Acara Sekarang: 15:00 - 20:00

Kelana Kota Sore

Bersama: Yulius A - Gretha Putri

KAWAN PEMANDU JALAN

Tag: Kejari

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga memusnahkan berbagai barang bukti hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, seperti sabu, ganja, tembakau gorila, obat terlarang, airsoft gun, hingga bahan peledak, dengan total 208 barang. Pemusnahan tersebut dilakukan oleh Kepala Kejari Salatiga, Sukamto, di halaman gudang barang bukti Kejari Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Selasa (3/12/2024).
Kejari Salatiga Musnahkan BB Kejahatan dengan Cara Diblender dan Dibakar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga memusnahkan berbagai barang bukti hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, seperti sabu, ganja, tembakau gorila, obat terlarang, airsoft gun, hingga...
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menerima pengembalian uang sebesar Rp8.521.605.974 terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan Dana Pensiun Bersama (Dapenma) Pegawai PDAM Kabupaten Semarang tahun 2017-2018.
Kejari Kabupaten Semarang Terima Titipan Uang Kerugian Negara Kasus Korupsi Dapenma PDAM Sebesar Rp8,5 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menerima pengembalian uang sebesar Rp8.521.605.974 terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan Dana Pensiun Bersama (Dapenma) Pegawai PDAM Kabupaten...
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang memusnahkan barang bukti (barbuk) dari 63 perkara tindak pidana umum periode Mei 2023-Juni 2024, dengan mayoritas kasus penyalahgunaan narkoba. Barbuk yang dimusnahkan meliputi 113,3 gram sabu, 4,13 gram tembakau gorila, 30,6 gram ganja, 1.711 butir pil, serta 57 unit handphone.
Kejari Kabupaten Semarang Musnahkan Barbuk Narkoba Senilai Ratusan Juta Rupiah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang memusnahkan barang bukti (barbuk) dari 63 perkara tindak pidana umum periode Mei 2023-Juni 2024, dengan mayoritas kasus penyalahgunaan narkoba. Barbuk yang...
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga memusnahkan 1.072 barang bukti dari 54 perkara tindak pidana umum yang telah berketetapan hukum di Kantor Kejari Jalan Lingkar Selatan (JLS) Argomulyo.
Kejari Salatiga Musnahkan Ribuan Barang Bukti, dari 54 Perkara Berketetapan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga memusnahkan 1.072 barang bukti dari 54 perkara tindak pidana umum yang telah berketetapan hukum di Kantor Kejari Jalan Lingkar Selatan (JLS) Argomulyo.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menggelar sosialisasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) pada Kamis (4/7/2024) sore, untuk mengantisipasi aliran kepercayaan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Sosialisasi Pakem, Deteksi Dini Aliran Keagamaan dan Kepercayaan yang Berpotensi Ganggu Ideologi Negara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menggelar sosialisasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) pada Kamis (4/7/2024) sore, untuk mengantisipasi aliran kepercayaan...
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menetapkan mantan Direktur PDAM Tirta Bumi Serasi periode 2014-2018 berinisial MAS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana pensiun pegawai PDAM tahun 2017 sampai dengan 2018.
Mantan Dirut PDAM Tirta Bumi Serasi Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Korupsi Dana Pensiun
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menetapkan mantan Direktur PDAM Tirta Bumi Serasi periode 2014-2018 berinisial MAS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan...
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menerima pembayaran denda sebesar Rp30 juta dalam perkara tindak pidana penyimpangan alokasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, yang melibatkan terpidana Deba Satria. Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Theresia Tri Widorini, menjelaskan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana tersebut, sesuai dengan Pasal 40 (9) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kejari Kabupaten Semarang Terima Pembayaran Denda Kasus Penyimpangan Alokasi BBM Bersubsidi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menerima pembayaran denda sebesar Rp30 juta dalam perkara tindak pidana penyimpangan alokasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, yang melibatkan...
Gercep!, Kejaksaan Negeri Salatiga Lakukan Kajian Dugaan Pelanggaran di TPS 14 Kutowinangun Kidul
Gercep!, Kejaksaan Negeri Salatiga Lakukan Kajian Dugaan Pelanggaran di TPS 14 Kutowinangun Kidul
Caleg DPRD Kota Salatiga Dapil Tingkir, Rashad Imam Reza Syach Putra, didampingi penasihat hukum Yakub Adi Krisanto, membuat laporan resmi terkait kejadian penyelenggaraan Pemungutan Suara di TPS 14 Kelurahan...
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang mengingatkan kepada masyarakat terkait konsekuensi hukum jika memelihara satwa liar tanpa izin. Hal itu termaktub dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kepala Kejari Kabupaten Semarang Theresia Tri Widorini mengajak warga untuk ikut serta menjaga kelestarian lingkungan termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang.
Awas! Pelihara Satwa Dilindungi Tanpa Izin Bisa Dijerat Pidana
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang mengingatkan kepada masyarakat terkait konsekuensi hukum jika memelihara satwa liar tanpa izin. Hal itu termaktub dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang...
ejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang memastikan komitmen dalam mengawal pembangunan di wilayah desa melalui program 'Jaksa Jaga Desa', dengan tujuan memastikan penggunaan dana desa sesuai aturan. Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Theresia Tri Widorini, menyampaikan bahwa program ini memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat desa, menjelaskan bahwa penegak hukum tidak menimbulkan ketakutan, melainkan memberikan masukan positif untuk memastikan pembangunan desa sesuai aturan.
Kawal Penggunaan Dana Desa, Kejari Kabupaten Semarang Aplikasikan Program Jaksa Jaga Desa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang memastikan komitmen dalam mengawal pembangunan di wilayah desa melalui program 'Jaksa Jaga Desa', dengan tujuan memastikan penggunaan dana desa sesuai aturan....
Muat Lebih

POPULER

Arca Ganesha Mbah Dul Jalal di Desa Sikunir, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang menjadi korban vandalisme oleh orang tak dikenal, terlihat dari noda putih di wajah dan badan arca yang diduga sengaja dioleskan. Kejadian ini diketahui oleh Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Semarang, Tri Subekso, setelah menerima laporan foto pada Selasa, 15 April 2025, dan langsung ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan pada Rabu pagi oleh tim gabungan dari BPK Wilayah X, Polsek, dan Koramil Bergas.
Arca Ganesha Mbah Dul Jalal di Sikunir Jadi Sasaran Vandalisme, Diduga Terkait Ritual
Ratusan penyandang disabilitas mengikuti acara Halal Bihalal yang digelar komunitas Insan Berbagi Salatiga (IBS) di lantai 2 Convention Hall Terminal Tingkir, Kota Salatiga, pada Sabtu sore, 12 April 2025. Acara ini dihadiri oleh Wali Kota Salatiga Robby Hernawan, Kapolres AKBP Veronica, Forkopimda, serta tokoh masyarakat, sebagai bentuk kepedulian sosial dan upaya mempererat silaturahmi pasca-Ramadan.
IBS ajak Ratusan Difabel Gelar Halal Bihalal di Terminal Tingkir Salatiga
prpp
Jateng Fair 2025 Tiket Masuk Tahun Ini Gratis !

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved