Dari hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi bahwa, pada hari Rabu (10/11) sekira Pukul 15.30 WIB, korban Lasman pamit dari rumah menyampaikan ingin kerumah tersangka bersama korban Wasdiyanto.
Mereka pergi dengan menggunakan mobil rentalan Daihatsu Xenia warna hitam, untuk menggandakan uang sebesar Rp 25 juta yang didapat dari hasil menggadaikan mobil Suzuki Carry miliknya.
“Sekira Pkl 16.00 WIB, kedua korban tiba di rumah Tersangka, kemudian korban memberikan 1 buah botol air mineral yang sebelumnya sudah diisi dengan air dari mata air Sijago kepada Tersangka, selain itu korban juga menyerahkan uang 25.000.000,- yang menurut pengakuan Tersangka diminta untuk didoakan,” urainya.
“Kemudian Tersangka memasukkan air dalam botol air mineral yang dibawa korban ke dalam gelas, dan memasukkan potas kemudian mengadukkannya, lalu air yang sudah dicampur potas tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik bening dan diberikan kepada kedua korban sambil menyampaikan bahwa air tersebut harus diminum oleh korban sebelum sampai di rumah dan tidak boleh dilihat oleh orang lain,” terang Aron.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Magelang, AKP M. Alfan Armin, menjelaskan setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Polisi menemukan barang bukti seperti plastik bening yang ditemukan di dalam mobil dan uang Rp. 25 juta milik korban serta beberapa barang bukti lainya.
“Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap Tersangka, yang bersangkutan mengakui telah membunuh korban dengan memasukkan potas ke dalam air minuman syarat kepada kedua korban yang dibeli dari toko pertanian,” jelasnya.
“Tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” imbuhnya.