URL audio tidak tersedia.

Radio Traffic Pertama di Jawa Tengah

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Agus Sujarwo (75), warga Salatiga, menggugat Pemkot Salatiga terkait lahan yang kini digunakan sebagai SDN 08 Canden, yang diklaim milik keluarganya sejak 1974. Gugatan ini berujung pada sidang lapangan di lokasi sengketa pada Jumat (20/9/2024), dihadiri oleh hakim, panitera, pihak Pemkot, dan kuasa hukum Agus.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Tanahnya Dipakai untuk Sekolahan, Sujarwo Gugat Pemkot Salatiga

Tanahnya Dipakai untuk Sekolahan, Sujarwo Gugat Pemkot Salatiga

Tanahnya Dipakai untuk Sekolahan, Sujarwo Gugat Pemkot Salatiga

Sidang di tempat di SDN 08 Canden dalam gugatan Agus Sujarwo kepada Pemkot Salatiga. 

Foto dok DEB

Sidang di tempat di SDN 08 Canden dalam gugatan Agus Sujarwo kepada Pemkot Salatiga. 
Featured Image

RASIKAFM.COM | SALATIGA– Adalah Agus Sujarwo (75) warga Karangduwet RT 04 RW 02, Kelurahan Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir, Salatiga telah menggugat Pemkot Salatiga terkait dengan lahan yang kini dijadikan sekolah SDN 08 Canden.

Dari proses gugatan tersebut, pada Jumat (20/9/2024) dilakukan sidang di tempat ( pemeriksaan lingkungan). Sidang ini dihadiri oleh mejelis hakim dan panitera PN Salatiga yang dipimpin hakim Desvita. Kemudian pihak Pemkot yang diwakili Bagian Hukum dan juga Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ( Perkim) serta pihak penggugat Agus Sujarwo yang didampingi kuasa hukumnya Semuel Ngefak dan Fitrian Maulana Fuadi serta tokoh masyarakat Salatiga Gunawan Herdiwanto.

Agus Sujarwo melalui kuasa hukumnya, Samuel Ngefak menjelaskan, gugatan tersebut tersebut berkaitan dengan penggunaan tanah milik keluarga Agus Sujarwo oleh Pemkot Salatiga dengan status pinjam pakai sejak 1974. Tanah dengan status Letter C desa tersebut atas nama Atmodiarjo (orang tua Agus Sujarwo). Kemudian pada tahun 2007 tanah tersebut hendak diminta oleh Agus Sujarwo lewat pengadilan.

Kemudian antara Pemkot dan keluarga Agus Sujarwo terjadi perdamaian dengan kesepakatan ganti rugi oleh Pemkot dan dijanjikan selesai pada September 2008 melalui anggaran APBD 2008. “Namun demikian pada 2008 itu tidak ada pelunasan dari Pemkot Salatiga sesuai Putusan Pengadilan Negeri Salatiga No. 35 tahun 2007. Artinya kesepakatan tersebut batal demi hukum, ” jelas Semuel.

Selanjutnya pada tahun 2019, lanjut Semuel ada penitipam uang konsinyasi dari pihak Pemkot ke Pengadilan Negeri Salatiga. Dalam berita acara penitipan konsinyasi, Agus Sujarwo menolak uang sejumlah Rp 250 juta tersebut, dengan alasan janji Pemkot Salatiga pada 2008 tidak terpenuhi.

“Akhirnya diketahui pada 2023, muncul sertifikat tanah atas nama Pemkot Salatiga seluas 1938 meter persegi pada lahan milik keluarga Agus Sujarwo. Sehingga klien saya merasa dirugikan dan mengajukan gugatan, karena klien saya beranggapan bahwa ia tidak pernah mengalihkan tanah tersebut ke pihak lain, ” imbuhnya.

Jikapun ada akta bawah tangan pengalihan hak, lanjut Semuel, dapat dipastikan bahwa itu palsu dan jikapun ada konsinyasi, itu adalah penitipan ganti rugi negara kepada rakyat, bukan peralihan hak.

Sementara itu Ketua tim Pengacara Negara dari Pemkot Salatiga, Nana Rosita, ditemui di lokasi lahan sengketa menjelaskan, sudah ada dokumen konsinyasi dari Pemkot Salatiga untuk tanah milik Agus Sujarwo. “Hari ini kami mengikuti agenda pemeriksaan lingkungan setempat terkait gugatan yang dilayangkan oleh Agus Sujarwo. Sudah ada konsinyasi dari Pemkot di tahun 2019 dan dititipkan ke Pengadilan Negeri Salatiga. Selanjutnya kita akan ikuti proses hukum yang berlaku, ” kata Nana Rosita

Ketua Majelis Hakim pemeriksa perkara sengketa ini, Desvita yang memimpin sidang di tempat mengatakan, agenda saat ini sidang di tempat untuk melihat obyek langsung yang. “Hari ini baru pemeriksaan lingkungan ( sidang di tempat), untuk agenda selanjutnya pemeriksaan saksi pada Rabu 25 September, ” ujarnya singkat.

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

BACA JUGA :

Polda Jawa Tengah menetapkan BN, mantan Direktur PT ACK, sebagai tersangka atas kasus penyelewengan pembayaran unit rumah di Perumahan Subsidi Punsae, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Penetapan ini dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng yang dipimpin Kombes Pol Arif Budiman. Kasus ini terungkap di wilayah Kabupaten Semarang dan mencuat kembali setelah temuan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penyelewengan Perumahan Punsae Ungaran
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengusut dugaan pelanggaran hukum dalam penyediaan rumah subsidi dan komersial oleh pengembang di Perumahan Punsae, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Investigasi dilakukan oleh tim Kementerian PKP bersama pihak terkait pada 28–29 April 2025. Pemeriksaan dilakukan menyusul laporan warga yang telah melunasi rumah sejak 2017–2018 namun belum menerima bukti kepemilikan, sementara sebagian bangunan rusak dan berada di zona rawan longsor.
Kementerian PKP Usut Dugaan Pelanggaran Hukum di Perumahan Subsidi Punsae Ungaran
Kebakaran rumah di kawasan Tegalrejo, Argomulyo, Kota Salatiga terungkap sebagai tindakan pidana pembakaran yang disengaja. Kasus ini diungkap oleh Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Salatiga setelah melakukan olah TKP pada waktu kejadian. Kejadian ini terungkap karena adanya kejanggalan yang ditemukan saat identifikasi, mendorong pendalaman terhadap barang bukti dan keterangan saksi.
Sengaja Bakar Rumah, Ferdi Warga Argomulyo Diamankan Polisi
Rusdianto (24) Seorang pemuda yang mengaku sebagai ustaz di sebuah pondok pesantren di Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap polisi. Pelaku yang mengaku asal Bambu Kuning, Jeluntung, Jambi, ditangkap karena mencabuli santri yang masih di bawah umur.
Mengaku sebagai Ustaz, Rusdianto Warga Jambi ditangkap Polisi, apa yang Terjadi?

INFOGRAFIS

TERKINI

Sebanyak 168 calon jemaah haji dari Kota Salatiga mengikuti prosesi pamitan secara resmi kepada Wali Kota dan Forkopimda sebelum berangkat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. Para jemaah yang terdiri dari 71 laki-laki dan 97 perempuan berasal dari berbagai wilayah di Salatiga, termasuk jemaah tertua berusia 86 tahun dari Randuacir dan jemaah termuda berusia 20 tahun dari Dliko Indah.
168 Calon Jemaah Haji Kota Salatiga Resmi Berpamitan Dengan Wali Kota
Sebanyak 168 calon jemaah haji dari Kota Salatiga mengikuti prosesi pamitan secara resmi kepada Wali Kota dan Forkopimda sebelum berangkat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. Para jemaah yang terdiri...
Setelah menabung secara rutin selama belasan tahun, pasangan suami istri Suratno (67) dan Supriyati (62), warga Pungkursari, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, akhirnya akan menunaikan ibadah haji tahun ini. Mereka akan berangkat dari Embarkasi Solo pada 10 Mei 2025 bersama 166 calon haji lain asal Salatiga dalam kloter 38.
Rajin Menabung Belasan Tahun, Suratno Tukang Service Jam di Salatiga Naik Haji
Setelah menabung secara rutin selama belasan tahun, pasangan suami istri Suratno (67) dan Supriyati (62), warga Pungkursari, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, akhirnya akan menunaikan...
Prakiraan-Cuaca-Semarang-Dan-Sekitarnya-Kamis-08-Mei-2025
Prakiraan Cuaca Semarang Dan Sekitarnya, Kamis 08 Mei 2025
PRAKIRAAN CUACA SEMARANG DAN SEKITARNYA BERLAKU TANGGAL 08 MEI 2025 JAM 07.00 S.D. JAM 19.00 WIB KEADAAN UMUM Berdasarkan data cuaca yang diamati di Stasiun Meteorologi Ahmad Yani Semarang tanggal…
Rombongan Bhikkhu Thudong yang berjumlah 36 orang tiba di Kabupaten Semarang dan disambut meriah oleh masyarakat di Jalan Perintis Kemerdekaan pada Rabu, 7 Mei 2025, sebagai bagian dari perjalanan tradisi tahunan menuju Candi Borobudur untuk perayaan Waisak.
Tiba di Kabupaten Semarang, Bhikkhu Thudong Disambut Hangat Ribuan Warga
Rombongan Bhikkhu Thudong yang berjumlah 36 orang tiba di Kabupaten Semarang dan disambut meriah oleh masyarakat di Jalan Perintis Kemerdekaan pada Rabu, 7 Mei 2025, sebagai bagian dari perjalanan tradisi...
Komisi C DPRD Kabupaten Semarang melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pembangunan Taman Celosia 2 di kawasan Bandungan pada Rabu, 7 Mei 2025, setelah mendapat informasi bahwa proyek tersebut belum mengantongi izin lengkap. Sidak ini dilakukan oleh anggota dewan sebagai bentuk pengawasan terhadap ketaatan pelaku usaha terhadap regulasi.
Sidak Celosia 2 Bandungan, Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Masih Temukan Aktivitas Pekerjaan
Komisi C DPRD Kabupaten Semarang melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pembangunan Taman Celosia 2 di kawasan Bandungan pada Rabu, 7 Mei 2025, setelah mendapat informasi bahwa proyek tersebut belum mengantongi...
Muat Lebih

POPULER

Semarang Night Carnival yang digelar di Kota Semarang pada Minggu malam, 4 Mei 2025, menarik perhatian ribuan masyarakat dan mendapat sorotan dari anggota Komisi VII DPR RI sekaligus desainer ternama, Samuel Wattimena. Acara ini berlangsung meriah di pusat kota Semarang dan menjadi bagian dari peringatan hari jadi kota tersebut. Samuel menilai acara ini penting sebagai sarana hiburan sekaligus media penyampaian pesan budaya, namun ia menyayangkan kurangnya narasi dan penjelasan mendalam tentang tema Flora dan Fauna yang diangkat.
Penyelenggaraan Semarang Night Carnival 2025 di Mata Samuel Wattimena
Desa Nyatnyono, yang terletak di lereng puncak Suroloyo di Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, dikenal sebagai destinasi wisata religi yang menarik. Di sini, terdapat makam waliyullah Hasan Munadi dan putranya, Hasan Dipuro, yang menjadi pusat perhatian masyarakat sebagai leluhur dan penyebar agama Islam. Selain makam, desa ini juga memiliki peninggalan sejarah berupa Masjid Subulussalam dan Sendang Kalimah Toyyibah yang dihormati oleh warga setempat.
Melihat Sejarah Sendang Kalimah Toyyibah Nyatnyono, Mata Air Keramat Peninggalan Waliyullah Hasan Munadi
Selama Masa Kehamilan Hingga Melahirkan Lega Karena Tercover oleh JKN
Selama Masa Kehamilan Hingga Melahirkan Lega Karena Tercover oleh JKN

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

POLRES SEMARANG BERHASIL MENGAMANKAN PENGEMUDI TRUK HINO TANPA MUATAN BERINISIAL AM (52), WARGA PATEBON, KENDAL, YANG MELARIKAN DIRI USAI KECELAKAAN DI JALAN RAYA SURUH-KARANGGEDE PADA MINGGU (1/12/2024), YANG MENYEBABKAN SATU KORBAN MENINGGAL DUNIA.    KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) KOTA SALATIGA MEMUSNAHKAN BERBAGAI BARANG BUKTI HASIL KEJAHATAN YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP, SEPERTI SABU, GANJA, TEMBAKAU GORILA, OBAT TERLARANG, AIRSOFT GUN, HINGGA BAHAN PELEDAK, DENGAN TOTAL 208 BARANG. PEMUSNAHAN TERSEBUT DILAKUKAN OLEH KEPALA KEJARI SALATIGA, SUKAMTO, DI HALAMAN GUDANG BARANG BUKTI KEJARI JALAN LINGKAR SELATAN (JLS) SALATIGA, SELASA (3/12/2024).    TINGKAT PARTISIPASI PADA PILKADA DI SALATIGA YANG DIGELAR PADA 27 NOVEMBER 2024 DILAPORKAN MENGALAMI PENURUNAN, DARI 89 PERSEN PADA PERIODE SEBELUMNYA MENJADI SEKITAR 80 PERSEN.   SERIKAT PEKERJA DI KABUPATEN SEMARANG MENDESAK PEMERINTAH DAERAH UNTUK SEGERA MELAKUKAN SURVEI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL) SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK) TAHUN 2025, SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NO. 168/PUU-XXI/2023 YANG MEMPENGARUHI REGULASI PENGUPAHAN   PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG SAAT INI TENGAH MEMPERBAIKI TANJAKAN UJUNG-UJUNG DI JALUR DADAPAYAM-SALATIGA, DESA UJUNG-UJUNG, KECAMATAN PABELAN, KABUPATEN SEMARANG, YANG MENGALAMI KERUSAKAN PARAH DAN RAWAN KECELAKAAN. PROYEK PERBAIKAN INI DILAKUKAN SETELAH MENERIMA BANYAK LAPORAN DARI MASYARAKAT TERKAIT KECELAKAAN DI LOKASI TERSEBUT, YANG SEBELUMNYA MEMILIKI KONTUR CURAM, BERKELOK, DAN LEBAR JALAN KURANG DARI LIMA METER, SERTA JURANG DALAM DI KEDUA SISI JALAN.    SEJUMLAH KARANGAN BUNGA TERLIHAT DI DEPAN POSKO PEMENANGAN PASANGAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SALATIGA NOMOR URUT 01, DR ROBBY HERNAWAN-NINA AGUSTIN, DI JALAN MERAK, KELURAHAN MANGUNSARI, KECAMATAN SIDOMUKTI, KOTA SALATIGA, PADA KAMIS (28/11/2024).   DALAM PELANTIKAN DAN PENGANGKATAN SUMPAH/JANJI KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH YANG BERLANGSUNG DI GEDUNG SETDA SALATIGA PADA KAMIS (28/11/2024), PENJABAT WALI KOTA SALATIGA, YASIP KHASANI, MENYAMPAIKAN HARAPAN AGAR GURU DAN KEPALA SEKOLAH TIDAK HANYA BERPERAN SEBAGAI AGEN PEMBELAJARAN, TETAPI JUGA SEBAGAI AGEN PERADABAN.   HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT) MENUNJUKKAN KEMENANGAN TELAK PASANGAN CALON (PASLON) NOMOR URUT 01, NGESTI NUGRAHA-NUR ARIFAH (MUTIARA), ATAS RIVAL MEREKA, NURUL HUDA-YARMUJI (HAJI), DALAM PILKADA KABUPATEN SEMARANG 2024.   KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA SALATIGA MENGGELAR DOA BERSAMA DI AULA KPU JL. ARGOSARI RAYA SALATIGA, SELASA (26/11/2024) SORE, DIHADIRI OLEH PJ WALI KOTA YASIP KHASANI, KAPOLRES AKBP ARYUNI NOVITASARI, DANDIM LETKOL INF GUVTA ALUGORO KOEDOES, KAJARI SUKAMTO, DAN PARA TOKOH AGAMA KOTA SALATIGA.    FORUM KOMUNIKASI PIMPINAN DAERAH (FORKOMPIMDA) KABUPATEN SEMARANG, YANG MELIBATKAN WAKIL BUPATI SEMARANG, JAJARAN POLRES SEMARANG, KPU, BAWASLU, DAN PEMERINTAH DAERAH, MELAKUKAN PENGECEKAN KESIAPAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS) DI SEJUMLAH WILAYAH RAWAN BENCANA, SEPERTI DUSUN BORANGAN DAN SAPEN DI DESA CANDIREJO SERTA DUSUN DUREN DI DESA DUREN, KECAMATAN SUMOWONO, PADA SELASA (26/11/2024).