URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Siti Farida terpidana kasus sengketa Yayasan Islamic Center ( YIC ) Sudirman Ambarawa di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang beberapa waktu lalu.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Siti Farida, Terpidana Kasus Sengketa Yayasan YIC Sudirman Ambarawa Dieksekusi Kejaksaan

Siti Farida, Terpidana Kasus Sengketa Yayasan YIC Sudirman Ambarawa Dieksekusi Kejaksaan

Siti Farida, Terpidana Kasus Sengketa Yayasan YIC Sudirman Ambarawa Dieksekusi Kejaksaan

featured-img

Siti Farida terpidana kasus sengketa Yayasan Islamic Center ( YIC ) Sudirman Ambarawa, akhirnya di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang beberapa waktu lalu.

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.

Sebelumnya, oleh Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Siti Farida yang juga seorang pembina di salah satu universitas swasta di Ungaran divonis hukuman 1 tahun percobaan dan membayar denda sebesar dua ribu rupiah.

Tidak sepakat dengan putusan Majelis Hakim, Kejari Kabupaten Semarang mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan di kabulkan.

Menanggapi itu, Imam Supriyono dari LBH ICI selaku kuasa hukum pelapor mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan kasus ini, sehingga bisa terungkap dan pelaku dinyatakan bersalah.

“Saya melihat putusan kasasi oleh MA ini sangat tepat dan memperbaiki putusan sebelumnya yakni putusan PN Kabupaten Semarang dan PT Semarang,”kata Imam didampingi Nurrun Jamaludin dan Shodiq, Wakil Direktur LBH ICI.

Imam mengungkapkan, meskipun putusan itu tidak memberatkan terhadap Siti Farida, akan tetapi merubah hukuman dan hukuman dijalani di rumah tahanan negara.

“Saya kira ini bentuk keadilan agar tindak pidana serupa tidak terulang dan pelaku tidak lagi berbuat arogan untuk mengakui Yayasan beserta aset sebagai milik pribadi, akan tetapi milik bersama dari seluruh komponen para pendiri Yayasan untuk kemaslahatan umat yang turut ikut aktif mencerdaskan kehidupan berbangsa,”tandas Imam.

Sementara itu, dari informasi dihimpun terpidana Siti Farida setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, selanjutnya diserahkan ke Rumah Tahanan Salatiga.

Saat dikonfirmasi wartawan terkait penyerahan Siti Farida oleh Kejaksaan Kabupaten Semarang, Karutan Salatiga Andri Lesmano melalui Humas Nuryadi saat dikonfirmasi membenarkan.

“Benar, sudah diserahkan. Sudah eksekusi oleh Jaksa. Kebetulan yang menerima pas saya,” kata Nuryadi.

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (13/12/2018) lalu, Siti Farida diadukan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait perubahan akta Notaris Yayasan Islamic Centre (YIC) Sudirman Ambarawa.

BACA JUGA :

Karang Taruna Dharma Remaja Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah limbah sayuran dan buah menjadi biogas untuk memasak serta pupuk organik cair. Inovasi berbasis pengelolaan sampah dan energi alternatif tersebut mengantarkan mereka meraih juara pertama Lomba Karang Taruna Berprestasi 2026 tingkat Jawa Tengah dan mewakili Jateng di tingkat nasional.
Karang Taruna Manggihan Getasan Sulap Limbah Sayur Jadi Biogas, Juara 1 Jateng dan Melaju Nasional
Mahasiswa KKN Tim II Undip 2026 mengembangkan potensi ekonomi dan pangan lokal di Desa Purworejo, Wonogiri, selama program pengabdian masyarakat. Sebanyak 10 mahasiswa mendampingi UMKM memanfaatkan Google Maps, QRIS, media sosial, dan website untuk pemasaran, sekaligus mengolah singkong dan ikan lele menjadi BoLeSi sebagai alternatif makanan tambahan bergizi bagi balita.
KKN Undip Dorong Transformasi Desa Purworejo Wonogiri melalui Inovasi Pangan dan Digitalisasi Sektor Ekonomi
Rencana pengembangan panas bumi Gunung Ungaran untuk PLTP masih dalam tahap kajian dan belum memasuki pelaksanaan, kata Pemkab Semarang, Kamis (20/8/2026). Pemerintah masih menunggu hasil penelitian potensi geothermal, sekaligus memastikan aspek lingkungan, keamanan, aktivitas warga, dan keberadaan Candi Gedongsongo tetap terlindungi.
Pengembangan Panas Bumi Gunung Ungaran untuk PLTP Bakal Dilanjut, Pemkab Semarang: Masih Tahap Kajian
Satpol PP Kota Salatiga mengedukasi dan mengajak pedagang kaki lima (PKL) bermotor yang berjualan di lingkar dalam Alun-alun Pancasila untuk pindah secara sukarela, Rabu (19/8/2026). Langkah tersebut dilakukan karena aktivitas berjualan dan parkir kendaraan di area tersebut dilarang, sekaligus untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga dengan pendekatan humanis.
Humanis! Cara Kabid Ketertiban Satpol PP Salatiga Rayu PKL agar Mau Pindah Sukarela
Artis nasional Anang Hermansyah dan Ashanty mengunjungi Kota Salatiga pada Selasa (18/8/2026) malam untuk menjajaki pemanfaatan sejumlah lokasi sebagai tempat pengambilan gambar film. Didampingi Wali Kota Salatiga Robby Hernawan, rombongan juga menikmati suasana kota sekaligus mengenal potensi budaya, kuliner, UMKM, dan ekonomi kreatif setempat.
Kenakan Blangkon Pecis dan Syal Motif Khas Salatiga, Artis Anang dan Ashanty Keliling Kota
Mahasiswa KKN-T IDBU 54 UNDIP menjalankan program pemberdayaan masyarakat selama 45 hari di Tanjung Anom, Kabupaten Pekalongan. Kegiatan tersebut meliputi pemanfaatan sampah plastik menjadi ecobrick, pengolahan bunga telang, digitalisasi Bank Sampah Bunga Tanjung Lestari, budidaya ikan nilem, edukasi kesehatan, serta sosialisasi keamanan digital untuk meningkatkan kemandirian dan potensi lokal warga.
45 Hari KKN-T IDBU 54 UNDIP: Dari Ecobrick hingga Digitalisasi Website BSU Tanjung Anom

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Warga Dusun Tetep, Kelurahan Randuacir, Argomulyo, Salatiga, menggelar tradisi merti dusun atau sedekah bumi di Sendang Gambir pada 19 Agustus. Kegiatan tersebut menjadi ungkapan syukur sekaligus upaya merawat warisan leluhur, sumber mata air bersejarah, kesenian lokal, serta toleransi antarumat beragama melalui doa bersama dan pertunjukan budaya.
50 Tahun Lebih Warga Dusun Tetep Salatiga Gelar Ritual Tahunan Saparan
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara