RASIKAFM.COM | UNGARAN – Entah apa yang ada di benak Pariyah (42), seorang buruh pabrik warga Desa Sugihan, Tengaran, Kabupaten Semarang. Ia tega membekap bayi perempuan yang dilahirkannya hingga lemas. Tak hanya itu, ia nekat menyimpan tubuh bayinya di jok sepeda motor sebelum akhirnya dibuang ke semak-semak.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Qurotul Ainy menyampaikan, kejadian itu kali pertama diketahui oleh salah seorang warga yang menemukan kantong plastik lurik di semak-semak, tepi jalan Kalijali, Barukan, Tengaran pada Selasa (6/5/2025).
“Saksi mencongkel bungkusan plastik yang dikira berisi botol bekas, ternyata setelah plastiknya sobek terlihat kepala bayi,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu (14/5/2025).
Atas kejadian tersebut, saksi kemudian melaporkannya kepada perangkat desa setempat yang diteruskan kepada pihak kepolisian. Petugas Satreskrim Polres Semarang yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan.
“Tersangka adalah ibu kandung dari bayi tersebut. Motifnya karena malu memiliki anak hasil dari hubungan di luar nikah dengan laki-laki lain,” jelasnya.
Kapolres menerangkan, tersangka diketahui sudah tidak harmonis dengan suami sahnya sejak 6 tahun yang lalu meski masih hidup dalam satu rumah. Sehingga tersangka menjalin asmara dengan laki-laki lain dan berujung hamil.
“Tersangka menutupi kehamilannya sehingga tidak ada yang tahu. Hingga akhirnya tersangka melahirkan pada Minggu (4/5/2025) sekira pukul 11.00 WIB,” sambungnya.
Sesaat setelah melahirkan, tersangka panik hingga membungkam mulut bayinya menggunakan telapak tangan agar tidak mengeluarkan suara tangisan.
“Setelah bayinya terdiam, tersangka membungkusnya dengan plastik lurik. Sedangkan ari-arinya dibungkus plastik merah. Keduanya kemudian dimasukkan ke dalam jok sepeda motor dan pergi untuk membuangnya,” urainya.
Di tengah perjalanan, tersangka mengambil sebuah jaket warna hitam di pinggir jalan dan digunakan untuk membungkus bayinya. Sesampainya di TKP, tersangka mengambil bungkusan bayi dan ari-ari lalu meletakkannya di semak-semak.
“Saat itu bayinya masih bergerak. Kemungkinan mati lemas karena kantong plastik diikat oleh tersangka,” kata dia.
Tersangka dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau denda Rp3 miliar. (win)