Ia menerangkan, kasus ini bermula ketika petugas Lapas menemukan lima kali barang bukti penyelundupan obat-obatan terlarang dengan cara diduga dilempar dari luar tembok Lapas. Mengetahui hal tersebut, pihaknya menerjunkan personil melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Dan alhasil, pada Jumat (29/10/2021) sekiea pukul 12.30 WIB, petugas Satresnarkoba melihat ada seseorang yang melempar barang asing ke dalam Lapas. Karena merasa curiga, petugas langsung mengejar terduga pelaku dan berhasil mengamankannya beserta barang bukti sabu-sabu seberat 27,82 gram yang dimasukan ke dalam bola tenis.
“Saat sepi (melempar) atas perintah dari dia (Hendri tahanan lapas). Pas melempar kebetulan ada anggota yang patroli kemudian kejar-kejaran sampai kakinya (Resa) melepuh sekitar 300 meter sendalnya dilepas lari aspal,” bebernya.
Aries menyebut, dalam pengakuan pelaku Resa, aksi pelemparan narkotika itu sudah sudah dilakukan sebanyak dua kali. Namun dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan barang bukti sabu-sabu lainnya di rumah Hendri.
“Ide melempar menggunakan bola tenis dari kedua pelaku,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dapat dijerat Pasal 114 Ayat 2 menerima narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup dan atau Pasal 112 Ayat 2 menyimpan narkotika dengan pidana seumur hidup.
Saat ini barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang guna proses hukum lebih lanjut.