URL audio tidak tersedia.

Radio Traffic Pertama di Jawa Tengah

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Pariyah (42), seorang buruh pabrik asal Desa Sugihan, Tengaran, Kabupaten Semarang, tega membekap dan membuang bayi perempuan yang baru dilahirkannya. Aksi keji tersebut dilakukan oleh Pariyah, ibu kandung bayi, yang nekat menyimpan jasad bayinya di jok sepeda motor sebelum akhirnya membuangnya ke semak-semak di tepi jalan Kalijali, Barukan, Tengaran.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Sadis! Ibu di Tengaran Bekap Bayi Kandungnya Hingga Lemas, Tubuhnya Disimpan di Jok Motor

Sadis! Ibu di Tengaran Bekap Bayi Kandungnya Hingga Lemas, Tubuhnya Disimpan di Jok Motor

Sadis! Ibu di Tengaran Bekap Bayi Kandungnya Hingga Lemas, Tubuhnya Disimpan di Jok Motor

Tersangka pembuangan bayi di Tengaran dihadirkan ke Mapolres Semarang saat konferensi pers, Rabu (14/5/2025). Foto: win
Tersangka pembuangan bayi di Tengaran dihadirkan ke Mapolres Semarang saat konferensi pers, Rabu (14/5/2025). Foto: win
Featured Image

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Entah apa yang ada di benak Pariyah (42), seorang buruh pabrik warga Desa Sugihan, Tengaran, Kabupaten Semarang. Ia tega membekap bayi perempuan yang dilahirkannya hingga lemas. Tak hanya itu, ia nekat menyimpan tubuh bayinya di jok sepeda motor sebelum akhirnya dibuang ke semak-semak.

Kapolres Semarang AKBP Ratna Qurotul Ainy menyampaikan, kejadian itu kali pertama diketahui oleh salah seorang warga yang menemukan kantong plastik lurik di semak-semak, tepi jalan Kalijali, Barukan, Tengaran pada Selasa (6/5/2025).

“Saksi mencongkel bungkusan plastik yang dikira berisi botol bekas, ternyata setelah plastiknya sobek terlihat kepala bayi,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu (14/5/2025).

Atas kejadian tersebut, saksi kemudian melaporkannya kepada perangkat desa setempat yang diteruskan kepada pihak kepolisian. Petugas Satreskrim Polres Semarang yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan.

“Tersangka adalah ibu kandung dari bayi tersebut. Motifnya karena malu memiliki anak hasil dari hubungan di luar nikah dengan laki-laki lain,” jelasnya.

Kapolres menerangkan, tersangka diketahui sudah tidak harmonis dengan suami sahnya sejak 6 tahun yang lalu meski masih hidup dalam satu rumah. Sehingga tersangka menjalin asmara dengan laki-laki lain dan berujung hamil.

“Tersangka menutupi kehamilannya sehingga tidak ada yang tahu. Hingga akhirnya tersangka melahirkan pada Minggu (4/5/2025) sekira pukul 11.00 WIB,” sambungnya.

Sesaat setelah melahirkan, tersangka panik hingga membungkam mulut bayinya menggunakan telapak tangan agar tidak mengeluarkan suara tangisan.

“Setelah bayinya terdiam, tersangka membungkusnya dengan plastik lurik. Sedangkan ari-arinya dibungkus plastik merah. Keduanya kemudian dimasukkan ke dalam jok sepeda motor dan pergi untuk membuangnya,” urainya.

Di tengah perjalanan, tersangka mengambil sebuah jaket warna hitam di pinggir jalan dan digunakan untuk membungkus bayinya. Sesampainya di TKP, tersangka mengambil bungkusan bayi dan ari-ari lalu meletakkannya di semak-semak.

“Saat itu bayinya masih bergerak. Kemungkinan mati lemas karena kantong plastik diikat oleh tersangka,” kata dia.

Tersangka dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau denda Rp3 miliar. (win)

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

BACA JUGA :

Wali Kota Salatiga Robby Hernawan menyaksikan penyerahan hasil lelang barang rampasan Tipikor dari Kejaksaan Negeri Salatiga kepada Perumda BPR Bank Salatiga di Kantor Kejari Salatiga pada Rabu, 2 Juli 2025, yang bertujuan untuk menambah modal usaha Bank Salatiga agar bermanfaat bagi rakyat kecil, khususnya pelaku UMKM.
Lelang Barang Rampasan dari Kejari Diserahkan ke Bank Salatiga
Kasus dugaan penipuan dalam penjualan rumah oleh PT Agung Citra Khasthara menyeret Direktur perusahaan, Billy Murwantioko, yang menjual 66 unit rumah tanpa menyerahkan sertifikat kepemilikan kepada konsumen. Peristiwa ini terjadi di Perumahan Asri Regency Punsae, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, dan memasuki babak baru setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang pada Kamis, 19 Juni 2025.
Pengembang Perumahan Punsae Ungaran Ditahan di Lapas Ambarawa, Rugikan Konsumen Rp11 Miliar
Pengelola Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) melalui kuasa hukumnya, Muhammad Sofyan dan Hendri Adi Wibowo, menyatakan bahwa BLN adalah koperasi berbadan hukum yang beroperasi di bawah pengawasan Kementerian dan Dinas Koperasi Jawa Tengah. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di kantor Sofyan Hendri & Partner, Salatiga, pada Kamis (5/6/2025) untuk menanggapi polemik konversi produk keanggotaan yang menuai protes sebagian anggota.
Polemik Koperasi BLN, ini Penjelasan Kuasa Hukum
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang telah melaksanakan eksekusi uang pengganti sebesar Rp410 juta dalam perkara korupsi penyaluran kredit di PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang yang melibatkan terpidana Sunardi. Eksekusi dilakukan oleh Kepala Kejari Ismail Fahmi beserta tim jaksa pada Rabu, 4 Juni 2025 di Kantor Kejari Kabupaten Semarang di Ambarawa.
Kejari Kabupaten Semarang Eksekusi Uang Pengganti Rp410 Juta dalam Kasus Korupsi Kredit BPR BKK Ungaran

INFOGRAFIS

TERKINI

Selama semester pertama 2025 tercatat 1.600 kasus kecelakaan kerja di Kabupaten Semarang, dengan mayoritas terjadi di jalan raya dan hanya 11 kasus berasal dari sektor konstruksi, seperti diungkapkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran Mulyono Adi Nugroho dalam sosialisasi kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja di Hotel The Wujil, Bergas, Kamis (3/7/2025).
1.600 Kasus Kecelakaan Kerja Terjadi di Kabupaten Semarang, Mayoritas di Jalan Raya
Selama semester pertama 2025 tercatat 1.600 kasus kecelakaan kerja di Kabupaten Semarang, dengan mayoritas terjadi di jalan raya dan hanya 11 kasus berasal dari sektor konstruksi, seperti diungkapkan Kepala...
Kandang ayam broiler berkapasitas 55.000 ekor milik Catur (57), warga Dusun Jlegong, Desa Ngadikerso, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, ludes terbakar pada Kamis (3/7/2025) dini hari, menyebabkan kerugian diperkirakan mencapai Rp3 miliar meskipun tidak ada korban jiwa.
Kebakaran Hebat Hanguskan Kandang Ayam di Sumowono, Kerugian Capai Rp3 Miliar
Kandang ayam broiler berkapasitas 55.000 ekor milik Catur (57), warga Dusun Jlegong, Desa Ngadikerso, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, ludes terbakar pada Kamis (3/7/2025) dini hari, menyebabkan...
PT Kievit Indonesia memilih pendekatan ramah lingkungan dengan menerapkan prinsip "tebang satu pohon, tanam tiga pengganti" sebagai komitmen menjaga kelestarian alam, berbeda dengan perusahaan industri lain yang fokus pada target produksi. Direktur Utama PT Kievit Indonesia, H. Aryono Bambang Ardhyo, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah warisan tradisi perusahaan yang dijalankan secara konsisten, seperti saat ia menanam sembilan pohon sebagai ganti tiga pohon yang ditebang untuk pembangunan toilet karyawan di pabrik mereka yang berlokasi di Salatiga.
Komit Lestarikan Lingkungan, Kievit Berlakukan Aturan Potong Pohon 1 Tanam 3
PT Kievit Indonesia memilih pendekatan ramah lingkungan dengan menerapkan prinsip "tebang satu pohon, tanam tiga pengganti" sebagai komitmen menjaga kelestarian alam, berbeda dengan perusahaan industri...
Kecewa Berat, Puluhan Nasabah BLN Kembali Gruduk Rumah Nicho
Kecewa Berat, Puluhan Nasabah BLN Kembali Gruduk Rumah Nicho
Puluhan nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) dari berbagai daerah, termasuk Boyolali, Wonosobo, Rembang, Demak, dan Klaten, menggeruduk rumah mewah milik pimpinan koperasi tersebut di Jalan Merdeka...
Wali Kota Salatiga Robby Hernawan menyaksikan penyerahan hasil lelang barang rampasan Tipikor dari Kejaksaan Negeri Salatiga kepada Perumda BPR Bank Salatiga di Kantor Kejari Salatiga pada Rabu, 2 Juli 2025, yang bertujuan untuk menambah modal usaha Bank Salatiga agar bermanfaat bagi rakyat kecil, khususnya pelaku UMKM.
Lelang Barang Rampasan dari Kejari Diserahkan ke Bank Salatiga
Wali Kota Salatiga Robby Hernawan menyaksikan penyerahan hasil lelang barang rampasan Tipikor dari Kejaksaan Negeri Salatiga kepada Perumda BPR Bank Salatiga di Kantor Kejari Salatiga pada Rabu, 2 Juli...
Muat Lebih

POPULER

Pengelola Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) melalui kuasa hukumnya, Muhammad Sofyan dan Hendri Adi Wibowo, menyatakan bahwa BLN adalah koperasi berbadan hukum yang beroperasi di bawah pengawasan Kementerian dan Dinas Koperasi Jawa Tengah. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di kantor Sofyan Hendri & Partner, Salatiga, pada Kamis (5/6/2025) untuk menanggapi polemik konversi produk keanggotaan yang menuai protes sebagian anggota.
Polemik Koperasi BLN, ini Penjelasan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), Mohammad Sofyan, menyampaikan rencana pengembalian penyertaan modal para nasabah program Si Pintar melalui skema recovery digital, yang diumumkan pada Rabu (25/6/2025) di Salatiga. Pengembalian ini dilakukan sebagai respons atas tuntutan para nasabah yang berharap modal mereka dapat segera dikembalikan, dengan pelaksanaan yang direncanakan setelah rapat anggota tahunan (RAT) usai kelengkapan audit tim independen dan appraisal terpenuhi.
BLN Janji Kembalikan Modal Nasabah Lewat Skema Digital
Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Sukarno Hatta, dekat Toko Ban Satria, Cebongan, Argomulyo, Kota Salatiga, pada Selasa, 1 Juli 2025, yang melibatkan Mitsubishi Colt Angkota dan Suzuki Ertiga. Pengemudi Mitsubishi Colt, Heri Susanto, mengalami luka pada kaki kanan dan dilarikan ke RSUD Kota Salatiga, sementara pengemudi Suzuki Ertiga, Priyo Jatmiko, selamat tanpa luka.
Ertiga vs Angkota Adu Banteng, Seorang Terluka

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

POLRES SEMARANG BERHASIL MENGAMANKAN PENGEMUDI TRUK HINO TANPA MUATAN BERINISIAL AM (52), WARGA PATEBON, KENDAL, YANG MELARIKAN DIRI USAI KECELAKAAN DI JALAN RAYA SURUH-KARANGGEDE PADA MINGGU (1/12/2024), YANG MENYEBABKAN SATU KORBAN MENINGGAL DUNIA.    KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) KOTA SALATIGA MEMUSNAHKAN BERBAGAI BARANG BUKTI HASIL KEJAHATAN YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP, SEPERTI SABU, GANJA, TEMBAKAU GORILA, OBAT TERLARANG, AIRSOFT GUN, HINGGA BAHAN PELEDAK, DENGAN TOTAL 208 BARANG. PEMUSNAHAN TERSEBUT DILAKUKAN OLEH KEPALA KEJARI SALATIGA, SUKAMTO, DI HALAMAN GUDANG BARANG BUKTI KEJARI JALAN LINGKAR SELATAN (JLS) SALATIGA, SELASA (3/12/2024).    TINGKAT PARTISIPASI PADA PILKADA DI SALATIGA YANG DIGELAR PADA 27 NOVEMBER 2024 DILAPORKAN MENGALAMI PENURUNAN, DARI 89 PERSEN PADA PERIODE SEBELUMNYA MENJADI SEKITAR 80 PERSEN.   SERIKAT PEKERJA DI KABUPATEN SEMARANG MENDESAK PEMERINTAH DAERAH UNTUK SEGERA MELAKUKAN SURVEI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL) SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK) TAHUN 2025, SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NO. 168/PUU-XXI/2023 YANG MEMPENGARUHI REGULASI PENGUPAHAN   PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG SAAT INI TENGAH MEMPERBAIKI TANJAKAN UJUNG-UJUNG DI JALUR DADAPAYAM-SALATIGA, DESA UJUNG-UJUNG, KECAMATAN PABELAN, KABUPATEN SEMARANG, YANG MENGALAMI KERUSAKAN PARAH DAN RAWAN KECELAKAAN. PROYEK PERBAIKAN INI DILAKUKAN SETELAH MENERIMA BANYAK LAPORAN DARI MASYARAKAT TERKAIT KECELAKAAN DI LOKASI TERSEBUT, YANG SEBELUMNYA MEMILIKI KONTUR CURAM, BERKELOK, DAN LEBAR JALAN KURANG DARI LIMA METER, SERTA JURANG DALAM DI KEDUA SISI JALAN.    SEJUMLAH KARANGAN BUNGA TERLIHAT DI DEPAN POSKO PEMENANGAN PASANGAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SALATIGA NOMOR URUT 01, DR ROBBY HERNAWAN-NINA AGUSTIN, DI JALAN MERAK, KELURAHAN MANGUNSARI, KECAMATAN SIDOMUKTI, KOTA SALATIGA, PADA KAMIS (28/11/2024).   DALAM PELANTIKAN DAN PENGANGKATAN SUMPAH/JANJI KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH YANG BERLANGSUNG DI GEDUNG SETDA SALATIGA PADA KAMIS (28/11/2024), PENJABAT WALI KOTA SALATIGA, YASIP KHASANI, MENYAMPAIKAN HARAPAN AGAR GURU DAN KEPALA SEKOLAH TIDAK HANYA BERPERAN SEBAGAI AGEN PEMBELAJARAN, TETAPI JUGA SEBAGAI AGEN PERADABAN.   HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT) MENUNJUKKAN KEMENANGAN TELAK PASANGAN CALON (PASLON) NOMOR URUT 01, NGESTI NUGRAHA-NUR ARIFAH (MUTIARA), ATAS RIVAL MEREKA, NURUL HUDA-YARMUJI (HAJI), DALAM PILKADA KABUPATEN SEMARANG 2024.   KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA SALATIGA MENGGELAR DOA BERSAMA DI AULA KPU JL. ARGOSARI RAYA SALATIGA, SELASA (26/11/2024) SORE, DIHADIRI OLEH PJ WALI KOTA YASIP KHASANI, KAPOLRES AKBP ARYUNI NOVITASARI, DANDIM LETKOL INF GUVTA ALUGORO KOEDOES, KAJARI SUKAMTO, DAN PARA TOKOH AGAMA KOTA SALATIGA.    FORUM KOMUNIKASI PIMPINAN DAERAH (FORKOMPIMDA) KABUPATEN SEMARANG, YANG MELIBATKAN WAKIL BUPATI SEMARANG, JAJARAN POLRES SEMARANG, KPU, BAWASLU, DAN PEMERINTAH DAERAH, MELAKUKAN PENGECEKAN KESIAPAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS) DI SEJUMLAH WILAYAH RAWAN BENCANA, SEPERTI DUSUN BORANGAN DAN SAPEN DI DESA CANDIREJO SERTA DUSUN DUREN DI DESA DUREN, KECAMATAN SUMOWONO, PADA SELASA (26/11/2024).