‎RASIKAFM.COM | SALATIGA – Seorang pria berinisial S (45), warga Salatiga, diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Salatiga atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih balita.
‎
‎Perkara ini terungkap setelah ibu korban, DE (26), melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga pada Jumat (25/4/2025).
‎
‎Kasi Humas Polres Salatiga, Ipda Sutopo saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dan penanganan kasus tersebut.
‎
‎”Atas laporan tersebut Unit PPA Satreskrim Polres Salatiga telah mengamankan barang bukti berupa satu potong kaos lengan pendek warna kuning gambar kucing, satu potong celana panjang warna kuning motif bintik hitam, dan satu potong celana dalam warna kuning,” jelasnya.
‎
‎Lebih lanjut Sutopo menjelaskan, kejadian bermula pada Oktober 2024. Saat itu DE, korban, dan S tengah berada di rumah mereka di Salatiga.
DE mengaku pernah mencurigai perilaku S dan sempat mengonfrontasi secara langsung.
‎
‎”Saat itu DE langsung kaget karena AS tidak berfikiran mengenai anak korban yang merupakan anak kandung DE,” terang Sutopo.
‎
‎Kecurigaan semakin kuat ketika DE mendapati anaknya mengeluhkan rasa tidak nyaman pada kemaluanya.
Selain itu, ia menemukan hal mencurigakan pada selimut yang biasa digunakan oleh pelaku.
‎
‎“Sempat sebelumnya DE juga menemukan sperma pada selimut yang pelaku gunakan. DE dan S dari awal menikah tidak sekamar dengan alasan pelaku merasa kepanasan / gerah jika tidur satu kamar dengan DE dan korban,” beber Sutopo.
‎
‎Merasa ada yang tidak beres, DE lantas mengajak anaknya berbicara.
Dari pengakuan polos sang anak, DE mendapatkan informasi yang mengarah pada dugaan tindak kekerasan seksual.
‎
‎“Jadi saat ditanya ibunya, korban menjawab bahwa saat itu di kamar pelaku, korban dipinjamkan handphone S untuk melihat YouTube dan tiduran di atas tempat tidur. Kemudian S memelorotkan celana milik anak korban sampai lutut. Setelah itu, pelaku memasukkan jari tengah kanannya ke dalam alat kelamin korban,” ungkap Sutopo.
‎
‎Atas perbuatannya, AS kini ditahan dan dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Polisi memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas.