Jateng, Diduga karena Ingkar Janji

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

JANGAN LEWATKAN:

Lima tempat dimsum di Ungaran, Kabupaten Semarang, menjadi rekomendasi favorit pecinta kuliner. Rasika memperkenalkan ragam inovasi dimsum kekinian yang populer di kalangan masyarakat. Dimsum lezat ini disajikan dengan beragam varian rasa dan topping unik melalui layanan offline maupun ojek online.
Bikin Ngiler! Berikut 5 Rekomendasi Dimsum di Ungaran
Rasika memberikan panduan bagi masyarakat untuk tetap menjalani masa tua dengan sehat dan bahagia. Artikel ini membahas pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, tetap bersosialisasi, menekuni hobi positif, serta memperkuat ibadah sebagai kunci menghadapi pertambahan usia dengan penuh rasa syukur dan semangat hidup.
Umur Semakin Bertambah? Ini Tips Agar Tetap Positif di Masa Tua
Soto Kare Reksa di Salatiga menjadi kuliner legendaris sejak 1942, warisan keluarga Sofyan yang masih mempertahankan resep tradisional dengan kuah santan dan sandung lamur khas. Berlokasi di gang belakang bekas Bioskop Reksa, warung ini tetap ramai dikunjungi pecinta kuliner dari berbagai daerah karena cita rasanya yang autentik.
Soto Kare Reksa Salatiga Sensasi Kuliner sejak 1942
Etika pengemudi di jalan raya sangat penting untuk menciptakan keselamatan dan kenyamanan bersama. Pengemudi perlu menghormati pejalan kaki dengan berhenti di zebra cross, mengurangi kecepatan di area ramai, tidak berkendara di trotoar, serta memperhatikan anak-anak dan lansia sebagai pengguna jalan paling rentan.
Etika Pengemudi terhadap Pejalan Kaki
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan: Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Mudik Lebaran 2026 Mobilitas Besar, Antisipasi Maksimal
Mudik Lebaran 2026: Mobilitas Besar, Antisipasi Maksimal

INFOGRAFIS

TERKINI

Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang menemukan dapur Makan Bergizi Gratis di SPPG Pringsari, Pringapus, tidak layak operasional saat peninjauan Selasa (28/4/2026), karena fasilitas dan tata ruang belum memenuhi SOP, sehingga direkomendasikan dihentikan sementara hingga perbaikan menyeluruh dilakukan demi keamanan layanan.
SPPG Pringsari Pringapus Dinilai Tak Layak, Dewan Pendidikan Minta Operasional Disetop
Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang menemukan dapur Makan Bergizi Gratis di SPPG Pringsari, Pringapus, tidak layak operasional saat peninjauan Selasa (28/4/2026), karena fasilitas dan tata ruang belum...
Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Semarang memberangkatkan 895 jemaah haji dalam enam kloter dari berbagai kecamatan melalui titik kumpul di Ungaran, Selasa (28/4/2026), dengan pengawalan tenaga medis dan ambulans guna memastikan kesehatan jemaah tetap prima menghadapi pemeriksaan ketat di Arab Saudi.
895 Jemaah Haji Kabupaten Semarang Berangkat Bertahap, Terbagi dalam 6 Kloter
Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Semarang memberangkatkan 895 jemaah haji dalam enam kloter dari berbagai kecamatan melalui titik kumpul di Ungaran, Selasa (28/4/2026), dengan pengawalan tenaga medis...
Satpol PP Kota Salatiga menindaklanjuti aduan warga yang viral dengan menertibkan reklame dan trotoar licin di Jalan Kartini, Senin (27/4/2026), melalui patroli penegakan Perda, dengan memberi teguran kepada pelaku usaha dan pengelola agar tidak mengganggu hak pejalan kaki serta memperbaiki fasilitas publik.
Satpol PP Salatiga Tertibkan Reklame karena Ganggu Pejalan Kaki, Sebelumnya Viral di Medsos
Satpol PP Kota Salatiga menindaklanjuti aduan warga yang viral dengan menertibkan reklame dan trotoar licin di Jalan Kartini, Senin (27/4/2026), melalui patroli penegakan Perda, dengan memberi teguran...
Universitas Kristen Satya Wacana melalui Direktorat Kealumnian dan Karier menggelar Job Fair 48 di Balairung UKSW pada 29–30 April 2026 di Salatiga, guna menjembatani pencari kerja dengan 30 perusahaan melalui ratusan lowongan, rekrutmen langsung, serta layanan tes dan informasi karier yang terorganisir.
Besok! UKSW Kembali Gelar Job Fair, Puluhan Perusahaan Buka Loker
Universitas Kristen Satya Wacana melalui Direktorat Kealumnian dan Karier menggelar Job Fair 48 di Balairung UKSW pada 29–30 April 2026 di Salatiga, guna menjembatani pencari kerja dengan 30 perusahaan...
Robby Terima Penghargaan Pemerintahan Daerah Prestasi Kinerja Tinggi, Masuk 5 Besar Nasional
Robby Terima Penghargaan Pemerintahan Daerah Prestasi Kinerja Tinggi, Masuk 5 Besar Nasional
Wali Kota Salatiga dr. Robby Hernawan menghadiri Upacara Hari Otonomi Daerah ke-XXX di Jakarta, Senin (27/4/2026), yang dipimpin Wakil Mendagri Bima Arya, sekaligus menerima penghargaan kinerja tinggi...
Muat Lebih

POPULER

Pelaku industri dan pekerja rokok di Jawa Tengah menyoroti kebijakan baru terkait pembatasan tar, nikotin, dan klasifikasi industri yang dinilai berpotensi memicu rokok ilegal, disampaikan di Ungaran, Jumat (24/4/2026). Mereka menilai regulasi ini membebani industri legal dan dapat berdampak pada penurunan produksi serta ancaman PHK.
Rokok Ilegal Kian Menguat Ancam Industri Legal, Pekerja Rentan PHK
Komisi C DPRD Kabupaten Semarang menyoroti perluasan Taman Bunga Celosia di Bandungan yang mencapai sekitar 9 hektare tanpa izin lengkap, Jumat (24/4/2026). Dewan meminta wahana belum berizin dihentikan sementara dan pengelola melengkapi administrasi serta memperbaiki pengolahan limbah demi kepatuhan aturan.
Perluasan Taman Bunga Celosia Bandungan Terkendala Izin, Dewan Minta Wahana Hentikan Operasional
Polda Jawa Tengah mengungkap peredaran 49 paket sabu seberat 65,75 gram di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga, Rabu (22/4/2026), hasil penyelidikan bersama Polres Salatiga. Tiga tersangka residivis ditangkap melalui pengembangan informasi masyarakat, dengan modus sistem ranjau dan penyimpanan di beberapa lokasi serta kamar kos.
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba, dengan Modus Ranjau, Tesangka Terancam Hukuman Mati

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved